Friday, August 6, 2010

Permainan Sepak Bola dan Sepak Bola Mainan

Memperbincangkan sepak bola tidak akan ada habisnya. Ia dapat dikupas dari berbagai sisinya. Strategi, filosofi, keindahan, pelatih dan pemain, perkembangan, ekonomi, nasionalisme, pengaruh, dsb, adalah bagian dari sisi-sisi itu. Semua itu tidak lain menunjukkan bahwa olah raga yang satu ini memang menarik. Ia memiliki pesona yang tidak dimiliki oleh cabang-cabang olah raga lainnya. Hal ini menjadikan sepak bola sebagai olah raga terpopuler di planet ini. Berikut adalah sedikit ulasan tentang cabang olah raga yang konon dapat menghilangkan sekat-sekat etnis, memperkuat rasa nasionalisme, dan ikut menghilangkan rasisme di dunia.

Permainan sepak bola

Sepak bola adalah olah raga yang sekaligus permainan. Dinamakan olah raga karena tujuan awal dari sepak bola – yang konon ditemukan oleh masyarakat Jepang dan dijadikan sebagai cabang olah raga modern oleh orang-orang Inggris – adalah mengolah raga. Mengolah raga berarti mengupayakan raga atau badan agar sehat dan bugar. Namun ia sekaligus adalah permainan, karena di dalam olah raga ini terdapat berbagai aturan dan hukum yang harus dijalankan agar olah raga ini terlihat cantik, menarik, dan enak ditonton. Karena alasan yang terakhir inilah maka kita saksikan peraturan yang ada di sepak bola terus berkembang, dari waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia. Dari yang semula pelanggaran cukup dengan diperingatkan saja berubah dengan dimunculkannya kartu merah dan kuning yang terinspirasi dari lampu lalu lintas; dari yang semula pemain bebas berada di mana saja berubah dengan diberlakukannya aturan off side; sampai dengan isu-isu terkini tentang penggunaan teknologi modern dalam pertandingan.

Sebagai permainan, sepak bola berbeda dari olah raga lain yang bukan permainan. Sebutlah misalnya jogging. Meskipun tujuan awal dari keduanya adalah sama, yakni untuk menyehatkan badan, namun tidak ada peraturan yang ‘njelimet’ di dalam jogging. Anda dapat melakukan jogging dengan gaya dan model apa saja sesuka Anda, dan selama tidak mengganggu orang lain, maka tidak akan ada yang menegur dan badan pun sehat.

Namun sebagai olah raga, sepak bola telah jauh melenceng dari tujuan awalnya. Saat ini hampir mustahil untuk menemukan para pemain sepak bola profesional yang bermain bola murni bertujuan untuk menyehatkan badan. Tujuan dan motif ekonomi mungkin menjadi yang utama dalam cabang olah raga ini, di samping tujuan-tujuan lainnya. Sepak bola telah menjadi sebuah pekerjaan dan para pemainnya menjadi seorang profesional. Apakah ‘penyelewengan’ ini salah? Sama sekali tidak. Bahkan tindakan ini mungkin malah perlu ditiru. Sebagaimana yang diungkapkan oleh banyak pakar, untuk menjadi orang yang sukses, kita dianjurkan untuk menekuni sebuah bidang pekerjaan yang sekaligus merupakan hobi kita. Karena itu, para pemain sepakbola yang menjadikan hobi mereka bermain bola sebagai pekerjaan, adalah contoh orang-orang yang berada di jalur menuju kesuksesan itu. Selain mendapatkan gaji sebagai imbalan dari kerja profesional mereka, mereka juga akan mendapat kebugaran dan kesehatan badan. Lebih dari itu, mereka akan mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan, karena mereka melakukan pekerjaan yang mereka sukai. Dan penyelewengan ini bukanlah monopoli sepakbola saja, namun hampir semua cabang olah raga saat ini telah menjadi ladang pencarian nafkah bagi para pelaku di dalamnya.

Sebagai cabang olah raga, sepak bola – selama dijalankan sesuai dengan aturannya - adalah benar-benar olah raga. Saya katakan ‘benar-benar olah raga’ karena ada beberapa cabang olah raga yang sebenarnya bukan olah raga. Tinju, gulat, dll adalah contohnya. Olah raga warisan jaman purba ini tujuannya bukan untuk mengolah raga, tetapi malah sebaliknya untuk merusak raga. Jika dalam olah raga yang lain nilai dan kemenangan didapat dari sebuah objek yang berada di luar diri para pemain, seperti memasukkan bola ke gawang musuh dalam sepak bola, memasukkan bola ke dalam ranjang dalam basket, adu cepat untuk mencapai batas tertentu dalam lari, dsb, maka dalam olah raga purba ini nilai dan kemenangan didapat dengan melukai dan melumpuhkan lawan. Jika di olah raga lain baik pemenang dan yang kalah sama-sama sehat, maka di olah raga jenis terakhir ini baik pemenang, apalagi yang kalah, sama-sama kesakitan dan menderita. Olah raga semacam ini adalah warisan dari peradaban purba di mana yang berlaku adalah hukum rimba, akal budi belum dihargai, dan manusia dalam kedudukan yang sama dengan binatang. Namun anehnya banyak orang dan negara yang saat ini mengklain sebagai orang dan negara modern dan beradab, menjunjung tinggi HAM, harkat, dan martabat manusia, masih menyukai dan mempraktekkan olah raga ini.

Bahwa bermain sepak bola dapat menyehatkan dan mendatangkan materi, hampir semua orang sudah mengetahui. Tapi lebih dari itu, sepak bola juga bisa mengasah kecerdasan. Orang yang otaknya tidak jalan dipastikan tidak akan bisa memerankan dengan baik tugasnya di lapangan. Sepak bola, seperti olah raga yang lain, memerlukan kecepatan berpikir, kesigapan bertindak, kecerdasan yang tinggi, penguasaan emosi yang mumpuni, dan rasa kebersamaan yang baik. Sulit dibayangkan bahwa orang-orang semacam Cesc Fabregas, Didier Drogba, dll. adalah orang-orang yang bodoh. Bahkan, meski tidak sampai kuliah, mereka memiliki potensi, bakat, dan jiwa kepemimpinan yang hebat yang tidak dimiliki banyak orang-orang berpendidikan resmi yang lain.

Mainan sepak bola

Sebagai olah raga, sepak bola tidak hanya menyehatkan orang-orang yang bermain di atas rumput hijau, tetapi juga ‘menyehatkan’ mereka yang bermain di luar lapangan. Mulai dari penjual makanan dan souvenir, media, sponsor, rumah taruhan, dll. sampai pemilik klub itu sendiri. Di sini, permainan sepak bola di lapangan hanyalah bagian kecil dari gerak permainan besar yang ada di luar lapangan. Sepak bola adalah ‘alam kecil’ dari sebuah ‘alam besar’ yang melingkupinya.

Sepak bola yang awalnya adalah sebuah permainan dan olah raga untuk kesehatan telah direduksi menjadi sebatas mainan oleh kekuatan besar yang ada di luar itu. Permaian di luar ini ada kalanya ikut ‘menyehatkan’ permainan yang ada di dalam lapangan, tapi sering kali juga malah menyakitkan. Kekuatan besar itu bermacam-macam, tapi dapat diringkas menjadi satu entitas: modal. Kekuatan modal inilah yang memiliki kekuatan super dalam menentukan permainan sepak bola selanjutnya.

Di antara kekuatan besar itu adalah pemilik klub. Pemilik klub adalah penyandang dana utama dari sebuah klub. Besar kecilnya klub tergantung dari tebal tipisnya kantung sang pemilik. Klub juga sekaligus ladang uang baginya. Klub, dan juga orang-orang yang ada di dalamnya termasuk para pemain, adalah alat bagi pemilik. Pemilik bebas menentukan siapa pelatih, siapa pemain yang akan direkrut, dan tim seperti apa yang ia inginkan. Pemilik memiliki kekuatan untuk menentukan dan membentuk klub. Karena banyak para pemilik yang sebenarnya tidak suka sepak bola (setidaknya kurang begitu paham dengan sepak bola), maka yang terjadi adalah murni urusan bisnis. Maka di hadapan pemilik, pelatih dan pemain adalah objek, bukan subjek merdeka yang sama kedudukannya. Pemain yang seharusnya berolah raga agar sehat menjadi tidak dapat bermain dan kehilangan haknya karena pemilik klub menumpuk banyak pemain bintang sehingga mengurangi jatah bermainnya. Pemilik tidak lagi perduli dengan perasaan dan pribadi pemain. Yang penting baginya adalah bagaimana agar klub menang, sehingga pemasukan dan laba mengalir. Klub benar-benar menjadi alat produksi bagi pemiliknya.

Namun ada juga klub yang benar-benar menjadi mainan para pemiliknya, mainan dalam arti yang sesungguhnya. Dua dari klub besar Liga Inggris saat ini, Chelsea dan Manchester City adalah contohnya. Chelsea, yang pada awal 2000-an mengalami kesulitan keuangan, dibeli oleh milyarder Rusia keturunan Yahudi, Roman Abramovich, senilai sekitar 3 trilyun rupiah. Dan sejak itu, Roman menggelontorkan beberapa triliyun lagi untuk membesarkan Chelsea. Para pemain hebat didatangkan dengan harga transfer yang tinggi serta gaji selangit, pelatih hebat dihadirkan untuk mengangkat prestasi klub, dan pusat-pusat latihan baru dibangun. Dan tidak percuma, karena dalam sekejab Chelsea telah menjelma menjadi klub besar yang disegani tidak hanya di Inggris, tetapi juga di Eropa. Yang menarik adalah bagaimana mudahnya Roman mengeluarkan pundi-pundi uangnya untuk membiayai klub barunya itu. Banyak pemain yang mahal waktu membelinya, menjadi diobral lantaran kebanyakan stok di klub. Secara bisnis, Roman jelas merugi bahkan sampai trilyunan rupiah. Namun dibanding dengan jumlah keseluruhan kekayaan Roman yang hampir mencapai 200 trilyun rupiah, uang yang ia gelontorkan untuk Chelsea tentu tidak ada apa-apanya. Maka Chelsea benar-benar menjadi mainan dan pelampiasan hobinya Roman.

Hal yang sama terjadi pada Machester City pada tahun lalu dan masih berlanjut sampai tahun ini. City, panggilan klub ini, yang semula adalah klub kecil dan hampir terdegradasi, mendadak menjadi klub papan atas Liga Primer lantaran dibeli Syeikh Mansour bin Zaid an Nahyan, raja aminyak dari Uni Emirat Arab. Semua hutang dia lunasi, pemain-pemain bintang ia datangkan, dan pelatih hebat ia berikan. Dengan belanja pemain tiap tahunnya yang hampir menyentuh angka dua trilyun rupiah, City kini menjadi klub yang penuh sesak dengan para bintang. Bahkan pada bursa transfer musim ini, klub ini akan mengobral banyak bintang yang sudah tidak terpakai lagi di sana. Klub ini benar-benar telah menjadi mainan Syekh Mansour, sekali lagi mainan dalam arti yang sebenarnya, karena uang yang ia keluarkan untuk City tidak akan ada apa-apanya dibandingkan dengan kekayaannya yang konon mencapai 5000 trilyun, puluhan kali kekayaan Roman.

Selain pemilik, kekuatan modal yang juga menentukan jalannya sepak bola adalah perusahaan-perusahaan besar yang berhubungan dengan sepak bola. Bursa taruhan adalah salah-satunya. Jangan bayangkan bursa taruhan di sini seperti taruhan antar kita dengan teman-teman atau judi di pinggir-pinggir jalan. Ia adalah taruhan judi tingkat internasional yang omsetnya mencapai trilyunan rupiah. Dari nilai taruhan yang besar dan ketidakinginan untuk kalah inilah yang membuat para pelakunya berusaha mengubah jalannya pertandingan di tengah lapangan. Dia berusaha mempengaruhi wasit, official, bahkan pelatih dan dan para pemain agar memberikan hasil sebagaimana yang ia harapkan. Dan di setiap penyelenggaraan Piala Dunia, panitia selalu disibukkan dengan permasalahan semacam ini. Kasus Calciopoli di Italia beberapa tahun lalu yang mengganjar Juventus terdegradasi ke Seri B dan menjadikan Inter Milan sebagai juara liga, juga bagian dari kekuatan perusahaan luar yang ikut mengubah jalannya pertandingan. Demikian juga merek-merek besar yang menjadi sponsor utama sebuah kesebelasan, baik timnas maupun klub, juga sering mempengaruhi jalannya pertandingan agar klub yang ia sponsori menjadi juara dan mereknya semakin terkenal.

Penonton juga ikut mempengaruhi jalannya sepak bola. Yang saya maksud bukan penonton di dalam stadion, karena mereka jelas ikut mempengaruhi pertandingan sebagai pemain ke-12. Penonton yang membuat pemain sepak bola tidak sehat adalah penonton yang ada di luar negeri. Banyak pertandingan yang harus dihelat tidak pada waktunya hanya karena untuk menyesuaikan dengan waktu nonton mereka. Demi penonton luar negeri yang telah membayar mahal lewat hak siar itu, para pemain harus berolah raga pada saat teriknya matahari. Lihatlah jadwal pertandingan Piala Dunia. Demi menyesuaikan dengan waktu nonton orang-orang Eropa, jadwal pertandingan Piala Dunia di Afrika Selatan dilaksanakan pada jam satu siang waktu setempat. Bermain sepak bola pada jam-jam seperti itu apakah masih bisa disebut sebagai olah raga? Di sini, para pemain adalah objek, dan orang-orang Eropa dengan segala kekuatan modalnya adalah subjek yang harus dilayani, bahkan oleh saudara-saudara mereka sendiri yang tengah bermain di Afsel. Dan jadwal liga-liga di Eropa juga tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada Piala Dunia di atas.

Dipermainkan sepak bola

Sepak bola adalah olah raga yang paling merakyat. Ia disukai dan dimainkan baik oleh kalangan atas maupun yang bawah. Dari yang tua sampai anak-anak, dan dari laki-laki sampai perempuan, hamper semua menyukai ini. Ia juga olah raga yang murah karena hanya membutuhkan bola dan tanah lapang sebagai medianya, dan bola itupun dapat dibuat dari bahan apa saja yang ada di sekeliling kita.

Namun permainan sepak bola yang merakyat ini hanya terjadi pada orang-orang yang belum menjadi pemain sepak bola profesional. Pada taraf ini, sepak bola benar-benar dihayati sebagai aktivitas untuk mengolah raga. Tapi setelah ia dimainkan oleh para pemain profesional, predikat merakyat ini telah sirna. Ia berubah menjadi olah raga yang elitis. Ia sudah tidak tersentuh dan tidak terjangkau lagi oleh orang-orang bawah. Sepatu kualitas terbaik, bola hasil teknologi tercanggih, dan kaos dengan kenyamanan terapik yang digunakan dalam pertandingan profesional, jelas jauh dari jangkauan orang-orang biasa. Lebih dari itu, sepak bola profesional – sebagaimana keterangan di atas – telah menjelma menjadi kekuatan super yang menghegemoni. Dan kekuatan besar ini tidak hanya mencengkeram para pemain, tetapi juga terhadap mereka yang bisanya cuma menyaksikan sepak bola sebagai penonton.

Sepak bola sebagai industri dan permainan telah menancapkan pengaruhnya pada kehidupan kita. Ia telah menjadi bagian dari kita, bahkan mereka yang tidak suka dengan sepak bola sekalipun. Lihatlah banyaknya penduduk Afsel yang harus ‘mengungsi’ ke negara tetangga gara-gara tidak suka dengan banyaknya orang yang datang ke negerinya untuk menyaksikan bola. Banyak dari kita juga harus begadang dan bangun di tengah malam, bukan untuk berdoa dan sembahyang, tetapi hanya untuk menyaksikan sebuah partai Liga Champion Eropa. Banyak pekerjaan kantor tidak terurus dengan baik lantaran pemangkunya kelelahan sehabis nonton bola. Bahkan banyak kantor kementerian dan BUMN yang sepi karena para pegawainya mengikuti atasan dan presidennya yang begadang nonton Piala Dunia. Semua itu menunjukkan berkurangnya produktifitas gara-gara industri sepak bola.

Dari segi ekonomi, hegemoni sepak bola juga tidak kalah kuatnya. Sangat sering kita terbebani biaya besar untuk sesuatu yang sebenarnya bukan keperluan kita, tetapi tiba-tiba menjadi kebutuhan wajib hanya gara-gara kesukaan kita terhadap bola. Banyak dari kita rela untuk membayar mahal harga sebuah tiket demi untuk menyaksikan pertandingan yang kita sukai. Bahkan beberapa harus sampai terbang ke luar negeri untuk menyaksikannya secara langsung. Kalangan berduit juga tidak segan-segan untuk mengeluarkan pengeluaran tambahan untuk berlangganan saluran berbayar demi menyaksikan klub dan liga kesayangannya. Tidak hanya itu, kaos sepak bola, baik yang tiruan sampai yang asli dan edisi terbatas, juga telah memasuki rak-rak almari kita. Banyak dari mereka yang mamakai kaos bertuliskan pemain bintang juga berperilaku layaknya pemain pujaannya itu. Souvenir dan pernak-pernik klub juga laris menjadi komuditas kita. Bahkan mereka dengan senang hati dan tanpa dibayar rela untuk mengiklankan sebuah merek tertentu yang menjadi sponsor klub yang tertulis di kaos mereka.

Sama-sama sebagai objek dari kekuatan besar sebuah industri sepak bola, derajat para penonton berada di bawah para pemain. Meskipun sebagai objek, setidaknya para pemain telah ikut menikmati dan mendapatkan hasil dari industri ini. Tapi tidak dengan penonton. Di samping tidak mendapatkan apa-apa selain kepuasan, mereka juga harus mengeluarkan banyak biaya untuk menyaksikan industri besar ini, sebagaimana di atas. Mereka hanya bisa menyaksikan para pemain menerima gaji milyaran rupiah tiap pekannya, berpacaran dengan para artis ternama, membeli apartemen mewah nan mahal, menjadi bintang iklan merek ternama, memiliki tubuh ideal yang selalu diidam-idamkan, dan selalu dipuja-puji di mana-mana. Mereka hanya bisa menyaksikan harga transfer para pemain yang rebutan untuk memecahkan rekor, keuntungan trilyunan rupiah masing-masing klub tiap tahunnya, dan pembangunan stadion-stadion baru yang megah. Sekali lagi mereka hanya bisa menyaksikan itu semua, tanpa menyadari bahwa uang yang digunakan untuk semua itu adalah uang mereka sendiri, para penonton itu.

Benar, sepak bola adalah olah raga yang menyehatkan. Sedikit menyehatkan untuk para pemain, selebihnya dan yang terbanyak adalah menyehatkan para pemilik modal yang bermain di industri ini. Untuk penonton, tidak ada apa-apa bagi mereka, kecuali sedikit kepuasan batin, dan itupun kalau klub jagoannya menang. Wallahu a’lamu bi al-shawab.

Jakarta, 6 Agustus 2010

Wednesday, August 4, 2010

Puisi

bukan puisi

ini bukan puisi
tapi ungkapan hati
ini bukan gombalan
tapi kenyataan
ini bukan gurauan
tapi tentang perasaan

apa kau tidak bisa membedakan
mana bualan dan sungguhan
mana kepura-puraan dan ketulusan
mana yang palsu dan yang tulus merindu

lihatlah goresan-goresanku
mudah dicerna tanpa metafora
tidak rumit dan apa adanya
berbeda dari kisah teman-teman dan diary-mu yang lama

ini tulisan biasa
tapi mengalir dari dalam jiwa
untuk kekasih yang bisa merasa


******



semoga sama


tanpa beban
tanpa pikiran
itu yang kelihatan

biarkan semua berjalan
biarkan takdir menentukan
itu yang kau ucapkan

semoga itu hanya gurauan
semoga luar dan dalam berkebalikan
semoga kau sungguh-sungguh mengusahakan
sebagaimana aku perjuangkan

[2 agustus 2010]


*****


ada kamu


berjajar mata
saling mengintip
saling mengerdip
kepadaku
aku berlalu
gak menoleh
gak peduli
karena ada kamu
di sana
tapi juga disini
di dada

[2 agustus 2010]


*****


tujuh hari yang lalu


pada malam ini
tepat tujuh hari yang lalu
aku tidur di gerbong kereta
dengan rasa rindu yang sangat
untuk segera dapat bertemu
dan memandangmu

pada malam ini
tepat tujuh hari yang lalu
mentari dan pagi terasa malas untuk segera membuka wktu

pada hari ini
tepat tujuh hari yang lalu
begitu cepat pertemuan itu
dan kau segera brlalu

tapi penuh drama dan liku

pada malam ini
tujuh hari setelah prtemuan itu
tatapan mata dan hembusan nafasmu
tidak juga hilang dari memoriku

aku tidak tau
apa kau juga seperti aku

[1 agustus 2010]



*****


mau kemana


tujuh bulan sudah kita ikrar untuk bersama
perjalanan yang tidak sebentar dari sebuah masa
cukup lama untuk hanya sekedar mainan lidah dan kata
siapa tau jodoh menghampiri kita
begitu kau berucap
karena dari awal aku sudah yakin dgn engkau
bgtu kataku mantap
ibarat kandungan, sdh wktnya ini diruwat
tapi dgn apa?
dan mau ke mana?
tinggal dirimu yang bisa menjawabnya
karena aku dari dulu masih sama
tetap yakin n prcaya
dan kau dapat memegangnya

[1 agustus 2010]

Thursday, July 1, 2010

Porno

Oleh: Acep Zamzam Noor

KETIKA mendengar berita diturunkannya Pink Swing Park karya instalasi Agus Suwage dan Davy Linggar dari arena CP Bienalle 2005 di Museum Bank Indonesia saya merasa kaget sekaligus tak habis pikir. Kaget, karena mengeliminasi sebuah karya pada saat pameran berlangsung adalah peristiwa yang langka dalam dunia senirupa kita, apalagi pameran ini bertarap internasional. Tak habis pikir, karena diturunkannya karya yang dianggap porno tersebut hanya berdasar atas desakan sekolompok orang yang mengatasnamakan agama. Sejumlah pertanyaan kemudian muncul di kepala saya:kenapa aparat keamanan mau melaksanakan desakan sekelompok orang yang sebetulnya belum tentu sebagai pihak yang benar? Kenapa penanggungjawab CP Bienalle 2005 setuju menurunkan karya tersebut dan bukannya menutup pameran secara keseluruhan, sebagai protes atas kesewenang-wenangan? Kenapa karya Agus Suwage dan Davy Linggar yang dijadikan test case atau pemanasan menjelang ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) padahal unsur pornografi pada karya instalasi tersebut masih bisa diperdebatkan, dan kenapa bukan tabloid-tabloid seperti Lipstik, Bibir Plus, Buah Bibir, Metropolis misalnya, yang jelas-jelas membuat kita – paling tidak saya sendiri – merasa terangsang? Saya khawatir peristiwa semacam ini akan terus berlanjut dan melebar ke mana-mana, ke arah dan wilayah yang mungkin tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Kalau mau jujur masyarakat kita adalah masyarakat yang sejak awal sudah porno, masyarakat yang dalam kesehariannya tidak terlepas dari sesuatu yang berbau porno, masyarakat yang mempunyai kebudayaan dan nenek-moyang yang menganggap pornografi sebagai bagian dari kehidupan. Tidak perlu jauh-jauh menengok ke Bali atau Irian yang memang mempunyai tradisi di mana memperlihatkan bagian tubuh tertentu adalah sesuatu yang lumrah, tak perlu mengunjungi candi-candi di Jawa yang relief-reliefnya banyak menggambarkan adegan persetubuhan, tak perlu pergi ke museum-museum untuk melihat patung-patung karya leluhur kita yang dengan terang-terangan menonjolkan alat kelamin. Kita juga tak perlu repot-repot membongkar khasanah sastra lama di berbagai daerah yang banyak mengungkapkan dunia spiritual dengan simbol-simbol yang erotis.

Kalau mau jujur sampai sekarang pun masyarakat di sekitar kita masih porno, masih sering mengucapkan kata-kata seperti "cecer" atau "itil" jika mengungkapkan kekesalan, padahal baik cecer maupun itil adalah nama alat kelamin dalam bahasa Sunda. Masyarakat kita juga masih terbiasa memanggil anak-anak kesayangan dengan"thole" atau "nduk", yang artinya dalam bahasa Jawa kurang lebih sama. Belum lagi bagi pengidap penyakit latah, kata-kata seperti "heunceut", "kontol", atau "kanjut" akan berhamburan dengan ringan. Begitu juga "jancuk", "pukimak" atau "tempek" yang sudah menjadi umpatan kita sehari-hari, padahal artinya porno juga.

Di tatar Sunda ada makanan tradisional yang namanya Ewe Jero, Ewe Deet, Kontol Tidagor dan Cara Bikang, ada rujak buah lobi-lobi yang dinamai Ngaloco, juga ada buah duren yang karena saking enaknya dinamai Kadu Itil Menak. Di sekitar Ciamis dan Tasikmalaya ada kampung yang namanya Tepung Kanjut, Kontol Bangkong, Legok Hangseur, Ciewe, Parawan, Peureus dan Bobos, di Kuningan ada Baok dan Tembong Podol, di Garut ada Sarkanjut, di Kabupaten Bandung ada Bojong Kenyot, yang semuanya sangat berkaitan dengan nama alat kelamin dan persetubuhan. Nama-nama tersebut ada juga yang sudah diganti, misalnya desa Baok yang berarti jembut diganti menjadi Mekarsari.

Di dunia pesantren mengungkapkan hal-hal yang berbau porno bukanlah sesuatu yang luar biasa. Dalam kitab-kitab fikih elementer ada bab yang membahas masalah persetubuhan dalam kaitannya dengan mandi junub. Begitu juga di kitab-kitab yang memang secara khusus mengupas adab-adab suami-istri, pembahasan tentang persetubuhan bisa sangat detail. Biasanya para santri yang sudah mengantuk kembali antusias karena kiai menyampaikannya dengan diselingi humor-humor segar yang juga berbau porno. Selain itu, tak sedikit juga para mubalig kita yang suka menyelipkan humor yang berbau porno dalam dakwah-dakwahnya sebagai selingan. D. Zawawi Imron, penyair yang juga mubalig dari Sumenep bahkan mempunyai anekdot-anekdot berbau porno khas Madura yang jumlahnya ratusan. Begitu juga Ahmad Syubanuddin Alwy, penyair jebolan pesantren ini banyak mengoleksi humor-humor porno khas Cirebon yang sering dibawakan dengan jenaka di berbagai forum.

Beberapa tahun lalu saya diajak K.H. A. Mustofa Bisri untuk berpameran di Masjid Raya Surabaya. Perhelatan yang juga menampilkan para penyair dan pemusik terkenal ini menjadi heboh karena salah satu lukisan Gus Mus, panggilan akrab K.H. A. Mustofa Bisri, menggambarkan Inul Daratista sedang ngebor di tengah para kiai. Panitia mendapat surat ancaman akan diserbu jika tidak segera menutup pameran yang dianggap menghina agama itu. Panitia juga diteror terus-terusan lewat telepon. Baik panitia maupun Gus Mus nampaknya tenang-tenang saja, malah mengundang para pengancamnya untuk dialog. Namun para pengancam yang di antaranya mengatasnamakan organisasi itu, tidak merespon ajakan dialog tersebut dan pameran pun terus berlangsung.

Para kiai maupun santri-santri dari kalangan pesantren, khususnya pesantren yang “kultural”, nampaknya bisa lebih santai dan terbuka menghadapi sesuatu yang dianggap porno. Mungkin karena masalah pornografi sifatnya ikhtilaf hingga meributkannya pun hanya buang-buang waktu dan energi saja. Pada tahun 2000 yang lalu misalnya, Gus Mus menerbitkan kumpulan puisi cinta yang sebagian besar kandungannya mengungkapkan imaji-imaji yang erotis. Kumpulan puisi yang berjudul Gandrung ini mungkin bisa dikategorikan porno oleh Pansus RUU APP karena di dalamnya terdapat kata-kata yang menyebut bagian-bagian tubuh tertentu. Tapi anehnya dari kalangan pesantren sendiri tak ada reaksi apapun, bahkan dalam waktu singkat buku mungil ini terjual habis sehingga sulit dicari di toko-toko buku. Saya sendiri kebetulan mendapatkan langsung dari penyairnya. Di sini saya ingin mengutip salah satu puisi yang paling saya sukai dalam kumpulan ini, judulnya Al’isyq:

Bintang-bintang ceria. Kereta senja.
Tanganku yang manja.
Bangku tua. Betismu yang belia.
Warung siang. Majalah-majalah usang.
Lututmu yang merangsang.
Dingklik antik. Jemarimu yang menggelitik
Malam senyap. Kamar pengap.
Nafasku yang megap-megap.
Purnama di genting kaca. Pahamu yang menyala.
Mentari berseri. Gang-gang berkelok.
Pinggulmu yang elok.
Becak berlari. Kelelakianku yang menari.
Bus-bus nakal. Tiang-tiang terminal.
Nafasku yang banal.
Jalan panjang. Lehermu jenjang.
Gardu telepon. Hujan rintik.
Rambutmu yang cantik.
Pasar asing. Dadaku yang bising.
Rumah kuna. Dipan sederhana.
Mataku yang terpesona.
Bantal tanpa warna. Tidurmu yang lena.
Baju hitam. Kutang kusam. Celana dalam.
Matamu yang terpejam.
Ketiak apak. Mulut mendongak. Puting papak.
Bulu-bulu rampak.
Setanku yang merangkak.
Langit fajar. Mushalla terlantar. Tikar terhampar.
Sujudku yang hambar.
Semua saksi
Tak mencatat kencan-kencan kita
Juga tanda-tanda sayang
Yang kutebar di sekujur dirimu
Sirna entah kemana.
Sementara hingga kini
Bau lipatan-lipatan tubuhmu
Masih mengganggu perjalanan
Ibadahku.
Apakah cinta kita tak utuh
Mengapa kita tak juga bersetubuh?

Bagi mereka yang jiwa dan pikirannya belum “tercerahkan” mungkin akan pingsan membaca puisi di atas karena idiom-idiomnya banyak mengeksplorasi bagian-bagian tubuh perempuan. Di mata mereka puisi semacam ini pasti mengagetkan, lebih-lebih karena ditulis oleh seorang kiai khos, pengasuh pesantren terkenal dan pimpinan organisasi keagamaan terbesar. Sebenarnya puisi-puisi erotis semacam ini – tentu dengan bentuk yang berbeda – banyak sekali ditulis oleh penyair atau pengarang lain dari kalangan pesantren. Idiom-idiom seperti "payudara yang meledak", "hutan bakau di selangkanganmu", "hutan lindung di bawah pusarmu", "sejengkal dari pusarmu", "ubur-ubur di susumu", "terengah mendaki bukit-bukit di dadamu" dan seterusnya bukanlah sesuatu yang luar biasa. Belakangan saya juga banyak menerima kiriman puisi dari para santri yang idiom-idiomnya bisa saja dituduh sebagai pornografi.

Jika RUU APP jadi ditetapkan oleh DPR, maka puisi karya Mustofa Bisri di atas pasti kena berangus dan penyairnya akan diadili karena melanggar pasal 4 yang melarang mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu. Begitu juga dengan karya-karya Rendra, Subagio Sastrowardoyo, Goenawan Mohamad, Sutardji Calzoum Bachri, Linus Suryadi A.G. atau Ayu Utami yang di dalamnya terdapat kata-kata seperti pantat, kelentit, kontol, jembut, zakar, kelamin, susu, vagina, penis dan lain-lain. Padahal karya-karya mereka telah mendapat pengakuan dan penghargaan internasional.

Lantas bagaimana dengan kiai-kiai yang dalam pengajiannya suka menerangkan soal persetubuhan dengan sangat detail? Bagaimana dengan mubalig-mubalig yang dalam dakwahnya sering menyelipkan humor-humor porno sebagai selingan agar mustami tidak jenuh? Bagaimana dengan perempuan-perempuan di desa yang pergi ke sumur atau sungai hanya mengenakan handuk yang menutupi dada sehingga bagian terbesar dari tubuhnya masih tetap terbuka? Bagaimana dengan ibu-ibu muda yang mengeluarkan payudara untuk menyusui bayinya di tempat-tempat umum? Bagaimana dengan abang-abang becak yang membuka kaosnya karena kegerahan hingga dadanya yang berbulu kelihatan? Bagaimana dengan supir-supir truk yang biasa kencing di pinggir jalan sambil berdiri? Bagaimana dengan para binaragawan yang hanya memakai cawat di depan khalayak? Bagaimana pula dengan para pegulat, para petinju, para perenang dan seterusnya? Kalau berpedoman pada RUU APP yang absurd itu tentu semuanya masuk dalam katagori pornografi, padahal yang mereka lakukan sangat jauh dari niatan seperti itu.

Persoalan pornografi adalah persoalan kebudayaan. Dalam sejarah kebudayaan kita kisah-kisah atau adegan-adegan erotis bukanlah sesuatu yang dianggap porno. Bahkan karya-karya sastra lama atau candi-candi yang dianggap sakral penuh dengan muatan erotisme, yang tentu saja waktu itu bersifat spiritual. Berkembangnya kebudayaan seiring dengan masuknya agama atau kepercayaan baru memang telah mengubah pandangan bahwa yang tadinya bagian dari kehidupan, bahkan yang berkaitan langsung dengan dunia spiritual kemudian dianggap porno atau negatif. Perubahan ini tidak serta merta dan prosesnya masih terus berlangsung sampai sekarang. Jejak-jejak dari pornografi yang sakral tadi masih tetap hidup di tengah masyarakat dengan kadar yang berbeda-beda. Dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional misalnya, jejak-jejak itu masih sangat terasa. Namun di luar semua itu, persoalan pornografi adalah juga persoalan kejujuran.

***

Kembali kepada kasus Pink Swing Park karya Agus Suwage dan Davy Linggar. Saya kebetulan tidak menyaksikan karya instalasi yang menghebohkan itu secara langsung, namun dari tayangan televisi, foto-foto di media serta rekaman video dari senimannya saya melihat gugatan yang dilancarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan agama sepertinya salah alamat. Dalam penglihatan saya tidak ada sesuatu yang kontroversial dari karya Agus Suwage dan Davy Linggar ini. Sebuah becak yang digantung jelas tidak akan membangkitkan syahwat siapapun, sedang rangkaian foto Anjasmara dan Isabel Yahya yang tak sepenuhnya telanjang itu rasanya bukanlah sesuatu yang bisa mengguncangkan keimanan seseorang. Bahkan foto-foto kedua model tadi justru mengingatkan saya pada sebuah peristiwa keagamaan: turunnya Adam dan Hawa ke dunia. Selain itu pose-posenya juga mengingatkan saya pada lukisan-lukisan Kahlil Gibran yang menjadi ilustrasi kumpulan puisi sufistiknya yang terkenal, Sang Nabi. Pendeknya, saya malah melihat paling tidak masih ada nilai-nilai spiritual pada karya instalasi hasil kolaborasi tersebut.

Lalu kenapa Pink Swing Park yang menjadi korban? Saya pikir bukan sekedar salah tafsir dari mereka yang menggugat, namun juga banyak terkait dengan persoalan lain. Kini sebagian masyarakat kita sedang belajar menikmati kebebasan dalam banyak hal, namun proses belajar ini sering kali menimbulkan kerancuan, keruwetan dan malah kekacauan. Semangat yang menggebu dalam membela sesuatu yang diyakini membuat mereka harus melupakan banyak hal, termasuk soal melanggar kepentingan pihak lain. Bahkan untuk tetap berada di garis depan “perjuangan”, nampaknya mereka akan terus mencari sasaran, terus mencari lawan, terus mencari persoalan dan terus mencari “trik” bagaimana agar tetap diperhatikan. Dan kebetulan CP Bienalle 2005 berlangsung ketika RUU APP mulai diwacanakan, maka jadilah karya instalasi yang tidak “berdosa” ini sasaran empuk mereka.

Saya kurang sependapat kalau kasus Pink Swim Park ini disejajarkan dengan dibredelnya Majalah Tempo, diberangusnya novel-novel Paramudya Ananta Toer, dilarangnya Rendra tampil di Taman Ismail Marzuki atau dijebloskannya Koes Bersaudara ke penjara. Kasus ini lebih dekat dengan kejadian yang menimpa Dewa 19 atau Inul Daratista, sebab nampaknya bukan Agus Suwage atau Davy Linggar sebagai seniman yang menjadi sasaran utama (karena relatif kurang mereka kenal), tapi justru Anjasmara dan Isabel Yahya yang kebetulan menjadi model dalam karya instalasi ini. Hitungannya, dengan membidik kedua artis ternama ini otomatis akan menjadi berita besar. Dan terbukti, kasus ini banyak ditayangkan televisi dan diliput berbagai media.

Meskipun begitu, saya tetap memandang kasus yang menimpa Pink Swing Park adalah persoalan yang serius. Kenapa? Karena kejadian seperti ini menunjukkan betapa rancu, ruwet dan kacaunya kehidupan sosial kita. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat serta kebebasan menggugat pihak lain menjadi tidak jelas ukurannya. Ternyata bukan hanya kalangan seniman yang membutuhkan kebebasan berekspresi, kelompok masyarakat lain pun, termasuk yang suka mengatasnamakan agama, juga menuntut hal yang sama. Dalam kondisi demikian siapapun bisa menjadi pelaku atau korban dari situasi yang mungkin masih akan terus bergulir ini.

Di lain pihak, peristiwa ini juga seperti mengingatkan kita bahwa dunia kesenian, khususnya seni rupa, ternyata masih berada di sebuah wilayah yang elit, eksklusif dan sangat jauh dari jangkauan apalagi pemahaman masyarakat. Kurator maupun kritikus senirupa nampaknya belum bisa menjembatani kesenjangan ini. Maka wajar kalau masyarakat kebanyakan tidak tahu mahluk seperti apa kesenian dan seniman itu. Apalagi kesenian dan seniman kontemporer.

Dan kalau saja mereka tahu bahwa seniman adalah manusia yang terus bekerja meskipun tanpa digaji oleh negara, kalau saja mereka tahu bahwa untuk menciptakan sebuah karya seniman harus berjuang sampai berdarah-darah, kalau saja mereka tahu bahwa untuk mengatasi kehidupannya sehari-hari banyak seniman yang gali lobang tutup lobang. Kalau saja mereka tahu bahwa seniman juga sangat tidak suka pada pejabat yang korupsi, sangat membenci wakil-wakil rakyat yang kerjanya hanya kolusi dan sangat muak pada orang-orang partai yang semakin tidak tahu diri. Kalau saja mereka tahu bahwa seniman dengan caranya sendiri juga menolak keras kenaikan harga BBM dan TDL, mendukung penuh ditutupnya Freeport dan sangat tidak setuju dengan dilegonya Blok Cepu.

Kalau saja mereka tahu bahwa para pejabat kita banyak yang porno, para penegak hukum kita banyak yang porno, aparat keamanan kita banyak yang porno, anggota KPU kita banyak yang porno dan para politisi kita hampir semuanya porno. Kalau saja mereka tahu bahwa porno bukan hanya berurusan dengan tubuh namun juga dengan mental, pikiran dan perilaku seseorang. Kalau saja mereka tahu bahwa korupsi itu sangat porno, jual beli perkara itu sangat porno, membohongi dan mengkhianati rakyat juga sangat porno. Dan kalau saja mereka tahu bahwa menyerang pihak lain dengan mengatasnamakan agama, berbuat sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri termasuk bagian dari pornografi juga, mungkin ceritanya akan lain. Mungkin persoalannya akan lain. []




Catatan:

Tulisan ini pernah disampaikan pada diskusi "Seni Yang Terhukum Karena Tafsir" di Galeri Soemardja ITB, Bandung, 2006. Perluasannya disampaikan pada saresehan nasional "Pancasila Rumah Kita" di Hotel Nikko, Jakarta, 2006.

Friday, March 26, 2010

Sejumlah Refleksi Tentang Kehidupan Sosial-Keagamaan Kita Saat Ini

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Berkebalikan dari diagnosis sejumlah sarjana modern salama ini, daya tahan agama dalam masyarakat modern ternyata jauh lebih kuat dan kenyal ketimbang yang disangkakan sejauh ini. Tesis sekularisasi yang selama ini kita kenal, yakni, bahwa makin modernisasi berkembang jauh dalam suatu masyarakat, agama akan makin tersingkir jauh dari lanskap kehidupan sosial, pelan-pelan dibuktikan salah oleh perkembangan sosial akhir-akhir ini. Alih-alih agama tersingkir dari gelanggang kehidupan umum, ia justru bangkit kembali dan menampakkan vitalitas yang jauh lebih kuat akhir-akhir ini. Di hampir seluruh sudut dunia saat ini, kita menyaksikan kembalinya agama, entah dalam bentuknya yang tradisional sebagai sebuah spiritualitas yang terlembaga, atau dalam bentuknya yang baru sama sekali, yakni spiritualitas yang tak terlembaga. Entah dalam bentuknya yang bersifat khusus, yaitu agama sebagai sebuah tindakan “belonging” (yakni, menjadi anggota dalam komunitas tertentu), atau yang bersifat umum, yaitu agama sebagai sebagai tindakan “believing” (yakni, iman yang tanpa disertai dengan keanggotaan dalam komunitas tertentu), agama telah mununjukkan daya hidupnya kembali dan hadir secara persisten dalam masyarakat yang sudah mengalami proses modernisasi begitu jauh.

Saat ini, kembalinya agama dalam gelanggang sosial-politik modern sudah merupakan fakta yang tak bisa ditolak lagi. Ketimbang mengumandangkan kembali “nostalgia pencerahan” lama dan berharap agama bisa dipaksa kembali masuk ke dalam ruang privat dan tidak mengganggu kehidupan umum, lebih baik kita menghadapi fenomena ini dengan sikap positif tetapi sekaligus juga kritis. Positif, dalam pengertian bahwa kita menerimanya sebagai fakta sosial yang tak mungkin lagi ditolak lagi, seraya mengusahakan agar kembalinya agama itu tetap sinkron, dan tidak antagonistik, dengan format kelembagaan sosial-politik yang sudah menjadi hasil konsensus sosial bersama. Kritis, dalam pengertian bahwa kita harus selalu awas akan dampak-dampak negatif dari fenomena kembalinya agama itu. Sebagaimana kita lihat selama ini, fenomena kebangkitan agama bukanlah peristiwa yang seluruhnya mengandung aspek positif. Di sana, ada ekses-ekses negatif yang menyertainya. Hal semacam ini disadari bukan saja oleh mereka yang skeptik pada agama, tetapi mereka yang justru bertanggung-jawab atas kebangkitan itu. Seorang ulama yang selama ini dianggap sebagai “ideolog” dan pemikir penting di kalangan generasi baru Muslim yang lahir dari fenomena kebangkitan agama ini, yakni Dr. Yusuf Qardlawi, bahkan sejak dini sudah mengingatkan adanya ekses-ekses negatif dari fenomena kebangkitan agama ini.

Dengan sikap positif dan sekaligus kritis ini, saya mengajak anda sekalian untuk melakukan refleksi atas sejumlah gejala kebangkitan agama di masyarakat kita saat ini, apa dampak positif yang bisa muncul dari sana, apa ekses negatif yang harus dihindari, dan apa sumbangan yang bisa kita harapakan dari fenomena itu untuk memperkuat proses konsolidasi demokrasi yang sekarang sudah berlangsung di tanah air ini. Saya juga ingin mengajak anda sekalian untuk menelaah dengan cermat sejumlah variasi-variasi dalam gejala kebangkitan agama ini. Apa yang saya sebut sebagai fenomena kebangkitan agama ini bukan semata-mata kebangkitan agama tradisional dalam bentuk menguatnya lembaga-lembaga keagamaan yang dulu ada, lalu sempat memudar sejenak karena proses-proses modernisasi di tengah-tengah masyarakat dan akhirnya kembali muncul ke permukaan. Apa yang saya sebut dengan kebangkitan agama ini mengambil bentuk yang bermacam-macam, dan sebagai fenomena sosial, ia jelas sangat rumit. Salah bentuk kebangkitan itu bukan saja munculnya kesadaran “primordial” untuk mengikatkan diri kembali kepada lembaga-lembaga keagamaan yang sudah ada, tetapi juga usaha untuk menafsirkan kembali agama dalam semangat yang lebih sesuai dengan perkembangan yang ada. Dengan kata lain, kebangkitan agama bukan saja mengambil bentuk-bentuk yang selama ini sudah kita kenal, yaitu bentuk tradisionalisasi (yakni, kebangkitan dalam bentuk kembali kepada lembaga-lembaga keagamaan tradisional yang ada – misalnya, kembalinya praktek-praktek ritual lama ke tengah-tengah masyarakat kota, seperti tahlil, pembacaan barzanji, ratib, atau salawat), dan revivalisme (kembalinya agama dalam bentuk ideologisasi agama sebagai landasan untuk perjuangan politik). Sekali lagi, kebangkitan itu tidak saja mengambil dua bentuk di atas, tetapi juga bentuk-bentuk lain yang lebih rumit, yakni munculnya praktek-praktek spiritualitas baru yang berbasis pada spritual yang sudah ada, atau bentuk lain yang selama ini menjadi bahan kontroversi di tengah-tengah masyarakat Islam, yaitu gerakan “reformasi dari dalam” (reform from within). Munculnya pemikir dan teolog Muslim kritis yang mencoba melakukan pembacaan ulang atas tradisi Islam lama di dalam kontek perubahan yang ada, menurut saya, adalah bagian dari kompleksitas fenomena kebangkitan Islam itu. Dengan kata lain, munculnya corak-corak pemikiran baru seperti Islam liberal dan Islam progresif dengan selurh varian pendekatannya yang beragam adalah bagian dari fenomena kebangkitan tersebut. Upaya sebagian sarjana, pemikir dan aktivis Muslim untuk menghadapkan tradisi Islam dengan perkembangan modern di bidang teori-teori filsafat dan ilmu sosial mutakhir adalah bagian dari bentuk kebangkitan itu.

Saya ingin melihat kebangkitan di sini dalam dua arahnya sekaligus. Pertama, kebangkitan yang mengambil bentuk “kembali” kepada apa yang sering dianggap sebagai masa lampau yang “pristin”, suci dan asli, atau kepada suatu Tradisi dengan “T” besar yang dianggap mewakili suatu bentuk model keagamaan yang relatif ideal dan sempurna. Kedua, kebangkitan yang mengambil bentuk reinterpretasi dan kontekstualisasi ajaran Islam. Baik salafisme yang menoleh ke belakang, atau “khalafisme” atau kontekstualisme yang melihat saat ini dan ke depan adalah dua bentuk kebangkitan Islam yang sah. Kesalahan fatal, entah di antara pengamat Islam atau aktivis Muslim sendiri selama ini adalah meninjau kebangkitan Islam semata-mata dari aspek “kembali ke masa lampau”. Seolah-olah yang pantas disebut sebagai kebangkitan Islam adalah gerak kembali kepada Quran dan sunnah, kepada generasi salaf atau kuno yang diandaikan terbebas dari segala bentuk korupsi ajaran. Sementara itu gerak yang mengarah ke masa kini, meninjau kembali ajaran-ajaran agama dalam terang zaman ini, tidak dianggap sebagai bagian dari kebangkitan agama, bahkan dianggap sebagai bentuk “penyimpangan”. Anggapan semacam ini jelas sama sekali kurang tepat.

Saya melihat bahwa baik salafisme dan khalafisme, baik gerak menoleh ke masa lampau atau melihat masa sekarang, harus berjalan bersama-sama secara simultan. Di sinilah, saya ingin mengemukakan sejumlah kekurangan yang mendasar dalam salafisme. Sebelum saya bergerak lebih jauh, saya ingin mendefinisikan salafisme bukan semata-mata sebagai gerakan yang kembali kepada Quran dan sunnah yang cenderung menjauhi tradisi mazhab. Salafisme saya mengerti secara lebih luas sebagai gerakan untuk kembali ke “teks lampau”, baik dalam bentuk Quran, sunnah, tradisi para sahabat atau sesudahnya, atau pun teks-teks para pendiri mazhab yang sudah kita kenal selama ini – Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Baik gerakan yang semboyannya adalah kembali kepada Quran dan sunnah, seperti gerakan Wahabisme, atau salafisme moderat ala Muhammad Abduh, atau gerakan kembali kepada tradisi mazhab seperti tercermian dalam kelompok-kelompok Islam seperti Nahdlatul Ulama, secara umum ingin saya golongkan kedalam arus besar salafisme. Saya tahu, penggolongan semacam ini boleh jadi akan ditentang oleh kelompok tertentu yang melihat itu sebagai generalisasi yang bermasalah.
Tanpa mengingkari sejumlah sumbangan positif yang dibawa oleh gerakan salafisme selama ini, antara lain semangat untuk kembali secara konsisten kepada Quran dan sunnah (ide yang tidak seluruhnya salah, sebetulnya, bahkan merupakan imperatif yang tak bisa ditolak oleh semua umat Islam), ada sejumlah kelemahan mendasar dalam gerakan ini. Kelemahan pertama adalah adanya asumsi bahwa ajaran-ajaran dari masa lampau seluruhnya masih memadai untuk menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Gerakan ini sama sekali tidak atau kurang menyadari adanya kaitan yang tak terelakkan antara teks dan konteks yang membentuknya; suatu teks selalu lahir karena menjawab konteks tertentu. Saat konteks itu berubah, maka dengan sendirinya teks itu juga harus dipahami ulang. Para juris atau ahli hukum Islam dengan baik merumuskan hal ini sebagai “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminat wa al-amkan,” perubahan hukum karena perubahan konteks spatio-temporal. Prinsip hukum yang sangat baik ini, sayangnya, tidak diterapkan secara konsisten dan komprehensif oleh para sarjana Islam sendiri.

Memang yang menjadi pertanyaan banyak kalangan adalah: apakah teks “suci”, yaitu Quran dan sunnah, juga harus dipahami ulang jika keadaan berubah? Bukankah dua teks itu merupakan fondasi pokok keberagamaan seorang Muslim? Bukankah kita harus tunduk kepada keduanya tanpa sikap “reserve” apapun sebagaimana menjadi tuntutan dalam sebuah ayat yang terkenal dalam Surah al-Ahzab (QS 33:36)? Tentu saja, pemahaman atas teks suci itu harus terus berubah sesuai dengan perkembangan kedewasaan masyarakat yang juga terus berubah. Yang menjadi masalah adalah adanya kecenderungan yang makin kuat di tengah-tengah masyarakat kita di mana teks Quran dan sunnah diapandang sebagai “penyetop perbincangan”, conversation stopper. Ini adalah gejala yang jelas berhubungan dengan mind-set yang berkembang kuat di kalangan salafisme, yakni, bahwa Quran dan sunnah menjadi “palu” terakhir yang menentukan kata putus dalam segala masalah. Begitu Quran dan sunnah mengatakan A, maka dengan sendirinya seluruh perdebatan dan perbincangan akan selesai. Oleh karena itu, kita sering melihat suatu pemandangan yang sangat umum di kalangan umat Islam di mana semua pihak berlomba-lomba memeragakan kutipan dari Quran dan sunnah, seolah-olah kutipan itu akan menyelesaikan diskusi yang sedang berlangsung. Kecenderungan menjadikan Quran dan sunnah sebagai “penghenti perbincangan” ini sama sekali bukanlah perkembangan yang sehat.

Bahwa Quran dan sunnah menjadi fondasi keberagamaan seorang Muslim, jelas tidak bisa kita sanggah. Kita semua, sebagai anggota dari komunitas beriman yang disebut dengan “ummah”, tunduk pada Quran dan sunnah sebagai sumber otoritatif. Masalahnya bukan di sana, tentunya. Sumber otoritatif itu bisa dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Orang-orang dengan mind-set salafisme kurang menyadari bahwa teks suci mengandung banyak kemungkinan penafsiran. Ataupun kalau mereka menyadari kemungkinan banyak tafsir, mereka berusaha untuk meredam multisiplitas teks suci dengan cara menyederhanakan keragaman tafsirnya agak sederhana dan seragam. Mentalitas penyeragaman inilah yang mendasari cara berpikir kaum salafis di mana-mana. Dari sanalah kita bisa memahami kenapa timbul usaha-usaha untuk menegakkan semacam tafsir tunggal yang dianggap paling absah yang dipertahankan kerapkali “at all cost”. Tafsir-tafsir yang menyimpang dari tafsir-tunggal-absah itu dianggap sebagai sesat dan harus disingkirkan sebisa mungkin.

Kelemahan kedua dalam salafisme adalah anggapan bahwa sebuah teks adalah terang-benderang. Inilah prinsip hermeneutis yang dikenal sebagai “perspicuitas”. Prinsip ini menganggap bahwa kurang lebih seluruh teks Kitab Suci bersifat terang-benderang, tidak mengandung ambiguitas apapun yang membutuhkan kegiatan penafsiran yang rumit. Teks suci bisa berbicara tentang dirinya sendiri tanpa bantuan seorang penafsir. Tentu saja, kalangan salafis tidak menolak kegiatan penafsiran, tetapi mereka agak curiga padanya. Kegiatan penafsiran, terutama aspek penafsiran yang dalam tradisi Islam klasik disebut dengan ta’wil (penafsiran yang tidak harafiah, penafsiran yang alegoris), cenderung dipandang oleh kalangan salafis dengan mata kecurigaan. Ini yang menjelaskan penolakan yang begitu gigih di kalangan sebagian kalangan Islam terhadap penerapan teori penafsiran yang datang dari tradisi filsafat hermeneutika. Salah satu argumentasi mereka adalah bahwa teori itu berasal dari tradisi penafsiran non-Quranik. Dengan kata lain, teor hermeneutika bukanlah teori “pribumi” yang berasal dari tradisi penafsiran Islam sendiri, dan karena itu harus ditolak. Argumentasi lain adalah bahwa teori itu berasal dari tradisi penafsiran Alkitab dalam lingkungan Yahudi dan Kristen. Argumen-argumen itu, walau tak seluruhnya salah, mengabaikan sama sekali fakta bahwa perkembangan teori penafsiran “pribumi” dalam tradisi Quran bukan sepenuhnya berasal dari tradisi Islam sendiri, sebaliknya ada pengaruh dari luar juga. Kekayaan khazanah Islam, termasuk di dalamnya adalah khazanah penafsiran Quran, diperkaya oleh pelbagai sumber-sumber dari luar.

Kelemahan ketiga dalam salafisme adalah adanya kecenderungan ke arah “absolutisme penafsiran”. Kalau boleh, perkenankan saya memakai istilah “otoritarianisme hermeneutik”, artinya kecenderungan untuk menganggap bahwa hanya ada satu jenis penafsiran yang dianggap absah, absolut dan paling otoritatif. Kecenderungan ini membawa akibat samping yang negatif dalam kehidupan sosial. Sekarang ini, muncul gejala di tengah-tengah masyarakat di mana gampang sekali suatu golongan, mazhab, atau sekte disesatkan hanya gara-gara berbeda dengan pandangan ortodoks yang dianggap paling benar. Ada sebuah buku yang terbit dan beredar di tengah-tengah masyarakat, berisi daftar aliran-aliran dan golongan sesat yang berkembang di Indonesia. Situasi ini menciptakan keadaan di mana masyarakat dibuat takut untuk berhadapan dengan gagasa-gagasan baru dalam bidang sosial-keagamaan. Ada kekhawatiran jangan-jangan gagasan baru itu menyimpang dari ajaran yang benar dan karena itu “sesat”. Meskipun tidak ada “inkwisisi agama” di negeri kita saat ini, tetapi situasi yang muncul saat ini jelas mengarah kepada situasi serupa yang tercipta karena adanya inkwisisi, yaitu ketakutan akan sebuah gagasan baru dalam bidang keagamaan.

Dengan tiga kelemahan di atas, salafisme, menurut saya bukanlah pilihan yang ideal, meskipun saya menghormati sepenuhnya mereka yang menganut cara pandang seperti itu. Dalam pandangan saya, kebangkitan agama tidak semata-semata bisa diterjemahkan melalui bentuk salafisme. Ada bentuk lain yang ingin saya sebut sebagai “khalafisme”, dari kata “khalaf” yang merupakan kebalikan dari “salaf”. Secara harafiah, khalaf berarti era kontemporer, atau periode belakangan yang datang setelah periode terdahulu, periode “salaf”. Khalafisme adalah cara pandang keagamaan yang menghendaki agar pemahaman keagamaan terus tumbuh seturut dengan perkembangan peradaban manusia. Kata kunci pokok dalam khalafisme bukanlah “kembali kepada Quran dan sunnah”, tetapi memahami kedua sumber itu berdasarkan tuntutan zaman yang terus berubah. Khalafisme tidak menolak Quran dan sunnah sebagai sumber otoritatif, tetapi memahaminya secara kontekstual. Munculnya para pemikir Muslim yang menyebut diri mereka sebagai liberal dan progresif, menurut saya, masuk dalam kecenderungan yang kedua ini. Mereka bukanlah kelompok yang hendak membatalkan sama sekali otoritas teks suci atau meninggalkan sama sekali tradisi. Mereka adalah orang-orang yang seraya loyal pada tradisi, tetapi terus berusaha untuk memahami tradisi itu dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Sarana untuk melakukan hal itu sudah tersedia dalam khazanah tradisi kita sendiri, yaitu “ijtihad”, yakni penalaran rasional atas diktum-diktum dalam teks suci untuk menjawab persoalan kontemporer yang tak pernah muncul dalam generasi lampau.

Kaum “khalafis”, jika kita boleh mekakai istilah itu, menghadapi pertanyaan-pertanyaan mendasar sebagai berikut: bagaimanakah kita, sebagai seorang Muslim, bisa tetap taat pada tradisi kita, pada teks-teks suci yang ada, pada sumber-sumber otoritatif yang dianggap ilahiah, seraya tidak kehilangan relevansi dengan keadaan yang terus berubah? Apakah firman Tuhan harus dianggap seperti “es batu” yang dipaksa terus membeku, tidak boleh mencair karena “cuaca” yang sudah berubah? Bagaimana seorang Muslim bisa mengabaikan perubahan-perubahan fundamental dalam kehidupan masyarakat modern dalam memahami ajaran-ajaran agamanya? Bagaimana kita bisa menerapkan hukum syariat, misalnya, dalam konteks politik, sosial, dan budaya yang sudah berubah tanpa melakukan penafsiran ulang atas hukum itu? Apakah kita bisa menerapkan apa yang selama ini dianggap sebagai hukum Tuhan seraya mengabaikan konvensi-konvensi internasional yang disepakati oleh bangsa-bangsa, misalnya konvensi tentang kebebasan sipil? Apakah kita masih tetap bertahan dengan diktum dalam Quran bahwa seorang suami boleh memukul isteri (QS 4:34), sementara kita sekarang memiliki hukum yang melarang kekerasan dalam rumah tangga? Apakah kita masih tetap bertahan pada hukum lama bahwa seorang perempuan tidak diperbolehkan menjadi seorang pemimpin (berdasarkan sebuah hadis la yuflihu qaumun wallau imra’atan – bangsa yang menyerahkan kepemimpinan kepada seorang perempuan, mereka tak akan sukses), sementara keadaan sudah berubah secara drastis, di mana kesempatan pendidikan terbuka luas bagi perempuan, di mana perempuan mencapai prestasi yang tak jauh berbeda dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang? Apakah kita masih harus mempertahankan diktum lama bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menjabat tangan seorang perempuan non-muhrim hanya karena ada sebuah hadis yang melarang tindakan semacam itu? Kenapa hukum semacam itu masih harus dipertahankan? Apa “rationale-“nya? Apakah alasan yang mendasarinya? Apakah alasan itu masih relevan hingga sekarang? Intinya: apakah hukum-hukum agama yang memperlakukan perempuan secara disksriminatif masih tetap harus kita pertahankan, semata-mata karena hukum itu berasal dari Tuhan?

Apakah orang-orang yang berbeda dari kita dari segi agama, mazhab, pemikiran harus kita anggap kafir, syirik, sesat, dan sebagainya? Apakah sebutan-sebutan semacam itu masih relevan saat ini? Apakah sikap-sikap kecurigaan atas agama lain yang dijustifikasi berdasarkan ayat-ayat tertentu dalam Quran (misalnya QS 2:120) masih relevan kita pertahankan sekarang? Kenapa kita tidak meng-highlight contoh-contoh tindakan Nabi yang memperlihatkan dengan jelas etos toleransi dan pluralisme, seperti misalnya Piagam Madinah? Kenapa pernikahan beda agama dilarang? Apa alasan yang mendasari larangan itu? Apakah alasan tersebut masih relevan sekarang ini?

Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas tidaklah terhindarkan bagi seorang Muslim modern. Para pemikir Muslim liberal dan progresif yang bergerak dalam tradisi khalafisme sebetulnya ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan sungguh-sungguh berdasarkan sumber-sumber tekstual, tradisi, dan konteks yang terus berubah. Jika hukum-hukum agama dipandang sebagai ketentuan yang telah selesai dan tidak boleh diutak-utik, maka kita akan dihadapkan pada jalan buntu, pada dead-end. Opsi yang ditawarkan oleh kaum salafis memang tampak menarik: Tuhan adalah Maha Tahu, dan Ia lebih tahu hukum-hukum apa yang tepat untuk mengatur kehidupan manusia. Tugas manusia sebagai hamba bukanlah mengutak-atik hukum itu, tetapi melaksanakannya dengan “sendiko dhawuh”, tanpa mempersoalkannya sama sekali. Bukanlah fondasi agama, sebagaimana pernah dikemukakan oleh Kierkegaard adalah “loncatan iman”, leap of faith? Berhadapan dengan hukum-hukum Tuhan itu, manusia tak ada pilihan lain kecuali patuh saja. “Dan tidak ada pilihan lain bagi seorang Muslim laki-laki dan perempuan manakalah Allah dan RasulNya telah memutuskan sesuatu (kecuali menaatinya),” demikian penegasan sebuah ayat dalam Quran (QS 33:36).

Opsi kaum salafis itu, di permukaan, memang tampak masuk akal. Tetapi, jika kita telaah lebih jauh, maka cara-pandang semacam itu jelas mengandung banyak kelamahan mendasar. Pertanyaan yang harus diajukan kepada kaum salafis itu adalah: apakah Tuhan menegasikan sama sekali kedudukan manusia sebagai subyek yang otonom, subyek yang berpikir dan memiliki kehendak serta pikiran? Dalam Islam kita kenal konsep tentang “taklif” atau “moral responsibility”, tanggung-jawab moral. Subyek hukum dalam Islam adalah orang-orang yang memiliki suatu kemampuan tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas moral. Hanya orang-orang yang disebut sebagai “mukallaf”-lah yang bisa menyangga beban hukum. Oleh karena itu, orang-orang yang secara mental tidak sehat atau waras, tidak dianggap sebagai subyek hukum. Orang yang sedang tidur, misalnya, bukanlah dianggap sebagai subyek hukum yang layak dibebani tugas moral tertentu. Fondasi utama konsep taklif adalah “common sense”, yakni akal-sehat. Orang-orang yang memiliki akal sehatlah yang bisa menanggung suatu tugas moral. Dengan kata lain, manusia bukanlah dipandang semata-mata sebagai hamba yang pasif, tetapi subyek yang memiliki akal sehat, kehendak, dan pikiran. Salah satu “teriakan moral” (moral cry) yang dikumandangkan oleh Nabi Muhammad adalah kritikan yang keras terhadap tindakan “ikut-ikutan”, taklidisme, membebek tradisi yang ada, tanpa dipikirkan dengan akal sehat secara masak-masak. Kita bisa membaca hal itu dalam banyak ayat di Quran (QS 2:170, 31:21). Kalau kita telaah semangat utama yang dikemukakan Nabi pada masa-masa awal karirnya sebagai seorang guru moral adalah undangan untuk memakai akal sehat, dan menghindarkan diri dari sikap konformisme, ikut kepada tradisi yang ada tanpa sikap kritis. Di sini, jelas, kedudukan manusia sebagai subyek yang berpikir dan berkehendak sangatlah penting sekali.

Sikap kaum salafis yang meminta kita semua untuk menjadi subyek pasif di hadapan hukum Tuhan, seraya mengatakan bahwa Tuhan lebih tahu segala hal yang terbaik bagi manusia, jelas permintaan yang, menurut saya, sangat kelewatan dan sama sekali “counter intuitive”, bertentangan dengan akal sehat kita. Gagasan yang hendak dibawa oleh kalangan Muslim khalafis, bukan salafis, adalah bahwa kita bisa tunduk pada hukum Tuhan seraya tetap mempertahankan diri kita sebagai subyek yang berpikir, berkehendak, dan mampu untuk mencari dasar-dasar “ratio legis” bagi hukum-hukum itu. Ketataan manusia pada hukum atau sunnah Tuhan sama sekali berbeda dengan ketaatan entitas-entitas lain yang nir-kehendak, seperti tetumbuhan atau mineral. Air jelas akan mengikuti hukum Tuhan (dhi. hukum alam) secara pasif, seperti dalam hukum Archimedes misalnya. Air bukanlah subyek yang berkehendak, dan karena itu ia mengikuti “nature” atau hukum alamiahnya secara sempurna tanpa penyelewengan sedikitpun. Tetapi manusia bukanlah benda alam yang nir-kehendak, bukan entitas yang pasif yang mengikuti “nature”-nya tanpa ba-bi-bu. “Nature” atau watak alamiah manusia justru pada kemampuannya untuk melakukan tawar-menawar dengan hukum-hukum alam yang tersedia di sekitar dirinya. Manusia, melalui kehendaknya, tidak sekedar tunduk pada “nature”, tetapi juga mampu melakukan negosiasi dengannya. Manusia mampu melakukan manipulasi atas “nature” dan memakainya untuk tujuan dirinya, entah tujuan yang baik atau jahat. Kaum salafis, tampaknya, dengan gagasan mereka tentang manusia sebagai hamba-pasif yang menerima saja hukum Tuhan tanpa melakukan “pertimbangan hermeneutis” atasnya, hendak menurunkan derajat manusia dari subyek-berkehendak menjadi entitas tak-berkehendak, menjadi seperti tetumbuhan atau mineral pada umumnya. Ini jelas suatu tindakan de-humanisasi, pemerosotan martabat manusia; jelas tindakan yang berlawanan dengan semangat dasar yang dikumandangkan oleh Quran sendiri tentang “kemuliaan martabat manusia” (QS 17:70).

Perkenankan saya menyinggung sedikit soal “kemuliaan martabat manusia”. Saya kira, benar apa yang dikemukakan oleh banyak ahli dan sarjana tentang sumber-sumber tradisional dari gagasan modern tentang “human dignity” atau kemuliaan manusia. Gagasan modern itu bukanlah gagasan yang sepenuhnya sekular dan tak ada kait-mengaitnya dengan sejarah pemikiran agama-agama. Selain sumber-sumber sekular dalam tradisi pencerahan sendiri, gagasan tentang kemuliaan manusia juga bersumber dari agama. Dalam Kristen dikenal konsep tentang “imago Dei”, manusia sebagai citraan Tuhan. Dalam Islam, kita kenal konsep tentang “takrim” atau pemuliaan manusia, bersumber dari penegasan dalam sebuah ayat dalam Quran: wa laqad karramna bani Adam (QS 17:70), dan Aku muliakan anak-anak Adam.

Mari kita telaah sejenak kata “karramna” itu. Kata itu berasal dari akar k-r-m yang berarti mulia. Dari kata itu, muncullah sejumlah istilah-istilah lain, seperti “karim” yang berarti “yang mulia”. Dalam Lisan al-‘Arab, leksikon Arab klasik, kata “karim” dimaknai sebagai “al-jami’ li anwa’ al-khair wa al-sharaf wa al-fadha’il,” yakni orang yang memiliki seluruh kualitas kebaikan, kemuliaan dan keluhuran. Quran sendiri tidak pernah disebut sebagai Kitab Suci (al-kitab al-muqaddas) dalam tradisi Islam, tetapi sebaliknya sebagai Kitab yang Mulia (kitab karim, QS 56:77). Nabi dan Jibril, malaikat pembawa wahyu, juga digambarkan oleh Quran sebagai “utusan yang mulia” (rasul karim, QS 69:40). Tuhan sendiri juga menggambarkan dirinya sebagai Tuhan Yang Mulia dan Maha Dermawan (rabbuk al-karim, QS 82:6). Manusia, dengan demikian, digambarkan sebagai subyek yang mulia; Tuhan menjadikannya sebagai subyek yang “karim”, yang mulia, sesuai dengan penegasan dalam ayat di atas: karramna. Kemuliaan manusia sebagai subyek tentu bukan semata-mata karena bentuk fisiknya yang sempurna (ahsan taqwim, QS 95:4), tetapi juga karena ia memiliki kehendak bebas, memiliki pikiran (QS 91:8).

Oleh karena itu, ketaatan manusia pada hukum Tuhan tidak bisa dipisahkan dari aspek yang sangat penting di atas, yakni kehendak bebas manusia. Kelemahan mendasar dalam teori hukum Islam klasik adalah tidak dimasukkannya unsur pengalaman manusia sebagai subyek yang otonom, subyek yang karim itu, dalam kontruksi diskursus hukum, dalam perumusan diktum-diktum legal. Pengalaman manusia sama sekali diabaikan sebagai “sub-text” yang kurang penting. Yang menarik, pengalaman manusia ini tidaklah bisa diusir sepenuhnya dari proses penafsiran teks-teks suci, meskipun secara “remsi” tidak pernah diakui. Pengalaman manusia tetap “menyelundup” diam-diam dalam perumusan hukum Islam, tanpa disadari oleh para “Muslim jurists” sendiri. Contoh terbaik adalah hukum-hukum Islam yang sejuah ini banyak mengandung elemen-elemen “misoginis”, sama sekali tak ramah pada kaum perempuan. Pengalaman perempuan sebagai subyek yang “karim”, yang mulia dan otonom jarang atah sama sekali tak diperhitungkan.

Saya akan mengambil suatu kasus kongkrit sebagai sebuah ilustrasi. Sekarang ini, kita sedang mengikuti perdebatan ramai sekali mengenai soal poligami dan nikah siri, yakni nikah-bawah-tangan yang tak tercatat. Sungguh menarik sekali bahwa sebagian besar kaum laki-laki dari kalangan elit agama (anda bisa menyebutnya ulama, kiai, atau ustaz) cenderung setuju pada praktek poligami dan nikah siri. Alasan “formal” yang kerap dikemukakan adalah bahwa keduanya secara eksplisit diperbolehkan oleh hukum agama. Pencatatan nikah bukanlah ketentuan yang diharuskan oleh agama. Karena itu, pencatatan nikah tidak menjadi syarat validnya sebuah pernikahan. Pertanyaan kita adalah: apakah hukum semacam itu harus kita terima sekarang ini? Apakah pengalaman perempuan tidak diperhitungkan dalam perumusan hukum ini? Kenapa hukum agama harus dimenangkan “at all cost”, seraya mengabaikan pengalaman manusia sebagai subyek yang “karim”, yang mulia dan berkehendak?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jelas layak dikemukakan. Seorang Muslim yang beragama dengan sungguh-sungguh dan tidak bersiakp “burung onta”, jelas tidak bisa menolak “pertanyaan-pertanyaan kritis” yang meronta-ronta di atas. Salah satu keberatan kaum salafis terhadap cara pandang kaum khalafis adalah: jika pengalaman subyektif manusia diperhitungkan dalam konstruksi hukum, maka kita memperoleh hukum yang subyektif, hukum yang terus berubah, hukum yang tidak memberikan kepastian. Bukankah agama adalah “guidance” atau petunjuk yang mestinya harus memberikan kepastian? Hukum manusia memang boleh berubah, tetapi hukum Tuhan tidak sama sekali, demikian pandangan kaum salafis.

Apakah pandangan semacam itu dapat kita terima? Gagasan bahwa hukum Tuhan tidak berubah sama sekali jelas tidak benar. Dalam Quran sendiri ditegaskan bahwa masing-masing bangsa memiliki “hukum Tuhan” yang berbeda-beda (QS 5:48). Masing-masing epok sejarah dan generasi memiliki hukum yang pas untuk “zeit-geist”, semangat zamannya. Jika hukum Tuhan berlaku universal, tentu tak akan ada rangkaian wahyu-wahyu yang susul-menyusul dari waktu ke waktu dan membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan zamannya. Gagasan tentang “historisitas” sudah tertancap dalam konstruksi wahyu itu sendiri. Ketika berhadapan dengan manusia, Tuhan bekerja tidak lain dengan prinsip historisitas itu. Sebab, “Yang Tak Terbatas” tak bisa dikandung oleh “Yang Terbatas”, karena itu terjadilah proses “kemenyejarahan”, yakni Tuhan Yang Tak Terbatas menyejarah melalui wahyu, firman dan hukum-Nya seturut dengan batasan-batasan historis yang ada pada manusia yang serba terbatas. Bahwa masing-masing utusan Tuhan datang dengan instrumen kebahasaan yang dapat dipahami oleh lingkungan sosialnya (QS 14:4) menandakan bahwa kehendak, wahyu dan firman Tuhan memang tak bisa lain kecuali harus mengalami proses “penubuhan” dalam sejarah. Tak heran jika firman Tuhan yang sudah menubuh dalam sejarah manusia itu juga akan membawa sifat-sifat yang serba relatif, artinya terkait dengan konteks tertentu. Saat mengalami proses penubuhan itu, wahyu dan firman Tuhan juga harus mempertimbangkan pengalaman manusia yang terus berubah. Hukum Tuhan, bukan hanya hukum manusia, juga berubah. Tentu saja harus segera diberikan “caveat” di sini: bahwa tidak semua hukum Tuhan berubah; ada sejumlah hukum Tuhan yang bersifat universal, tetapi banyak diantaranya bersifat relatif dan kondisional.

Kaum salafis biasanya juga mengatakan bahwa hukum Islam mewakili Kehendak dan Firman Tuhan terakhir yang berlaku abadi, dan tidak bisa diubah-ubah lagi. Hukum Islam adalah The Last Law. Sementara Nabi Muhammad adalah The Last Prophet yang membawa kebenaran terbesar terakhir dalam sejarah manusia. Quran sendiri juga dianggap sebagai The Last Revelation, Wahyu dan Penyingkapan Terakhir yang menjadi kata-pamungkas untuk seluruh kebenaran. Kalau kita telaah gagasan ini, tampak sekali bahwa asumsi yang mendasarinya adalah semacam cara berpikir “yang nomor paling akhir adalah yang terbaik”. Apakah benar, yang paling akhir adalah yang terbaik? Bukankah dalam bidang yang lain, umat Islam justru percaya bahwa yang akhir justru menandai kemerosotan? Bukankah Nabi sendiri pernah mengatakan bahwa generasi terbaik adalah generasi awal yang dekat dengan periode kenabian? Bukankah ada anggapan pula pada umat Islam bahwa makin jauh dari generasi Nabi, kemungkinan terjadi korupsi makin besar? Dengan kata lain, dalam hal ini, logika yang bekerna justru “yang nomor pertama yang tarbaik”. Kenapa ada dua logika yang bekerja secara kontradiktoris di sana? Yang satu menganggap bahwa yang nomor bontot yang paling baik, sementara yang satunya justru menganggap nomor pertama paling baik. Bagaimana mendamaikan dua logika semacam ini?

Sebagai Muslim, saya tentu tak mengingkari dogma yang ada dalam Islam bahwa Quran dan Muhammad adalah wahyu dan nabi terakhir. Tetapi, dogma semacam ini sama sekali tidak menegasikan aspek historisitas dalam wahyu dan hukum Tuhan. Setelah Quran, dalam kepercayaan umat Islam, memang tidak ada wahyu lagi. Tetapi, ada hal lain yang sangat penting, yaitu manusia sebagai subyek yang karim, yang mampu mendialogkan wahyu dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi. Wahyu memang berhenti, tetapi akal manusia terus bekerja untuk melanjutkan tugas yang dulu pernah diemban oleh wahyu dan kenabian Muhammad. Tugas intelektual Muslim mendatang adalah bagaimana mempertimbangkan aspek pengalaman manusia sebagai subyek yang karim itu dalam perumusan hukum agama, dalam memahami ketentuan-ketentuan yang dianggap berasal dari Tuhan. Manusia sebagai subyek sejarah dengan seluruh kerumitan pengalamannya tidak bisa diabaikan dalam pemahaman agama. Konteks sosial yang terus berubah juga merupakan aspek lain yang tak bisa diabaikan. Hingga sekarang ini, sebagian besar umat Islam masih beredar di sekitar orbit salafisme, yaitu memahami agama dengan memberikan tekanan yang tinggi pada firman Tuhan dan teks suci, sementara mengabaikan konteks sejarah dan pengalaman manusia. Menurut saya, harus ada “paradigm shift”, perubahan cara pandang yang memang tidak mudah, dari pemahaman yang text-minded kepada pemahaman yang mempertimbangkan pengalaman manusia sebagai subyek yang memiliki akal sehat.

Inti pemahaman keagamaan yang diajukan oleh kaum khalafis, oleh para pemikir Muslim liberal dan progresif di mana-mana, sebetulnya, adalah sederhana: yaitu pemahaman keagamaan yang masuk akal. Akal sehat adalah modal utama bagi semua orang –bagi kalangan spesialis atau awam—untuk menilai sesuatu. Sabda Nabi Muhammad yang terkenal adalah “istafti qalbaka”, mintalah “fatwa” pada hati nuranimu, pada akal sehatmu. Sebelum ditunjang oleh ayat, hadis, dan argumen yang bertakik-takik dan njlimet, kita bisa menilai apakah sebuah “fatwa” atau pandangan keagamaan tertentu masuk akal atau tidak.

Marilah kita ambil contoh yang sederhana. Di sebuah provinsi Indonesia saat ini, ada sebuah qanun atau UU yang membolehkan seorang perempuan dihentikan di tengah jalan karena berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum agama. Dalam hukum Islam yang standar, memang aturan pakaian perempuan adalah menutup seluruh tubuh selain muka dan dua telapak tangan. Tanpa mengurangi rasa hormat pada hukum semacam ini, kita patut bertanya dengan akal sehat kita: kenapa perempuan diharuskan berpakaian semacam itu? Alasan yang kerap dikemukakan adalah untuk menjaga agar tak terjadi “fitnah” atau “sexual arousal”, pembangkitan syahwat. Wanita dipandang sebagai subyek pasif yang menimbulkan keguncangan pada kaum laki-laki. Perempuan adalah subyek volkanik yang bisa menimbulkan ledakan fitnah yang mengganggu kaum laki-laki. Pandangan semacam ini, secara umum mungkin bisa diterima akal. Yang menjadi pertanyaan adalah: kenapa perempuan yang harus menanggung “harga” dari gangguan ini. Kenapa laki-laki dibiarkan sebagai subyek yang sama sekali tak disentuh. Hukum tentang pakaian bagi perempuan dalam Islam selama ini kurang memperhitungkan pengalaman perempuan sebagai subyek otonom. Memandang bahwa perempuan adalah “sumber syahwat” yang volkanik jelas pandangan khas laki-laki yang sama sekali mengabaikan aspek-aspek yang kompleks dalam konstruksi subyek perempuan. Orang-orang yang menganggap bahwa aturan pakaian perempuan dalam Islam yang kita warisi dari era klasik dulu masih berlaku sekarang dan harus ditegakkan melalui Perda atau Qanun jelas mengabaikan perkembangan-perkembangan sosial yang terjadi, selain mengabaikan pengalaman perempuan sebagai subyek yang karim pula. Hukum semacam ini, tanpa melalui argumentasi yang rumit, dapat kita nilai tak masuk akal.

Dengan mengatakan hal ini, bukan berarti bahwa saya menganjurkan agar perempuan memakai pakaian apa saja sesukanya tanpa mengindahkan rasa kepantasan umum. Apa yang disebut sebagai “akal sehat” memiliki suatu “hukum imanen” tersendiri yang dapat menengarai batas-batas yang pantas dan tidak. Karena itu, hukum pakaian dalam Islam, menurut saya, bukanlah jenis pakaian tertentu yang menutup bagian-bagian badan tertentu. Kaidah pokok berpakaian dalam Islam, menurut saya, adalah kepantasan (public decency). Masing-masing masyarakat dan lingkungan budaya memiliki kaidah kepantasan masing-masing yang sesuai dengan budaya setempat.

Baru-baru ini, suatu golongan dalam Islam dimusuhi karena membawa ajaran yang berbeda mengenai kenabian, yaitu Ahmadiyah. Kelompok ini dipaksa keluar dari Islam dan mendirikan agama terpisah, selain juga dianggap sesat dan telah keluar dari agama Islam. Anggota kelompok ini diganggu, diserang, dan tempat ibadah mereka dibakar atau dirusak. Kejadian-kejadian ini jelas mencederai akal sehat kita, selain berlawanan dengan ajaran Islam yang paling mendasar. Prinsip dalam Islam yang jelas sangat masuk akal adalah tiadanya paksaan dalam agama (QS 2:256). Kepercayaan dan kepemelukan agama tidak bisa dipaksakan oleh siapapun, sebab fondasi agama adalah ketundukan yang sukarela yang diwakili oleh konsep “ikhlas” dalam Islam. Jiwa ajaran Islam pernah dikumandangkan dengan sangat baik oleh seorang teolog Kristen dari Amerika Serikat asal Inggris, yaitu Roger William, yang pernah melontarkan kata-katanya yang terkenal, “the forced worship stinks in the God’s nostril” – ibadah yang dipaksakan akan menjadi sangat busuk baunya di hidung Tuhan.

Konsep tiadanya pemaksaan mestinya berlaku secara penuh, baik secara eksternal dan internal, sehingga prinsip itu menjadi konsisten dan masuk akal. Secara eksternal dalam pengertian, tak ada paksaan untuk masuk dari luar ke dalam Islam, tak boleh ada “konversi” yang dipaksakan. Secara internal, berarti tak ada paksaan untuk masuk ke dalam golongan, mazhab, atau sekte tertentu dalam Islam setelah yang berangkutan masuk Islam. Memaksa seseorang masuk ke dalam mazhab, sekte atau paham tertentu dalam Islam sama saja menyalahi prinsip dasar tiadanya paksaan tersebut. Memaksa golongan Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran yang dianggap “benar”, atau memaksa mereka keluar dari Islam dan mendirikan agama sendiri, jelas berlawanan dengan prinsip tiadanya paksaan dalam agama itu.

Salah satu argumen yang kerap dikemukakan oleh kaum salafis adalah bahwa kemunculan kelompok-kelompok yang membawa paham yang berbeda itu bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan memprovokasi mereka untuk berbuat tindakan kekerasan. Argumen semacam ini jelas tak masuk akal sama sekali. Semua pandangan baru, dalam sejarah manusia, selalu membawa keresahan dalam masyarakat. Jika seseorang dilarang membawa atau menyebarkan ajaran baru karena alasan menimbulkan provokasi, maka jelas peradaban manusia tak akan berkembang. Gagagasan Galileo tentang heliosentrisme jelas menimbulkan kemarahan gereja dan memprovokasi kalangan Kristen untuk mempersekusi ilmuwan itu. Jika sebuah gagasan, mazhab, atau paham baru tidak diperbolehkan muncul ke permukaan dengan alasan akan menimbulkan kemarahan masyarakat, maka kita mungkin masih hidup dalam alam Ptolemaisme dan ilmu modern sama sekali tak berkembang. Saya ingat kalimat terkenal dari Syekh Amin al-Khuli dari Mesir, “tu’addu al-fikratu hinan ma kafiratan tuharramu wa tuharab, tsumma tushbihu ma’a al-zaman mazhaban ba ‘aqidatan wa ishlahan takhthu bihi al-hayatu khathwatan ila al-amam,” suatu pemikiran pada suatu masa dianggap kafir, dilarang, dan dimusuhi; pelan-pelan, dengan berlalunya waktu, pemikiran itu berubah menjadi mazhab, bahkan dogma dominan, menjadi gagasan perbaikan dan pembaharuan yang membuat kehidupan lebih maju lagi ke depan.

Kita bisa membayangkan, apa yang terjadi dengan kaum kulit hitam di Amerika Serikat dulu jika mereka dilarang untuk membawa gagasan tentang kesetaraan manusia, melawan praktek diskriminasi, dengan alasan, gagasan itu akan meresahkan kaum kulit putih. Jika alasan keresahan kaum kulit putih itu dibenarkan, maka orang-orang Afro-Amerika sekarang ini tak akan pernah bisa menikmati kesetaraan. Gagasan baru, seperti dikatakan oleh Amin al-Khuli di atas, memang sering meresahkan dan dimusuhi, tetapi gagasan baru itulah yang membuat “frontier” peradaban manusia terus maju.

Yang menyedihkan adalah bahwa argumen tentang kemungkinan resahnya masyarakat karena gagasan baru itu, dijadikan argumen oleh kalangan yang pro-status quo ajaran untuk menakut-nakuti masyarakat. Mereka biasa berujar, jika sekte atau paham tertentu dibiarkan maka masyarakat akan resah, marah dan melakukan kekacauan. Argumen ini ingin saya sebut sebagai “the politics of blackmailing”, politik pemerasan. Lebih tidak pantas lagi jika argumen semacam ini dikemukakan oleh pihak pemerintah yang mestinya menjadi wasit yang adil di tengah-tengah keragaman dalam masyarakat. Jika kita ikuti ajaran dasar dalam Islam sendiri, prinsip tiadanya paksaan dalam agama dan kepercayaan adalah prinsip premium yang tak bisa dianulir oleh prinsip-prinsip yang lain, apalagi oleh alasan keresahan masyarakat atau ketertiban politik.

Keadaan yang saya anggap sebagai suatu kecenderungan yang menyedihkan adalah para elit agama kita tidak berusaha mendewasakan umat dengan mendorong agar mereka bisa menghormati perbedaan penafsiran dan paham yang berkembang dalam masyarakat, tetapi justru membuat mereka resah dengan cara menakut-nakuti bahwa paham-paham baru itu akan menimbulkan rasa was-was dan instabilitas dalam nasyarakat. Ini jelas seperti menyiramkan bahan bakar kepada rumput yang sudah kering. Tugas elit-elit agama seharusnya membawa masyarakat kepada tingkat kedewasaan yang cukup, sehingga mereka bisa menerima perbedaan secara lapang dada. Sementara itu tugas pemerintah bukanlah menekankan kembali “mindset” lama, yaitu menjada ketertiban umum dengan cara menekan kelompok-kelompok tertentu yang dianggap membawa paham baru yang meresahkan. Tindakan pemerintah semacam ini selain berlawanan dengan kontitusi kita yang melindungi prinsip kebebasan beragama dan kepercayaan, juga tidak paralel dengan prinsip dasar dalam Islam sendiri yang menampik adanya paksaan dalam agama.

Dengan cara berpikir semacam inilah, kaum Muslim khalafis, para pemikir liberal dan progresif, mencoba mendamaikan antara imperatif keimanan dan imperatif perubahan karena perkembangan sosial dan sejarah. Jika ada kaum Muslim yang layak disebut moderat, mereka itulah yang pantas menyandang gelar itu, sebab mereka lah yang menjaga keseimbangan antara “tradisi” dan “perubahan”, antara “ashalah” dan “hadathah”, antara otentisitas dan modernitas.

Sekian, terima kasih.

Jakarta, 2 Maret 2010
Disampaikan di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki.



Friday, February 26, 2010

Puisi dan Pidato

Kang Maman harus bersyukur karena tak lama setelah mondok di berbagai pesantren ia berhasil menyunting seorang gadis manis asal Jatiwangi. Kang Maman harus bersyukur karena tak lama setelah menyunting gadis manis itu, ia merintis sebuah pesantren bersama mertuanya yang pengusaha restoran. Kang Maman harus bersyukur karena tak lama setelah merintis pesantren dan mendirikan madrasah ia kemudian banyak diundang orang untuk memberikan ceramah. Kang Maman harus bersyukur karena selain fasih mengutip ayat-ayat suci, ceramah-ceramahnya pun segar, penuh kelakar dan selalu diakhiri dengan doa yang membuat orang menangis. Kang Maman harus bersyukur karena setelah ceramah-ceramahnya diminati banyak orang ia kemudian dipanggil kiai. Kang Maman harus bersyukur karena setelah dipanggil kiai, ia berkenalan dengan Ahmad Syubbanuddin Alwy. Kang Maman juga harus bersyukur karena setelah berkenalan dengan Ahmad Syubanuddin Alwy, tentu saja ia kemudian bersentuhan dengan puisi.

Mempunyai kemampuan berpidato adalah sebuah anugerah, begitu juga kemampuan menulis puisi. Dipanggil orang kiai adalah sebuah kehormatan, begitu juga dipanggil penyair. Antara kiai dan penyair ada perbedaan namun banyak juga persamaannya. D. Zawawi Imron, seperti yang kita kenal, penyair asal Madura ini puisi-puisinya sangat religius dan mutunya diakui para kritikus. Selain menulis puisi, ia juga banyak mengisi kolom-kolom keagamaan di berbagai media. Ia sangat akrab dengan K.H. A. Mustofa Bisri, juga dengan kiai-kiai terkenal lainnya. Tentu saja ia sangat fasih mengutip ayat-ayat suci karena memang jebolan pesantren. Tapi berbeda dengan kebanyakan mubalig yang sudah dipanggil kiai dalam usia muda, Zawawi Imron baru dipanggil kiai setelah usianya melewati angka 50.

Sementara Abdul Hadi W.M. yang tulisan-tulisan keagamaannya sangat menyentuh, puisi-puisi sufistiknya sangat menggetarkan serta kajian-kajian teologi maupun tasawufnya sangat mendalam, belum juga dipanggil kiai meskipun rambutnya sudah memutih. Begitu juga dengan Taufiq Ismail, yang semua orang tahu puisi-puisinya selalu menyeru pada kebenaran dan memerangi segala macam kemungkaran. Penyair ini juga dikenal sangat alim, taat beribadah, suka memakai peci, sering pergi ke tanah suci dan tidak pernah keluyuran malam hari. Namun entah kenapa sampai saat ini belum ada yang memanggilnya kiai.

Sebenarnya sebutan kiai tidak selalu ada hubungannya dengan kealiman atau ketaatan beribadat seseorang. Juga tidak selalu ada hubungannnya dengan ilmu agama atau dunia kepesantrenan. Sebutan kiai terdapat juga pada budaya yang sedikit banyak punya hubungan dengan dunia mistik. Dalam tradisi Jawa banyak benda-benda pusaka seperti gamelan, keris, pedang, tombak, kereta kencana sampai peralatan dapur dinamai kiai. Begitu juga dengan binatang-binatang piaraan yang dianggap keramat seperti gajah, kerbau atau kuda. Bahkan sebutan kiai juga bisa ditujukan kepada pohon beringin, tempat-tempat angker seperti hutan atau bukit. Di keraton Yogyakarta dan Surakarta semua benda pusaka dinamai kiai, begitu juga dengan binatang piaraan. Di pinggiran kota Magelang ada sebuah bukit yang dinamai Kiai Langgeng, konon karena di bukit tersebut ada sebuah makam keramat.

Dengan demikian sebutan kiai bukan hanya milik orang yang dianggap menguasai ilmu agama saja. Dalang, pemusik karawitan, penari tradisional, pendekar silat, dukun atau paranormal juga biasa disebut kiai atau kadang hanya disingkat “ki” saja. Sebutan kiai atau ki muncul sebagai bentuk penghormatan terhadap benda, binatang atau manusia yang dianggap keramat dan diyakini bisa memberikan berkah atau kebaikan pada orang banyak. Begitu juga sebutan kiai dalam dunia kepesantrenan. Sebutan kiai tidak hanya diberikan pada orang yang alim saja, namun lebih-lebih pada mereka yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk masyarakat. Seorang yang berilmu tinggi namun tidak mau menerjunkan diri ke tengah masyarakat tidak akan pernah dipanggil kiai.

Dalam konteks ini sebutan kiai menjadi semacam anugerah atau gelar kehormatan untuk seseorang yang dianggap berjasa pada masyarakat. Seseorang yang menjadi tempat bertanya, tempat mengadu dan berlindung masyarakat di sekitarnya. Seseorang yang telah mampu mencerahkan masyarakatnya dalam banyak hal. Seseorang yang telah menjadi “sesuatu” yang bermanfaat bagi orang banyak. Dan tentu saja pihak yang pantas memberikan anugerah atau gelar tersebut hanyalah masyarakat, bukan pemerintah, bukan universitas, bukan media massa, juga bukan pesantren apalagi diri sendiri seperti yang banyak terjadi belakangan ini.

Rasanya menarik jika membandingkan pidato dengan puisi, atau membandingkan mubalig dengan penyair. Pidato sebenarnya lebih dekat pada teater ketimbang sastra, sedang mubalig lebih mirip aktor ketimbang penyair. Maka seperti halnya aktor, seorang mubalig dituntut mempunyai vokal yang bagus, gerak tubuh yang lentur, juga stamina serta daya ingat yang tinggi. Seperti halnya aktor yang diharuskan menghapal naskah di luar kepala, mubalig wajib menghapal ayat-ayat. Dan seperti halnya aktor, mubalig juga dituntut memikirkan performance, paham bagaimana mengatur tempo dan tahu kapan saatnya berimprovisasi. Oya, beberapa tahun yang lalu saya pernah iseng membikin naskah pidato dan diberikan pada seorang aktor. Dan ketika aktor itu ditampilkan bersama para mubalig, lengkap dengan kostum ala Pangeran Diponegoro, hasilnya ternyata luar biasa.

Lalu bagaimana dengan penyair? Penyair pada dasarnya hanyalah penggubah syair. Jadi tak berbeda jauh dengan pengarang pada umumnya. Namun dalam khasanah kesusastraan lama terdapat tradisi yang disebut sastra lisan, di mana selain menggubah mereka juga menembangkan syair-syair karyanya di depan publik. Dengan demikian banyak penyair (biasanya disebut pujangga) yang dikenal secara langsung oleh publiknya. Tradisi sastra lisan ini masih terus berlanjut sampai sekarang meski dengan istilah yang kemudian kita kenal sebagai pembacaan puisi.

Berbeda dengan pidato yang melibatkan publik luas, pembacaan puisi biasanya hanya digelar untuk forum-forum khusus dan terbatas. Dengan demikian popularitas seorang penyair pun menjadi khusus dan terbatas pula. Jika ada penyair paling terkenal di negeri ini melakukan poligami, mungkin reaksi publik dan media massa tak akan seramai jika Aa Gym kawin lagi. Begitu juga kalau penyair bercerai dengan istrinya, rasanya tak akan seheboh ketika Rhoma Irama menceraikan Angel Lelga misalnya.

Kenapa penyair tak mudah digoyang urusan pribadi? Hal ini disebabkan karena penyair tidak dibentuk secara instan oleh media massa semacam televisi. Juga tidak dibesarkan oleh eforia para penggemar fanatiknya. Keberadaan penyair ditentukan nilai karya serta integritas kepenyairannya sendiri. Maka puisi-puisi Chairil Anwar akan terus dikenang sekalipun semua orang tahu kehidupan pribadinya berantakan. Begitu juga dengan Rendra yang karya-karyanya tetap diminati meskipun pernah berpoligami. Keberadaan seorang penyair di tengah masyarakat adalah ikon, bukan idol sebagaimana artis. Ini juga yang membedakan antara kiai dengan mubalig. Kiai itu sebenarnya ikon, bukan idol. Makanya tidak semua kiai adalah mubalig kondang, juga tidak semua mubalig kondang otomatis kiai.

***

Saya senang sekali ketika mendengar Kang Maman, sebutan akrab dari K.H. Maman Imanulhaq Faqieh, akan meluncurkan buku kumpulan puisi dan meminta saya menjadi salah seorang pembicaranya. Saya senang karena pergesekannya dengan sejumlah seniman telah memberi manfaat yang luar biasa. Kini dakwah-dakwah yang dilakukan Kang Maman menjadi lebih berbudaya, pidato-pidatonya pun lebih bernuansa. Kang Maman juga semakin akrab dengan berbagai jenis kesenian, baik tradisional maupun kontemporer. Dengan demikian visi keagamaannya semakin tercerahkan hingga mampu berapresiasi terhadap segala macam perbedaan, termasuk dalam hal keyakinan. Kang Maman tidak lagi menampilkan diri sebagai sosok pembela agama yang gampang menghakimi orang dengan salah dan benar. Puisi telah membuatnya memahami dan menghormati adanya keragaman. Hal inilah yang membuat saya merasa lega dan gembira.

Dalam perbincangan ini saya tidak akan mengulas puisi-puisi Kang Maman secara langsung, itu sudah menjadi tugas rekan saya Ahmad Syubanuddin Alwy untuk membedahnya. Namun saya akan lebih menyoroti hal-hal yang berkembang di luar puisi, yang juga penting untuk dibicarakan mengingat belakangan banyak sekali terjadi kesalahpahaman mengenai peran kiai di tengah masyarakat. Saya menduga penyebabnya tak lain karena adanya beragam kepentingan (baik politis maupun ekonomis) yang kemudian memunculkan macam-macam label terhadap kiai. Ada label kiai khos, ada label kiai mbeling, label kiai sejuta umat, label kiai gaul, label kiai selebritis, kiai modis, kiai politis dan semacamnya. Label-label yang kedengarannya ganjil itu kemudian berdampak seolah kiai tak ada bedanya dengan artis yang popularitasnya bisa diangkat secara instan dan kemudian jatuh secara instan pula. Diangkat ketika ratingnya di televisi tinggi, kemudian jatuh ketika sudah tidak laku lagi. K.H. Zainuddin M.Z. dan K.H. Abdullah Gymnastiar mungkin hanyalah contoh kecil dari kondisi ini.

Sebagai seorang teman yang mengapresiasi semua aktivitas dan kreativitas Kang Maman, saya ingin menutup perbincangan ini dengan beberapa pesan. Pertama, teruslah menulis puisi karena menulis puisi itu menyehatkan. Bukan hanya menyehatkan bagi diri sendiri namun juga bagi orang lain. Kedua, berhatilah-hatilah terhadap godaan politik praktis karena politik jenis itu sering menyesatkan. Bukan hanya menyesatkan bagi diri sendiri namun juga bagi orang lain. Kalau mau jujur, pada era sekarang belum ada seorang pun kiai yang sukses memberikan pencerahan dalam carut marut dunia perpolitikan kita. Alih-alih memberi pencerahan, malah masuk penjara karena terjebak korupsi. Ketiga, banyak-banyaklah bersyukur karena tidak semua orang bisa menjadi kiai sekaligus penyair. Menjadi kiai sekaligus penyair sudah merupakan nikmat yang besar, maka tidak perlu ditambah dengan label lain seperti broker politik atau tim sukses misalnya. Nanti malah ruwet jadinya. []

Acep Zamzam Noor, pernah dimuat di harian Pikiran Rakyat


Sunday, December 13, 2009

Perpisahan

“Heh, sadar Met. Dipanggil tuh,” bentakan dan tepukan tangan Ihsan di pundak Selamet membuyarkan lamunannya. “Ada apa San?” tanya Selamet yang masih bingung. “Ah, pura-pura nggak tahu aja. Dipanggil ke depan tuh.” Kamis pagi itu adalah hari perpisahan para siswa kelas tiga aliyah Perguruan Islam Manbaul Huda. Dipilihnya hari Kamis karena esoknya, hari Jumat, adalah hari libur tiap pekannya.

Sudah kebiasaan bahwa tiap perpisahan akhir tahun di madrasahnya, Selamet Raharjo selalu naik ke podium untuk menerima penghargaan sebagai siswa teladan. Sejak kelas satu tsanawiyah sampai tiga aliyah, siswa teladan tidak pernah lepas dari genggamannya. Padahal, prestasi ini tidaklah mudah didapatkan. Proses seleksinya ketat dan berbeda dari sekolah lain. Di madrasah pesantren yang sangat salaf ini, dari semua angkatan kelas satu, dua, dan tiga aliyah, hanya satu saja yang dipilih sebagai siswa teladan. Berbeda dari sekolah lain yang di setiap angkatannya terdapat satu siswa teladan. Sehingga, untuk mendapatkan gelar ini, Selamet harus mengalahkan prestasi semua teman-temannya dari kelas satu sampai kelas tiga aliyah, yang masing-masing angkatannya terdapat enam sampai tujuh kelas.

Selamet berjalan menuju podium tanpa menghiraukan tepukan tangan ribuan teman-temannya. Tidak terlihat keceriaan di mukanya. Dan ketika direktur madrasah menyerahkan piagam penghargaan kepadanya, ia hanya terlihat tersenyum sebentar, lalu kembali murung. Beberapa pujian yang datang dari guru yang memberi sambutan sudah tidak terdengar lagi olehnya. Isi surat yang dikirim Nala tadi pagi telah mengalahkan hingar bingarnya perpisahan.

Telah menjadi rutinitas, tiap habis ngaji Subuh Selamet selalu meluangkan sekitar setengah jam untuk sowan ke makam Mbah Ahmad, leluhur semua kiai daerah itu dan dipercaya sebagai seorang wali. Di makam, dia biasa nderes beberapa juz al-Quran. Di tengah perjalanan pulang, Fitri, sahabat dekat Nala, menghampirinya. Ia menyerahkan sebuah amplop kepada Selamet. “Kang, ini ada surat dari Mbak Nala. Dia memintaku untuk menyerahkannya kepada Kang Selamet,” ujar Fitri. “Makasih ya Mbak,” balas Selamet.

Selamet tidak mau menunggu lama untuk membacanya. Segera setelah Fitri hilang di pertigaan, Selamet langsung membelok ke musola di sebelahnya. Sebenarnya Selamet sudah biasa menerima surat dari Nala, tetapi pengiriman kali ini terasa asing baginya. Terlalu pagi. Dan belum sampai akhir ia membaca, ia tutup kembali suratnya. Tak kuasa meneruskan. Tak disangka akhirnya akan seperti itu.

Sudah empat tahun Selamet dan Nala berpacaran. Awalnya memang iseng saja. Cinta itu berawal dari surat bangku yang Selamet tulis untuk teman duduknya. Di madrasahnya, waktu belajar siswa dan siswi tidak bersamaan. Kalau para siswa masuk pada pagi hari dari jam 7 pagi sampai jam 12 siang, maka para siswi menempati kelasnya dari jam setengah satu siang sampai jam lima sore. Sedangkan ruang kelas yang mereka gunakan adalah sama. Sehingga seorang siswa dapat mengirim surat kepada teman putri yang duduk dibangkunya hanya dengan meninggalkan tulisan di laci mejanya. Itulah surat bangku.

Di kelas tiga tsanawiyah-lah, Selamet pertama kali menulis surat bangku untuk teman duduknya, yang kemudian diketahui bernama Nala. Karena masing-masing merasa nyambung, tukar-menukar surat itu terus berlanjut sampai akhir tahun. Dan beruntungnya, selama tiga tahun di aliyah, mereka selalu mendapatkan undian untuk menempati kelas yang sama. Karenanya mereka dapat mengatur tempat duduknya untuk tetap satu bangku. Dari sinilah cinta bersemi, dan keinginan untuk melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih serius terjadi. Maklum, meski masih di aliyah, tetapi santri aliyah pesantren salaf berbeda dari yang lain. Lebih dewasa. Bagaimana tidak, umurnya saja sudah dua puluhan ke atas.

Sesekali dalam sebulan mereka bertemu setelah ziarah di makam Mbah Ahmad. Tentu setelah membuat perjanjian sebelumnya lewat surat bangku. Dan teman-teman mereka juga sudah tahu kalau keduanya berpacaran. Lagian tidak ada salahnya, keduanya sama-sama bibit unggul, pikir teman-temannya. Nala adalah anak tunggal Kiai Hasib yang memiliki pesantren dengan seratusan santri. Sedangkan Selamet sudah tidak diragukan lagi kecerdasannya.

Sehari sebelum perpisahan itu, Kiai Hasib datang ke pesantrennya Nala untuk menghadiri perpisahan sekolah putrinya, sekalian memohonkan pamit kepada Kiai Umar, kiainya Nala, untuk memboyong putrinya pulang. Waktu berkunjung inilah Kiai Hasib menasehati putrinya. Bahwa di pesantrennya tidak ada lagi penerus selain putri satu-satunya itu. Karenanya, dengan terpaksa ia harus menjodohkan Nala dengan Gus Faishal, putra seorang kiai yang memiliki sebuah pesantren kecil di desa sebelah. Sebenarnya Nala pernah mengatakan kepada abahnya dahulu sewaktu liburan puasa kalau ia sudah punya pacar di sekolah. Hanya saja sang abah tidak menganggapnya serius. Lagi pula Nala harus mendapat jodoh yang setingkat dengannya, anak kiai pesantren, sehingga dapat meneruskan pesantren yang telah ia rintis. Tentu di samping faktor gengsi.

Selamet memang pintar, tetapi ia bukanlah seorang gus. Ia hanya seorang santri ndalem, santri yang bekerja kepada kiai untuk mendapatkan pendidikan dan tempat gratis di pesantren. Posisi tawarnya jelas di bawah Gus Faishal. Dan kejadian itulah yang diceritakan Nala kepada Selamet dalam suratnya. “Maafkan saya kang, saya tidak bisa membantah apa yang abah katakan,” salah satu kalimat yang tertulis dalam suratnya Nala.

***

Di bis dalam perjalanan pulang, Selamet membuka kembali surat yang diberikan Nala beberapa hari yang lalu. Dibacanya bagian yang belum ia selesaikan. Tidak ada yang baru, isinya sudah dapat ia tebak sebelumnya. Lalu pikirannya ganti tertuju pada pertemuannya yang akan terjadi sebentar lagi dengan abah, umi, dan saudara-saudaranya. Teringat ia ketika saudara-saudaranya mengejeknya tidak bisa membaca kitab kuning. “Mau kau apakan warisan abahmu itu kalau kau tidak bisa membaca kitab? Memangnya sekolah SMA mau jadi apa? Pegawai negeri?” ujar Mukhlis, kakaknya. “Agar mudah mendapat bantuan dari pemerintah kali,” ejek mbakyunya, Laila. “Jangan begitu, sekolah SMA-pun nanti juga ada manfaatnya. Toh dia nanti kan bisa baca kitab kuning juga,” abahnya menyela.

Mendekati rumahnya, ia teringat kalau hari itu adalah Selasa, sehingga tidak mungkin ia masuk rumah dari depan, karena semua tempat pasti sudah dipenuhi para santri yang sedang mengaji. Ia berputar ke pintu belakang dan langsung masuk ke kamar. Untung posisi kamarnya masih seperti delapan tahun yang lalu ketika ia meninggalkannya. Dari dalam kamar, ia mendengarkan dengan jelas suara abahnya lewat pengeras suara yang sedang mengajar. Satu jam kemudian pengajian berakhir. Empat ribuan santri berhamburan ke kamarnya masing-masing, persiapan untuk mengikuti shalat Ashar.

Suara tarkhim sudah terdengar dari pengeras suara masjid, tanda sebentar lagi adzan akan berkumandang. Suara seseorang yang berjalan dengan tongkat semakin mendekat. Yakin itu suara abahnya, ia membuka pintu kamar dan keluar. Tidak jauh darinya, seorang tua bersorban yang membopong sebuah kitab di dadanya belum mengetahui keberadaannya. “Assalamu ‘alaikum. Abah, saya sudah pulang,” ujar Selamet. Orang tua itu mengangkat pandangannya, “Kaukah Mahrusku, nak?” “Iya, saya Mahrus, putera abah.” Keduanya langsung berpelukan. Air mata mengalir di pipi masing-masing. “Umi, anakmu pulang Mi’,” ujar Kiai Ali, abah Mahrus, dengan sedikit serak. Uminya datang dari balik korden kamar sebelah, dan langsung memeluk anak bungsunya itu. “Dari mana saja kamu selama ini nak? Kenapa tak memberitahu keadaanmu kepada kami? Sudah kemana-mana kami mencarimu,” kata ibunya. “Saya di pesantrennya Kiai Nur Hadi Kaliwungu Mi’. Tapi, di mana yang lain?” balik Mahrus bertanya.
“Kakak-kakakmu?”
“Iya.”
“Kakakmu Mukhlis sudah membuat pesantren sendiri di belakang pesantrenmu ini. Mbakyumu Laila sudah menikah dengan Gus Utsman, putra Kiai Dahlan Lasem.”

Di masjid, semua santri memperhatikan Gus Mahrus, gus baru mereka. Maklum, sebagian besar dari mereka datang ke pesantren setelah Gus Mahrus pergi ke Kaliwungu. “Gus, gimana kabarnya? Kangen nih sama kocekan bolanya,” ujar Madun, santri senior yang telah mengenalnya. “Kapan-kapanlah kita main bareng-bareng. Sampeyan Kang Madun yang pinter bikin sambel goreng itu kan?” balas Mahrus. Keduanya tertawa.

Jakarta, Januari 2007



Tuesday, November 24, 2009

Penemuan Makam Yesus

Dari tanggal 1-11 April 1980, arkeolog Amos Kloner, Yosef Gath, Eliot Braun, dan Shimon Gibson di bawah pengawasan Otoritas Kepurbakalaan Israel (OKI), menggali makam sebuah keluarga yang berada di Talpiot, wilayah yang terletak sebelah selatan kota lama Jerusalem. Dalam penggalian itu mereka menemukan 10 osuarium (peti tulang terbuat dari batu gamping) tua yang diperkirakan berasal dari masa pra-tahun 70 masehi, akhir Perang Yahudi I melawan Roma. Beberapa kejadian lain terkait dengan keberadaan makam ini juga terjadi.Di antaranya adalah James D Tabor dengan buku kontroversialnya di tahun 2006, The Jesus Dynasty, film dokumenter The Lost Tomb of Jesus yang dikeluarkan oleh Discovery Channel pada maret 2007, dan Simcha Jacobovici serta Charles Pellegrino dengan bukunya Jesus Family Tomb: The Discovery, the Investigation, and the Evidence That Could Change History. Semuanya menyimpulkan bahwa makam Talpiot adalah benar-benar makam Yesus dari Nazareth.

Namun sampai sekarang hanya sembilan osuarium yang masih ada pada OKI, sedangkan yang satu hilang. Enam dari sembilan osuarium itu berinskripsi (1) "Yesus anak Yusuf" (bahasa Aram), (2) "Maria" (Aram), (3) "Mariamene e Mara" ("Maria sang Master"=Maria Magdalena) (Yunani), (4) "Yoses" (Aram), (5) "Matius" (Aram), (6) "Yudas anak Yesus" (Aram). Matius adalah anak Alfeus, saudara Yusuf, ayah legal Yesus. Demikian menurut J. Tabor. Pada tahun 2005 Dr Carney Matheson dan timnya dari Laboratorium Paleo-DNA Universitas Lakehead di Ontario telah memeriksa mitokondria DNA terhadap human residue dari "Yesus anak Yusuf" dan "Maria Magdalena". Dari penelitian ini tidak ditemukan adanya hubungan persaudaraan maternal antara "Yesus" dan "Maria Magdalena". Karena orang luar yang ditemukan dalam makam keluarga, maka ada kemungkinan Maria Magdalena adalah istri Yesus, dan Yudas adalah anak mereka berdua.

Editor dari Biblical Archaelogy Review, Hershel Shanks, pada 2002 telah menemukan osuarium yang berinskripsi Aramik “Yakobus, anak Yusuf, saudara dari Yesus”. Dari penelitian dipastikan bahwa osuarium Yakobus ini adalah osuarium yang hilang dari makam Talpiot. Jika pengujian DNA diizinkan dan terbukti bahwa DNA Yakobus match dengan DNA Yesus (yang sudah diketahui), maka akan tidak terbantahkan lagi bahwa makam keluarga di Talpiot itu adalah makam keluarga Yesus dari Nazareth, Yesus yang punya saudara satu ayah, yang bernama Yakobus, sebagaimana dicatat baik oleh tradisi Kristen (Galatia 1:19; Markus 6:3) maupun oleh Flavius Yosefus, sejarawan Yahudi.

Beberapa sanggahan atas hipotesa tersebut telah diajukan. Bahwa nama yang digunakan dalam makam tersebut bersifat umum untuk masa itu, sehingga tidak dapat dipastikan bahwa makam tersebut adalah makam Yesus dari Nazareth. Namun berkumpulnya nama-nama keluarga Yesus dalam satu cluster adalah kejadian unik. Hal itu didukung oleh kajian statistik yang memanfaatkan teori probabilitas dan yang juga memperhitungkan baik demografi kota Jerusalem pra-tahun 70 (berpenduduk antara 25.000 dan 75.000) maupun data nama-nama yang telah dicatat yang berasal dari semua makam yang telah ditemukan di kawasan-kawasan perbukitan kota Jerusalem.

Menurut Prof Andrey Feuerverger dari Universitas Toronto, kemunculan cluster atau kumpulan keempat nama saja yang berkaitan dengan Yesus ("Yesus anak Yusuf", "Maria", "Maria Magdalena", dan "Yoses") dalam satu makam, dalam konteks kota Jerusalem pada periode itu, adalah suatu kejadian unik dengan peluang 1:600. hal itu berarti, dari 600 kasus yang terjadi, hanya akan ada satu kejadian yang sama dengan kejadian di makam Talpiot itu. Dan jika osuarium Yakobus dimasukkan ke dalam makam Talpiot, maka, menurut Feuerverger, peluangnya berubah menjadi 1:30.000. Atau dari 30.000 kejadian, hanya ada satu kejadian yang mirip.

Sanggahan lain bahwa Perjanjian Baru tidak memberi keterangan bahwa Yesus memiliki anak. Memang PB tidak menyebut hal itu, akan tetapi nama-nama seperti Philo, Rabbi Hillel, Flavius Yosefus, Hanina ben Dosa, Apollonius dari Tyana adalah orang-orang yang benar-benar hidup pada masa awal kekristenan. Dan sangat mungkin bahwa “seorang muda” yang berlari “dengan telanjang” dalam Injil Markus adalah anak Yesus, namun disembunyikan dengan mempertimbangkan keadaan masa itu yang sulit. Sanggahan berikutnya bahwa keluarga Yesus adalah orang miskin sehingga tidak mungkin mampu membuat makam di Jerusalem, dapat disanggah bahwa makam di Talpiot tersebut adalah makam yang sederhana dengan ukuran 3x3 meter dan tinggi kurang dari 2 meter. Hal itu dapat diusahakan oleh para pengikut Yesus. Sepeninggal Yesus, mereka memusatkan pergerakan messianik mereka di Jerusalem dengan dipimpin oleh Yakobus (wafat tahun 62), saudara Yesus, yang semasa Yesus masih hidup telah menetap di Jerusalem.

Dikatakan dalam Matius 6:29 bahwa ketika murid-murid Yohanes Pembaptis mendengar sang guru mereka sudah dibunuh oleh Herodes Antipas, mereka segera datang mengambil mayatnya lalu meletakkannya dalam sebuah kubur. Demikian juga yang terjadi dengan Yesus. Murid Yesus, Yusuf dari Arimatea, memberikan makam pribadinya untuk mengubur Yesus sementara. Dari kubur ini kaum keluarga Yesus kemudian memindahkan mayat Yesus ke makam yang permanen yang disediakan para pengikut pergerakan messianik Yesus yang berpusat di Jerusalem. Telah dipindahkannya mayat Yesus ke kubur lain inilah yang membuat kubur pertama menjadi kosong. Ketika waktunya telah tiba (satu tahun kemudian), tulang-belulang Yesus dimasukkan ke dalam osuarium.

Sanggahan yang bersifat apologetis teologis mengatakan bahwa tidak mungkin di bumi ini ada sisa-sisa jasad Yesus karena Ia telah bangkit beserta raganya. Di sini teologi mereka pakai untuk menghambat penyelidikan interdisipliner terhadap makam Talpiot dan osuarium-osuarium yang terdapat di dalamnya. Merekalah yang seharusnya tidak diperhatikan dalam penelitian sejarah dan makam ini.

Akhirnya, kalau memang jasad Yesus masih dapat kita saksikan bersama di dunia ini, maka kebangkitan dan kenaikan Yesus harus kita pahami sebatas metafora, bukan kejadian sejarah objektif. Para penulis Perjanjian Baru tentu memahami dengan sebaik-baiknya hal ini, karena mereka sudah pasti dapat membedakan mana perbedaan antara realitas dan fantasi serta delusi. Yesus memang bangkit, akan tetapi bangkit di dalam memori dan pengalaman hidup yang dihadiri dan dibimbing oleh Rohnya. Yesus memang naik ke surga, akan tetapi dalam arti Ia telah diangkat dalam roh untuk berada di sisi Allah di kawasan rohani surgawi. Yang dibutuhkan dalam kebangkitan dan kenaikan adalah tubuh rohani, bukan sekedar tubuh fisik.

Tanggapan

Mengatakan bahwa kebangkitan dan kenaikan Yesus hanya sebatas tubuh rohani, tidak beserta tubuh fisiknya, adalah kesimpulan yang masih sangat prematur. Metafora hanya bergerak dalam ranah subjektif, tidak objektif. Kerena itu pilihannya adalah prinsip "yang ajaib pasti tidak historis" atau "yang ajaib bisa sungguh historis". Kontroversi yang marak tentang penemuan makam keluarga Yesus dan kepastian kebangkitan-Nya dengan tubuh-Nya perlu ditempatkan dalam kerangka besar penelitian kisah- kisah ajaib di dalam Kitab Suci. Penelitian semacam itu sebenarnya bukanlah hal yang baru sama sekali, akan tetapi telah lama berlangsung sejak jaman dulu kala.

Dari penelitian-penelitian itu terdapat keyakinan bahwa hal-hal yang ajaib adalah berbeda dan bertentangan dengan penjelasan ilmiah. Maksud dari penelitian ilmiah semacam ini adalah ingin menunjukkan bahwa kejadian-kejadian yang dianggap aneh dan ajaib yang terdapat dalam Kitab Suci sebenarnya adalah kejadian lumrah dan biasa yang dapat dijelaskan dengan pendekatan ilmu-ilmu positif. Prinsipnya, segala mukjizat bisa ditemukan penjelasan ilmiahnya. Dalam pendekatan ini, peristiwa yang dikisahkan dalam Kitab Suci dapat terjadi secara historis. Konskuensinya jelas, peran Ilahi disingkirkan dan harus tunduk pada peran sains. Dengan demikian, peran Ilahi tidaklah sedahsyat yang diceritakan oleh Kitab Suci.

Namun dalam kenyataan, banyak kisah mukjizat dalam Kitab Suci yang tidak berhubungan dengan peristiwa alam. Perjanjian baru mengisahkan tentang penyembuhan yang dilakukan oleh Yesus dan para murid-Nya dengan menggunakan kuasa dan nama Allah yang kudus. Maka kalau ditanyakan apakah kisah tersebut benar-benar terjadi, maka di sini yang disingkirkan bukan hanya kemungkinan intervensi Ilahi, tetapi juga kejadian itu sendiri. Kalau memang tidak ada penjelasan ilmiahnya, apakah kesimpulannya kejadian macam itu memang tidak pernah terjadi? Ternyata fakta berbica lain. Banyak orang yang menderita sakit dan tidak dapat disembuhkan menurut ilmu kedokteran, ternyata mengalami kesembuhan.

Akhirnya orang akan berhadapan dengan kenyataan empiris bahwa kejadian-kejadian ajaib memang pernah terjadi. Artinya, "yang ajaib" bisa sungguh terjadi secara historis dalam ruang dan waktu di mana manusia ini hidup dan bergerak. Mukjizat bisa benar-benar terjadi. Craig A Evans mengatakan bahwa di antara kesalahan serius adalah “kegagalan untuk memperhitungkan perbuatan ajaib Yesus.” Karenanya perlu disayangkan kalau para peneliti memulai penelitiannya dengan membawa prinsip awal yang tak dapat dirubah bahwa “yang ajaib pasti tidak historis”.

Prinsip semacam itu mengakibatkan proses demirakulisasi (Latin miraculum; Inggris miracle) Yesus, yaitu sebuah proses pengingkaran terhadap apa yang sebenarnya begitu jelas terlihat meskipun tidak bisa dijelaskan dengan akal budi. Karenanya menjadi jelas, bahwa Yesus yang benar-benar ada secara historis harus dijelaskan dengan menghilangkan semua hal ajaib dan mukjizat sebagaimana yang ada dalam Kitab Suci. Tentu hal ini akan membuat sang peneliti mencomoti data-data yang terlepas dari konteksnya. Dan di antara peneliti dengan system kerja semacam ini adalah James D. Tabor dalam meracik bukunya The Jesus Dynasty. Sebagai contoh adalah penjelasannya tentang pekerjaan Yesus sebelum tampil ke publik Galilea. Pekerjaan itu dalam Injil disebut dengan tekton. Tetapi tabor mencomot tukang bangunan sebagai arti dari kata tekton yang sebenarnya memiliki banyak arti. Ia mencomot teks terlepas dari konteks begitu saja.

Kedua adalah usaha tabor dalam merekonstruksi tahap perjalanan Yesus dan para murid-Nya ke Jerusalem. Ia menggabungkan data dan loncatan kreatif berdasarkan informasi Injil. Namun ada satu hal penting yang ia tinggalkan. Dalam Injil Yohanes bab 11 dikisahkan bahwa di sebuah kampung yang bernama Betania, Yesus membangkitkan Lazarus dari kematiannya. Tentu kisah ini berada di luar pembuktian mukjizat berdasarkan gejala alam. Tabor ingin membuktikan bahwa tubuh Yesus telah dipindahkan oleh para pengikut-Nya dari tempat semula Ia dimakamkan setelah penyaliban, ke tempat yang baru. Untuk maksud itu Tabor berani membuat pernyataan bahwa Ia telah menemukan makam Yesus dan keluarga-Nya.

Karena itu, temuan-temuan arkeologis baru-baru ini harus ditempatkan dalam kerangka demirakulisasi para peneliti. . Film dokumenter The Lost Tomb of Jesus dengan produser pelaksana James Cameron, buku karangan Simcha Jacobovici dan Charles Pellegrino The Jesus Family Tomb: The Discovery, the Investigation, and the Evidence that Could Change History, dan buku James D Tabor The Jesus Dynasty adalah contoh-contoh dari proses demirakulisasi ini. Prinsip-prindip tersebut dengan pasti akan menolak bukti sejarah yang sampai sekarang dipercaya bahwa “yang ajaib adalah benar-benar terjadi”. Hal ini berlaku juga bagi kebangkitan Yesus. Peristiwa itu adalah hal ajaib. Dan bagi para peneliti ini, kejadian ini tidaklah historis, dan yang historis adalah bahwa Yesus tidak bangkit dengan seluruh tubuhnya. Karenanya, penemuan makam Talpiot dijadikan bukti kuat oleh mereka.

Padahal, kalau memang ingin setia pada data-data empiris, kesimpulan yang muncul adalah: (1) Ada sebuah kompleks makam keluarga tempat ditemukan 10 osuarium; satu dari osuarium itu telah hilang; enam dari yang masih ada memiliki inskripsi nama-nama yang sangat umum; (2) Kesatuan nama-nama umum itu hanya terjadi satu kali dari antara 600 kasus; (3) Yesus anak Yusuf dan Maria Magdalena bukan saudara-saudara sekandung.

Jika kesimpulannya lebih dari itu, maka sudah barang tentu kesimpulan tersebut hanya sebuah hipotesa belaka. Namun Tabor justru membuat hipotesa sebagai kesimpulan. Ia berkesimpulan bahwa osuarium yang berinskripsi "Yakobus, anak Yusuf, saudara dari Yesus" adalah satu osuarium yang hilang dari makam keluarga di Talpiot itu. Demikian pula hipotesis yang lain, "Yesus anak Yusuf" dan "Maria Magdalena". Dan hipotesis lanjutannya yang berupa “Yudas anak Yesus” ia katakan sebagai hasil perkawinan dari "Yesus anak Yusuf" dan "Maria Magdalena".

Dari semua kesimpulan yang ia buat, kesimpulan bahwa tulisan dalam osuarium “Yesus anak Yusuf” adalah Yesus yang lahir di Nazareth yang dikisahkan oleh Injil merupakan kesimpulan yang paling berani. Hal itu sama saja dengan mengatakan bahwa “Bambang anak Suharto” dalam sebuah kuburan di Indonesia adalah Bambang anak Suharto penguasa Indonesia. Padahal sangat mungkin sekali bahwa yang dimaksud dengan tulisan “Bambang anak Suharto” itu adalah seorang petani di Muria yang kebetulan bernama sama dengan nama seorang penguasa di Indoesia.

Karena itu, masih sangat dini kalau sampai pada kesimpulan semacam itu. Juga terlalu awal kalau sampai percaya bahwa kebangkitan Yesus dari Nazaret adalah sebuah metafora belaka, bukan persitiwa historis; sebuah metafora yang bergerak hanya dalam ranah subyektif, bukan obyektif. Maka, pilihannya kembali antara prinsip "yang ajaib pasti tidak historis" atau "yang ajaib bisa sungguh historis".


* Diringkas dari tulisan Iones Rahmat, Kontroversi Temuan Makam Keluarga Yesus, yang dimuat dalam rubrik Bentara Kompas tanggal 5 April 2007 dan tulisan Deshi Ramadhani, Historisasi Makam Kosong Yesus, dalam rubrik Bentara Kompas tanggal 5 Mei 2007.