Wednesday, May 30, 2007

hak asasi manusia; titik temu universalitas dan relativitas

Hak asasi manusia, atau HAM – begitu kata-kata ini lazim disebut – telah memiliki kekuatan yang luar biasa pada masa kontemporer ini. Ia jauh lebih kuat daripada agama, meski sama-sama menerobos batas wilayah dan negara. Banyak orang, terlebih negara, semakin takut mendengar kata ini. Takut bukan hanya karena HAM semakin ‘menguasai’ mereka, akan tetapi justru kalau sampai mereka dianggap jauh dari HAM.

HAM telah menjadi senjata ampuh negara-negara kuat untuk menaklukkan negara yang lemah. Atas nama HAM yang diklaim universal, sebuah negara memaksakan keberlakuannya pada negara lain; sesuatu yang dalam pandangan awam saja sudah jelas terlihat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM itu sendiri.

Benarkah HAM bersifat universal, yang berlaku kapan dan di mana saja? Benarkah HAM adalah konsep terbaik yang ada, yang tidak berkompromi sama sekali dengan budaya dan peradaban yang berbeda? Atau malah sebaliknya, bahwa HAM tidaklah lebih dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh setiap komunitas masyarakat dalam ragam yang berbeda? Apakah HAM hanya sebuah nilai yang datang dari ‘Barat’ yang tidak bernilai lebih dari pada nilai-nilai ‘Timur’? Jelasnya, apakah HAM hanyalah salah satu nilai di antara nilai-nilai yang ada?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu akan dicoba untuk dijelaskan dalam tulisan ini. Bagaimana HAM yang dianggap bernilai itu mau diterapkan ke seluruh umat manusia –yang tentu mengandaikan HAM bersifat universal. Namun di sisi lain, sebuah fakta tak dapat disangkal; dunia tidaklah satu dan sama. Ada bermacam keragaman yang tidak dapat dipukul rata begitu saja.

Masing-masing masyarakat memiliki budaya dan nilai yang dianggapnya benar bagi komunitasnya. Keberadaan nilai asing yang merangsek masuk ke dalam budaya suatu komunitas, tak pelak dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi dan kedaulatan komunitas tersebut. Memang tidak semua nilai-nilai budaya yang beragam di masing-masing kelompok itu dapat memenuhi ‘kebutuhannya’ sendiri. Akan tetapi juga merupakan fakta bahwa beberapa masyarakat, dan juga negara, telah sukses memenuhi kesejahteraan warganya tanpa menerapkan kaidah dan hukum HAM universal yang dari luar.

Dalam ketegangan dua kutub pandangan yang saling bertolak belakang ini, diskursus tentang HAM, juga aturan-aturan legal yang lahir dari rahim HAM, tidak bisa mengambil posisi salah satu dari keduanya sehingga berlawanan dengan yang lain. Kalau memang HAM menganggap diri universal, ia harus mampu melepaskan baju kekolotannya yang menganggap benar diri sendiri, dengan tanpa kehilangan jati diri dan tujuannya yang dapat diberlakukan secara universal. Kalau demikian, di manakah seharusnya HAM beroperasi?

II. Universalitas HAM

a. Pandangan HAM yang universal
Manusia, dengan segala hak dan kebebasannya, telah menjadi bahan perbincangan serius dalam sejarah umat manusia. Pemikiran para filsuf, bahkan yang hidup sebelum kalender Masehi dibakukan, tentang kedaulatan manusia (berhadapan dengan negara) telah banyak kita jumpai dalam karya-karya mereka. Perbincangan tersebut semakin mendapatkan relevansinya setelah beberapa dokumen kesepakatan tentang martabat manusia muncul dalam sejarah. Dokumen-dokumen inilah yang dianggap sebagai cikal bakal tertulis Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkembang semakin pesat pada masa-masa selanjutnya.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Magna Charta (1215) yang memuat kesepakatan antara raja John di Inggris dengan para bangsawannya. Yang kedua The Bill of Rights (Inggris, 1689), dimana raja tidak lagi dapat bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan hukum baru, melainkan harus melalui persetujuan parlemen. Yang ketiga The American Declaration of independence (1776) yang memuat perlindungan atas hidup dan kebebasan di Amerika. Hal yang sama termuat dalam The US Bill of Rights (1791). Kemudian muncul The Declaration of the Rights of Man and Citizen (1789 di Perancis) yang memuat jaminan kebebasan pribadi berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.

Kesepakatan-kesepakatan yang baru diakui beberapa negara tersebut mendapatkan momentum bagusnya untuk diakui secara universal lantaran tragedi Perang Dunia I dan II, serta holocoust di Jerman pada masa rezim Hitler. Maka Muncullah Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh sebagian besar anggota PBB. Dari DUHAM inilah selanjutnya muncul HAM generasi I (hak-hak sipil-politik), HAM generasi II (hak-hak ekonomi, sosial dan budaya), dan HAM generasi III (hak-hak kelompok).

Hak-hak Asasi yang termuat dalam deklarasi-deklarasi tersebut diklaim dapat berlaku universal, dengan tidak memandang waktu dan tempat ia diberlakukan. Para penganjur HAM optimis bahwa kesepakatan substansial tentang standar perilaku pemerintah dapat diciptakan di kalangan para anggota PBB. Mereka berharap standar-standar ini adalah ungkapan dari harapan berjuta-juta manusia di seluruh dunia yang merindukan kebebasan dan kehidupan yang lebih baik. Gagasan ini awal mulanya memang muncul dan mendapatkan dukungan kuat di negara-negara Eropa dan Amerika Utara yang dikenal dengan negara-negara Dunia Pertama. Merekalah pendukung paling konsisten gerakan HAM internasional di PBB, sekaligus bagian dari para penandatangan awal.

Kalau kita telusuri, pandangan HAM yang universal ini mendapatkan akarnya dalam pandangan-pandangan liberal yang sudah ada jauh sebelum dokumen-dokumen di atas dicetuskan. Pandangan liberal ini menyatakan bahwa manusia terlahir secara setara dan bebas. Manusia adalah makhluk yang otonom. Otonomi, kesetaraan, dan kebebasan ini tidak hanya berlaku pada sekelompok kecil manusia saja, akan tetapi berlaku bagi semua umat manusia. Dan otonomi individu jauh lebih tinggi tempatya dibanding dengan kebebasan masyarakat dan negara. Karena itulah, HAM menjadi relevan. Hak asasi adalah hak yang dimiliki setiap orang sebagai manusia pada dirinya, sejak lahir, yang tidak diberikan oleh pihak lain selain oleh dirinya sendiri.

Ringkasnya, pandangan HAM yang berakar pada kebebasan individu ini dapat diberlakukan pada semua umat manusia. HAM memang bersifat universal. Lalu bagaimana kalangan pendukung universalitas HAM menanggapi keragaman nilai dan budaya yang sulit untuk disangkal dalam kehidupan ini?

Benar bahwa masyarakat tidak homogen, akan tetapi di sana-sini terdapat pluralitas yang tidak dapat diragukan. Meski demikian, HAM tetaplah universal. HAM bukanlah sesuatu yang langsung jadi begitu saja tanpa adanya proses yang mengawalinya. HAM adalah hasil sebuah konsensus internasional. Artinya, dengan diakuinya piagam DUHAM oleh negara-negara dunia, menunjukkan bahwa HAM memang dapat diberlakukan secara universal. Hal tersebut dapat dijelaskan dengan teori konsensus tumpang-tindih-nya John Rawls. Dia membedakan antara pandangan-pandangan agama, falsafah, dan moral dari konsepsi politis tentang keadilan. Dalam konsepsi politis tentang keadilan, struktur politis masyarakat harus dipahami terpisah dari pandangan agama, budaya, dan sejenisnya. Pandangan-pandangan yang terakhir ini dapat saja masuk dalam konsep HAM, akan tetapi bukan satu-satunya sumber.

Jadi HAM adalah hasil konsensus tumpang-tindih, dimana, sebagaimana teori induksi, pandangan-pandangan dan doktirn-doktrin budaya partikular diakomodasi menjadi sesuatu yang universal, dan karenanya diterima oleh semua kalangan. Karenanya, dasar perekat dalam konsensus ini adalah alasan politis, bukan alasan moral atau agama. Dengan demikian, setiap individu di hadapan negara memiliki kedudukan yang setara. Kebebasan individu untuk menetapkan apa yang terbaik bagi dirinya harus dihormati oleh negara. Negara, dan juga kelompok, tidak dibenarkan memaksakan ide-idenya tentang apa yang boleh dan yang tidak menurut standar salah satu kelompok. Dengan demikian, HAM adalah konsep universal yang dapat diberlakukan kapan dan di mana saja.

b. Tanggapan atas universalitas HAM
Pandangan bahwa HAM berlaku universal tidaklah aman dari deraan kritik. Beberapa di antara kritik itu adalah bahwa HAM, oleh negara-negara berkembang, dicurigai sebagai agen Amerika Serikat dan negara-negara Barat untuk memperluas hegemoninya atas negara-negara Dunia Ketiga. Penolakan terhadap universalitas HAM juga terkait dengan keengganan baru yang bersifat filosofis yang meluas pada manusia dewasa ini terhadap segala sesuatu yang bersifat universal. Hal tersebut mendapatkan pendasarannya dalam post-modernisme yang ditandai dengan, pertama, pembelaan terhadap pluralitas dimana kemerdekaan pertama-tama berarti merdeka untuk berbeda, dan kedua, penolakan terhadap semua bentuk grand narrative sebagai sarana untuk otorianisme terselubung. Grand narrative berarti pernyataan yang mempunyai klaim keberlakuannnya secara universal. Dan termasuk di dalam grand narrative ini adalah HAM yang tidak memberi kemungkinan kepada munculnya konsep ‘HAM’ yang lain.

Para pengkritik HAM dari pihak post-moderen juga mempertanyakan konsep manusia yang ada dalam HAM. Mereka mengkritik bahwa pengertian manusia yang ada dalam DUHAM penuh dengan prasangka gender, prasangka kelas sosial, dan berbagai prasangka yang berhubungan dengan perkembangan biologis dan psikologis seseorang. Artinya, yang biasa dianggap sebagai manusia di sana adalah para lelaki, yang kuat kedudukan ekonominya, yang dewasa, dan tidak ada cacat fisiknya.

Kritik juga muncul dari filsafat komunitarian yang mempermasalahkan keabsahan filsafat liberal dan politik yang didasarkan pada individualisme dalam filsafat antropologinya. Mereka mempertanyakan, sebagai apakah manusia dilahirkan? Jawaban mereka adalah sebagai anggota komunitas untuk pertama kalinya, baru kemudian menjadi individu yang otonom dan bebas. Karenanya, bukan hak-hak individu yang harus diperjuangkan karena asasinya, tetapi kewajiban seseorang terhadap komunitasnya yang telah membuatnya tumbuh dan berkembang menjadi dewasa, yaitu menjadi individu.

Perlu untuk diketahui bahwa pada awalnya, Deklarasi Universal HAM hanya disetujui oleh 60 negara saja, dan baru setelah itu ‘dipeluk’ oleh banyak negara di dunia. Artinya, konsep HAM yang dianggap universal tidak dapat menyembunyikan asal-usulnya yang berasal dari ‘minoritas’, yaitu negara-negara Eropa. Dan konsensus yang diklaim sebagai landasan HAM itu pada awalnya memang belum representatif untuk dapat mewakili seluruh umat manusia. Untuk selanjutnya, beberapa kritik atas universalitas HAM tidak dikemukakan di sini karena terkait juga dengan bagian-bagian yang lain.

III. Relativisme Kultural

a. Pandangan relativisme kultural
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa praktek relativisme kultural adalah memberikan prioritas kepada keputusan-keputusan yang berlaku secara budaya di dalam masyarakat. Tidak dapat disangkal lagi bahwa ada perbedaan-perbedaan dan keragaman yang mendasar dalam kelompok-kelompok di dunia ini. Keragaman itu dapat kita lihat baik dalam segi norma dan nilai moral yang mereka anut maupun sudut pandang dunia yang mengiringinya. Di samping itu, isi dan hakekat norma-norma serta nilai moral suatu kelompok berasal dari – dan dengan demikian relatif terhadap – budaya dan tuntutan kelangsungan hidup kelompok itu sendiri. Tidak ada norma dan nilai dalam suatu kelompok yang lepas dari konteksnya. Norma dan nilai selalu berkait-kelindan dengan budaya dan lingkungan tempatnya tumbuh dan berkembang. Karenanya, keyakinan moral harus diterangkan dalam kaitan budaya dan tuntutan kelangsungan hidup kelompok.

Lebih jauh, pandangan ini sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada metode rasional untuk memilih atau menjustifikasi norma-norma dan nilai-nilai moral yang tidak dapat diketahui kebenaran atau kepalsuannya. ‘Fakta ilmiah’ menunjukkan bahwa tidak ada cara untuk mengevaluasi budaya. Siapa yang dapat mengklaim bahwa budayanya adalah lebih unggul dari budaya yang lain? Karena lemahnya pemahaman moral kita itulah, maka kita harus selalu berhati-hati untuk tidak memaksakan keyakinan moral kita kepada pihak lain. Belum tentu budaya yang mau kita hapus dan gantikan dengan budaya kita adalah lebih buruk daripada budaya kita. Tidak ada alasan untuk lebih menyukai standar-standar HAM daripada standar-standar yang lain. HAM hanyalah salah satu nilai di antara banyak nilai yang ada dalam kehidupan ini. Karena itu, kelompok-kelompok yang berbeda-beda sebaiknya memilki standar yang berbeda-beda pula apabila budaya atau keadaan mereka memang berbeda.

Dalam pandangan relativis ini, norma-norma kelompok tidak diderivasikan dari, sekaligus tidak dapat dijustifikasikan dengan, sudut pertimbangan-pertimbangan rasional. Konsekuensinya, gerakan Hak Asasi Manusia tidak memiliki basis rasional dan harus dipandang sebagai upaya yang masih mentah dari sejumlah orang yang memaksakan nilai-nilai mereka kepada orang lain. Tidak ada yang namanya nilai moral universal dan tanpa perkecualian. Yang universal hanyalah tuntutan toleransi terhadap kebiasaan dan praktek orang lain.

Namun jika hak asasi manusia didasarkan pada kodrat manusia, yang tentu diklaim sebagai universal, bagaimana dapat menjelaskan bahwa HAM bersifat relatif? Jawaban kaum relativis adalah bahwa kodrat manusia itu juga relatif. Kodrat manusia, yaitu esensi yang diwujudkan dari makhluk-makhluk insani yang riil, sekaligus merupakan suatu proyek sosial dan keterberian kodrati. Maka, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa norma-norma kaum relativisme kultural adalah sebagai berikut: a) tidak adanya prinsip moral yang universal; b) seseorang bertindak sesuai dengan prinsip kelompoknya; c) satu-satunya prinsip moral yang berlaku adalah prinsip moral kelomponya; d) prinsip moral yang berlaku tidak ditentukan lewat pengolahan rasio, namun melalui doktrin-doktrin yang harus diyakini menurut ketentuan komunitasnya.

b. Kritik terhadap relativisme kultural
Sebagai mana pandangan universalitas HAM, relativisme kultural juga tidak sepi dari kritik dan sanggahan. Di antara objek kritik itu adalah pandangan relativisme kultural yang menganggap hanya nilai moral kelompok yang dapat berlaku. Di satu sisi, kaum relativis menolak konsep universal yang berlaku kapan dan di mana saja. Akan tetapi, dengan menerapkan kaidahnya bahwa prinsip kelompoklah yang berlaku, berarti mereka sendiri melakukan universalisasi kelompok. Dengan demikian, pernyataan mereka sebenarnya mengandung kontradiksi. Relativisme kultural juga tidak mengindahkan pentingnya diskursus moral. Pandangan relativisme kultural gagal dalam memandang budaya sebagai proses sejarah dan institusional yang terus berkembang. Padahal budaya adalah hasil diskursus dan praktek yang berkembang. Budaya berkembang secara dinamis dan terus-menerus diperdebatkan sesuai dengan zamannya. Budaya bukanlah sesuatu yang statis dan tidak berubah.

Di samping itu, pandangan para relativis kultural sering kali kabur dan bermain dalam tingkat kekuasaan dan politik. Argumen mereka sering kali digunakan oleh para elit ekonomi dan politik untuk mempertahankan kepentingan mereka sendiri dengan dalih melindungi nilai-nilai tradisi. Jadi, perdebatan mengenai hak asasi manusia tidak harus dilihat dalam kaitannya dengan pensubordinasian keberadaan tradisi yang ada. Tetapi perlu dilihat juga siapa yang mewakili komunitas itu, karena dialah yang menafsirkan tradisi dan norma yang berlaku di dalamnya. Keengganan mereka menerapkan nilai-nilai HAM dengan tetap menjalankan budayanya sendiri juga dicurigai sebagai tameng untuk melindungi kebrutalan kelompok terhadap para anggotanya.

Kritik kaum relativis kultural bahwa HAM hanyalah alat konspirasi Barat untuk menguasai Dunia Ketiga juga lemah. Mereka gagal memperlihatkan hubungan antara HAM internasional dengan dukungan pada kebijakan-kebijakan yang menguntungkan perekonomian Barat. Kritik mereka meniadakan suara orang miskin yang juga menginginkan kebebasan. Demikian juga, nilai-nilai budaya pada dasarnya diterima bukan karena asal-usulnya, akan tetapi karena sesuai-tidaknya nilai-nilai tersebut dengan kebutuhan budaya yang berkembang dalam suatu kelompok budaya. Karena tidak semua yang berasal dari luar adalah buruk. Banyak sekali institusi ‘cangkokan’ terbukti sukses dalam penerapannya. Selain itu, relativisme kultural juga tidak mengakui bahwa pada budaya kita sendiri, seringkali terdapat institusi-institusi yang bekerja secara buruk dan menjadi ketinggalan zaman. Perubahan sosial dan tehnologi sering membuat norma dan praktek-praktek lama tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kelompok.

c. ‘Nilai-nilai Asia’
Terkait dengan keberadaan kita sebagai orang Asia, di samping adanya beberapa hal yang membedakan Asia – dalam masalah HAM– dengan lainnya, baik kiranya untuk sedikit membahas nilai-nilai dari Asia ini. Di Asia Timur dan Asia Tenggara, persoalan HAM memang sempat menjadi aktual seiring dengan munculnya nilai-nilai Asia (Asian Value) sebagaimana digembar-gemborkan oleh Lee Kuan Yew dan Mahathir Muhammad. Hal tersebut semakin menarik karena dalam kenyataannya beberapa negara Asia yang tidak menerapkan nilai-nilai HAM ternyata sukses dalam mensejahterakan warganya. Nilai-nilai Konfusian kemudian dipandang sama dengan etika Protestan yang lebih awal telah sukses mensejahterakan negara-negara kapitalis di Eropa dan Amerika.

Kiranya beberapa hal yang, dalam hal tertentu, membedakan negara-negara Asia dari negara-negara Barat penganut HAM adalah kedaulatan. Cina, misalnya, menolak HAM dengan alasan kedaulatan ini, karena, menurut mereka, adalah hak mereka untuk menggunakan atau tidak menggunakan standar-standar yang ada dalam HAM. Negara harus berdaulat dan tidak didekte dari luar. Di samping itu, negara-negara Asia masih terlalu muluk untuk membicarakan HAM, terutama hak sipil dan politik. Keadaan mereka menuntut untuk terlebih dahulu mengutamakan kesejahteraan warganya. Tidak ada artinya bicara tentang kebebasan kalau diri sendiri masih kelaparan. Dengan kata lain, hak-hak ekososbud jauh lebih utama daripada hak-hak sipol yang oleh negara-negara Eropa lebih diutamakan. Demikian juga pembangunan. Mendesaknya kebutuhan akan pembangunan membuat sedikit pelanggaran terhadap hak asasi manusia menjadi tidak terhindarkan. Hal itu tentu mendapatkan pendasarannya dalam paham etika etilitarisme. Nilai-nilai Asia juga di anggap lebih menekankan pada kebersamaan dan komunitas, hal yang berbeda dari nilai-nilai Eropa dan HAM yang lebih menekankan individualisme.

d. Kritik terhadap ‘nilai-nilai Asia’
Tentu kritik-kritik terhadap relativisme budaya juga berlaku di sini. Di samping kritik-kritik tersebut, dapat ditambahkan di sini beberapa kritik yang lain. Dalam bidang politik, nilai-nilai Asia seringkali digunakan sebagai alat di negara-negara Asia untuk memaafkan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dalam pelaksanaan politik sehari-hari. Banyak oposisi yang ditindas karena alasan stabilitas negara. Dengan kata lain, nilai-nilai Asia telah menjadi sarana pembenaran diri negara atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap hak-hak politik masyarakat. Di samping itu, anggapan bahwa nilai-nilai Konfusian membuat semakin sejahteranya negara-negara Asia juga terlalu berlebihan. Karena di Cina Daratan sendiri, tempat lahir dan berkembang luasnya nilai-nilai itu, kesejahteraan warga masih belum tercapai. Dengan demikian, pasti ada faktor-faktor lain yang membuat semakin sejahteranya para ‘macan Asia’ itu, yang kemudian dicoba untuk dibenarkan dengan nilai-nilai Asia.

IV. Sebuah Kompromi

Dari perdebatan panjang yang seakan tidak menemui titik temu di atas, menjadi niscaya bagi rumusan-rumusan HAM untuk tidak mengambil salah satunya dengan mengabaikan yang lain. Tidak mungkin HAM berpegang teguh pada universalitasnya dengan mengabaikan sama sekali pluralitas nilai dan budaya yang tidak dapat dipungkiri. Atau sebaliknya, HAM mengambil keragaman itu sebagai landasannya dan mengabaikan universalitasnya sehingga ia menjadi sangat lentur dan bahkan hilang sama sekali lantaran tidak adanya titik pijak. Tetapi HAM harus mengkompromikan keduanya, sehingga ia di satu sisi tetap dapat berlaku universal, namun di sisi lain tetap menghargai dan tidak membabat habis keragaman nilai dan budaya yang ada.

Andrew Nathan mengusulkan sebuah universalisme lunak yang cocok untuk diterapkan dalam HAM. Bahwa HAM adalah sesuatu yang fundamental, dan karenanya bersifat universal. Namun ruang substansial tetap diberikan bagi rupa-rupa variasi dalam pelaksanaan kaidah-kaidah universal. Gagasan inti dalam deklarasi dan dokumen-dokumen HAM memang pada umumnya dipandang berlaku tanpa perkecualian. Namun ia sekaligus juga menjadi sasaran beragam penafsiran, meski tetap dalam bingkai gagasan utamanya.

Di sini perlu dibedakan antara konsep, interpretasi, dan implementasi HAM. Deklarasi Universal HAM memformulasikan hak-hak pada tahap konsep (substansi), yaitu suatu abstrak tentang nilai dan orientasi pernyataan yang bersifat umum. Dan bermacam interpretasi dapat dilakukan sebatas tidak mempertentangkan konsep-konsep tersebut secara esensial. Demikian juga implementasinya. Lebih daripada interpretasi, implementasi HAM harus mempertimbangkan fakta sosial yang ada. Dengan kata lain, universalitas dalam tataran konsep DUHAM harus tetap dipertahankan, dan implementasinya dapat dilakukan sesuai dengan budaya masing-masing, selama tidak menentang konsep DUHAM.

Kalau kita memperhatikan rumusan-rumusan HAM yang sudah ada, sesungguhnya usaha-usaha kompromi itu sudah ada di sana. Hal itu terlihat antara lain bahwa, 1) rumusan-rumusan itu hanya memberikan standar-standar minimal pada sejumlah bidang yang terbatas; 2) istilah-istilah yang dipakai untuk merumuskan HAM seringkali cukup umum dan abstrak untuk membuka ruang gerak bagi interpretasi lokal; 3) kemungkinan untuk mengesampingkan sejumlah hak asasi manusia dalam situasi darurat telah diperbolehkan secara eksplisit; 4) kewajiban untuk menaati standar hak asasi manusia adalah kondisional berdasarkan kesanggupan untuk melakukannya; 5) gerakan hak asasi manusia juga menyokong diversitas melalui dukungannya pada prinsip penentuan nasib sendiri dan prinsip non-intervensi dalam soal-soal tertentu.

Dalam implementasinya, perlu segera dibentuk badan-badan yang tidak berat sebelah dan tidak memihak guna memantau kesepadanan baik dengan hak-hak asasi manusia maupun dengan hak-hak kaum minoritas. Kalau memang sulit menemukan ‘orang dalam’ yang sanggup menjalankan tugas berat ini, maka komunitas internasional dapat memainkan peranan penting dengan menyediakan hakim yang tidak berat sebelah dalam pemantauan.

V. Penutup

Hak asasi manusia, sebagai hasil kompromi, mengandung nilai (keadilan) minimal. Tidak mungkin ia mengakomodasi seluruh tuntutan salah satu pihak dengan merugikan pihak lain. Dengan kompromi, tentu masing-masing pihak merasa dirugikan karena tidak semua tuntutannya terpenuhi, akan tetapi di sisi lain, sebenarnya di situ tersimpan sesuatu yang sangat bernilai bagi kehidupan bersama. HAM, sebagaimana teks, selalu mengandung dua hal yang pasti; mengungkapkan dan menyembunyikan.

Adanya banyak pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan banyak negara di dunia, bahkan oleh negara yang mencetuskan sekaligus mempromosikan HAM, tidak lantas menunjukkan keburukan HAM. Apa yang dirumuskan dalam DUHAM pertama-tama harus dilihat sebagai cita-cita ideal yang wajib dipenuhi dan dijalankan oleh masyarakat yang beradab. HAM bukanlah kenyataan empiris yang sudah ada dan dapat diamati dalam kehidupan setiap hari. Bukti bahwa nilai-nilai HAM patut untuk diperjuangkan adalah kenyataan bahwa negara-negara Dunia Ketiga pun tidak keberatan untuk berpartisipasi dalam gerakan hak asasi manusia di PBB karena sejumlah alasan: 1) ide tentang kebebasan dan hak asasi manusia telah memikat banyak kalangan, dan tidak hanya kalangan negara-negara Barat yang kaya saja; 2) gerakan hak asasi manusia menyediakan sejumlah alat yang berguna bagi negara-negara Dunia Ketiga untuk mengutuk kaum kolonialis dan rasis.

Akhirnya, sebagai bahan introspeksi diri, sebelum kita mengecam dan mencela satu kelompok minoritas karena memaksakan pembatasan-pembatasan kepada para anggotanya, kita pertama-tama wajib untuk memastikan bahwa kita sendiri menghormati semua hak-hak mereka yang sah sebagai kelompok minoritas.

VI. Daftar Pustaka

Binawan, Al. Andang L., Hak Asasi Manusia dan Persoalan Filosofisnya, Jakarta: STF
Driyarkara, 2007.
Ceunfin, Frans (ed.), Hak-hak Asasi Manusia, Aneka Suara dan Pandangan, Maumere: Penerbit Ledalero, 2006.
Gerung, Rocky (ed.), Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, dan Kasus, Depok: Filsafat UI Press, 2006.
Howard, Rhoda E, HAM, Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2000.
Nickel, James W, Hak Asasi Manusia, Making Sense of Human Rights, Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Jakarta: gramedia, 1996.

No comments: