Menurut Budhy Munawar-Rachman, Islam adalah perpaduan antara agama Yahudi dan Kristen, perpaduan antara ajaran yang menekankan pelaksanaan aturan hukum yang kaku dan tegas di satu sisi dengan penekanan pada moralitas dan etika di sisi lain. Kalaupun hal tersebut benar, itu adalah kesimpulan yang kedaluwarsa, setidaknya bagi Islam yang berkembang di negara kita. Fenomena mutakhir menunjukkan bahwa Islam di Indonesia semakin mendekat ke sisi yang pertama dengan rigitnya aturan hukum, dan menjauh dari nilai dan moralitas yang mendasari hukum itu sendiri. Lihatlah misalnya aturan-aturan syariah yang telah dan akan segera diterapkan di banyak tempat sebagai perda syariah, yang hanya menekankan pada formalitas saja tanpa menghiraukan nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya.
Kecenderungan untuk melaksanaan hukum syariah dalam kehidupan ini sebenarnya bukanlah monopoli kalangan Islam radikal atau Islam politik saja, akan tetapi dalam umat yang tergolong sebagai moderat pun, seperti NU misalnya, keinginan tersebut tidak pernah hilang. Bedanya, kalau Islam radikal dan politik menginginkan syariah diimplementasikan dalam bentuk hukum positif negara, sedangkan bagi yang moderat ini syariah cukup dijalankan sebagai pilihan bebas masing-masing individu.
Meski bersifat pilihan, tetapi keterikatan kelompok yang terakhir ini terhadap syariah masih tetap kuat. Hal itu dapat dilihat dari semua aspek kehidupan mereka yang selalu ingin dikaitkan dan mendapatkan pendasaran dari hukum syariah. Dan keterikatan inilah, ditambah anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup, yang membuat kitab-kitab fikih menjadi laku keras. Kitab-kitab fikih yang sebagian besar ditulis pada abad pertengahan ini telah menjelma menjadi “kitab suci” baru yang mengalahkan dua sumber rujukan utama syariah, al-Qur’an dan al-Hadits. Mereka lebih nyaman untuk mendasarkan perilakunya pada aturan-aturan syariah yang termuat dalam kitab-kitab kuning karena lebih terperinci, daripada harus melakukan usaha (ijtihad) sendiri melalui dua sumber primer, al-Qur’an dan al-Hadits, yang memang memuat aturan-aturan yang lebih umum.
Karena merupakan produk masa lalu, maka banyak kemajuan dan perubahan masa sekarang yang tidak terantisipasi oleh literatur-literatur klasik ini. Banyak problem yang seharusnya segera dicarikan solusinya menjadi tidak dapat dipecahkan karena tidak ada referensinya dalam sumber klasik. Sehingga yang terjadi adalah kebingungan umat itu sendiri untuk menentukan gerak dan langkahnya dalam menyikapi perubahan. Karena masalah-masalah yang muncul dimasukkan dalam kategori mauquf, dihentikan sementara pembahasannya sampai ditemukan referensi yang sesuai. Padahal referensi itu tidak akan ditemukan dalam literatur klasik karena persoalannya memang baru.
Fikih sosial, sebuah jalan keluar
Dari bermacam masalah tersebut di atas, maka muncullah fikih sosial untuk mencairkan kebekuan fikih klasik. Di satu pihak, fikih sosial mengakui bahwa zaman terus berubah, karena itu permasalahan hukum juga pasti akan terus berkembang dan membutuhkan pemecahan yang baru pula. Di pihak lain, kodifikasi hukum fikih dan metodenya yang termuat dalam berbagai literatur kitab kuning adalah sarana terbaik untuk mengetahui hukum syariah, karena literatur-literatur itulah sarana penghubung bagi kita untuk mengetahui maksud dan kandungan dua sumber utama syariah. Dengan demikian, dapat dihindari sebuah rumusan hukum yang tidak berdasar lantaran telah melakukan lompatan sejarah dengan meninggalkan sarana untuk langsung sampai ke al-Qur’an dan al-Hadits. Dan lompatan inilah yang sering dilakukan kalangan modernis dengan klaim pembaruannya.
Buku ini adalah elaborasi yang dilakukan oleh pengarangnya, Jamal Ma’mur Asmani, terhadap pemikiran-pemikiran KH. Sahal Mahfudh dalam menyikapi tuntutan zaman berdasarkan penguasaanya terhadap fikih. Ditunjukkan bagaimana fikih yang merupakan produk abad pertengahan yang terkesan kaku dan kadang menakutkan itu di tangan kiai ini menjadi fikih yang elastis, progresif, berorientasi praksis, konsekwen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan tetap berpegang pada tradisi yang kuat.
Salah satu gagasan utama fikih sosial adalah menghadirkan fikih, yang merupakan kodifikasi syariah, bukan sebagai hukum positif negara, akan tetapi sebagai etika sosial. Perbedaannya jelas, yang pertama menginginkan campur tangan kekuasaan negara untuk menerapkannya sebagai hukum positif. Sedangkan yang kedua, sebagai etika sosial, campur tangan negara itu tidak diperlukan lagi. Ia lebih menekankan pada proses kebudayaan untuk memasukkan nilai-nilai syariah ke dalam tata kehidupan masyarakat tanpa menimbulkan ketegangan. Memaksakan hukum-hukum fikih (syariah) sebagai hukum positif jelas berlebihan, di samping akan menghadapi banyak kendala. Indonesia bukanlah negara bagi agama tertentu, akan tetapi negara bagi penduduk dengan beragam kebudayaan dan kepercayaan. Dengan mentransformasikan fikih menjadi nilai-nilai budaya yang hidup, maka ajaran Islam akan tetap hidup dan berkembang di masyarakat tanpa mengganggu kesepakatan politik bangsa, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, bagi kiai ini, substansi jauh lebih penting daripada wadah (form). (hal. xxvi)
Karena itu, fikih sosial memiliki ciri-ciri yang di antaranya adalah; pertama, interpretasi teks-teks fikih secara kontekstual, kedua, perubahan pola bermazhab dari qauly (tekstual) ke manhajy (metodologis), ketiga, verifikasi mendasar antara ajaran yang pokok (ashl) dan cabang (far’), keempat, menghadirkan fikih sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, dan kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah sosial dan budaya. (hal. xiii)
Karena ciri-cirinya tersebut, fikih sosial tidak lagi hanya berkutat dengan masalah ibadah mahdhah dan hukum halal-haram saja, akan tetapi ikut menceburkan diri dalam masalah-masalah yang selama ini luput dari perhatian fikih klasik. Masalah kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, kemiskinan, lingkungan, dan berbagai problem kemanusiaan lainnya juga menjadi tema pembahasan dalam fikih ini. Tidak lagi dibedakan antara masalah “duniawi” dan “ukhrawi”, tetapi melihat keduanya sebagai problem yang harus dipecahkan dan menjadi tanggung jawab bersama, baik kalangan ulama maupun yang bukan ulama. (hal. 126)
Fikih Sosial tidak menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bermacam syarat berat yang dituntut dalam berijtihad sebenarnya dapat disiasati dengan ijtihad jama’i. Yaitu ijtihad kolektif yang tidak hanya mengikutsertakan kalangan ulama saja, akan tetapi juga mengajak para ilmuan dari berbagai macam bidang ilmu untuk ikut serta dalam merumuskan jawaban dari sebuah persoalan. Dengan demikian, ijtihad bukanlah monopoli kalangan ulama saja, akan tetapi menjadi hak dan kewajiban segenap umat. Dan itulah ijtihad yang paling ideal masa sekarang untuk merumuskan suatu produk hukum yang komprehensif. (hal. 268)
Satu hal yang menarik dari buku ini adalah uraiannya yang mengesankan tentang kiat dan metode belajar dalam pesantren tradisional. Mungkin metode yang dipaparkan di sini terasa janggal untuk masa sekarang, akan tetapi sejarah telah mencatat keberhasilannya dalam menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas. Justru sistem pendidikan pesantren masa kini yang harus segera benahi, karena tidak lagi memiliki arah lantaran kebingungan antara mempertahankan tradisi dan ilmu-ilmu keislaman di satu pihak, dengan tuntutan kemajuan dan modernitas di pihak lain. Kebingungan ini ternyata malah membuat para alumni pesantren menjadi manusia yang gagal; penguasaan ilmu keagamaannya tidak mendalam, sedangkan terhadap ilmu umum, mereka kalah jauh dari para lulusan sekolah umum. (hal. 192)
Meski begitu, beberapa kritik perlu diajukan juga terhadap buku ini. Di samping masih banyaknya kesalahan ketik yang dijumpai di dalamnya, buku ini juga terlalu banyak memuat tema pembahasan. Seakan ingin membahas sebanyak mungkin tema, buku ini menjadi kurang fokus terhadap suatu pembahasan. Beberapa tema sebenarnya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, akan tetapi hanya dibahas secara umum, karena ingin cepat beralih ke tema pembahasan yang lain. Dan lantaran itu juga, beberapa tema tetap dimasukkan meski sebenarnya tidak terkait dengan ide dasar yang mau diusung. Lepas dari itu semua, gagasan-gagasan yang ada dalam buku ini tetap dan makin relevan dengan situasi sekarang, dimana formalisasi hukum agama sedang hangat diperbincangkan. Kiranya sumbangan terbesar buku ini adalah pemahamannya yang baru terhadap fikih. Fikih adalah produk hukum yang dihasilkan pada suatu masa. Karena itu, menganggap fikih sebagai hukum yang berkekuatan tetap dan abadi jelas tidak dibenarkan.
Tentang Buku
Judul Buku : Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh;
Antara Konsep dan Implementasi
Pengarang : Jamal Ma’mur Asmani
Penerbit : Khalista Surabaya
Cetakan : Pertama, Desember 2007
Tebal : xxxiii + 373 halaman
Tuesday, September 8, 2009
Sunday, September 6, 2009
Etika dalam Islam
Seorang anak yang baru masuk pesantren dapat dipastikan tidak akan menjumpai perbedaan, apalagi pertentangan, antara ajaran moral di pesantren dengan apa yang pernah ia dapatkan dari orang tua, lingkungan, atau lembaga pendidikan sebelumnya. Sikap sopan kepada teman, berbuat baik kepada sesama, dan pelbagai perbuatan terpuji lainnya sama-sama diajarkan oleh ‘lembaga-lembaga moral’ ini. Bahkan masuk pesantren, di antaranya, adalah untuk memperkuat ajaran-ajaran moral dalam diri anak. Kitab akhlak dasar yang biasa diajarkan di pesantren, al-Akhlaq li al-Banin wa al-Banat, berisi tidak lebih dari apa yang sebenarnya juga menjadi harapan lembaga-lembaga pemantau moral tersebut. Di dalam kitab ini diajarkan bagaimana cara kita berbuat baik kepada guru, orang tua, teman, dan sesama. Di sana juga diajarkan bagaimana cara yang baik untuk makan, berjalan, ke kamar mandi, dan seterusnya dari hal-hal yang sebaiknya kita lakukan dan tidak kita lakukan.
Apa yang saya kemukakan di atas, yaitu contoh-contoh konkret perbuatan baik dan buruk dalam kegiatan sehari-hari, dalam bahasa filsafat disebut dengan moralitas. Yaitu ajaran tentang baik dan buruk yang diterapkan bagi kita. Ia mewakili apa yang dalam bahasa sehari-hari kita sebut dengan sopan santun, tata krama, unggah-ungguh, etiket, dan sejenisnya. Ia memuat ajaran praktis yang langsung dapat kita terapkan dalam kehidupan konkret. Tidak perlu – tepatnya tidak sempat – lagi dipertanyakan mengapa makan harus memakai tangan kanan, dan cebok dengan tangan kiri. Itu bukan wilayah moralitas. Moralitas memerintahkan kita untuk melakukan itu, dan pelaksanaannya membuat perbuatan kita menjadi bernilai, bermoral. Sebaliknya, tidak melakukannya atau melawannya adalah tindakan tercela dan tidak bermoral. Begitu misalnya anak yang membentak orang tuanya dinilai sebagai bermoral bejat.
Yang penting untuk diperhatikan adalah perbedaan antara moralitas dengan etika. Yang terakhir ini adalah pandangan filosofis tentang moralitas. Ia mengkaji hal-hal yang lebih mendasar daripada moralitas, seperti apa yang harus saya perbuat, mengapa kita harus berbuat baik kepada orang lain, bagaimanakah perbuatan yang baik itu, untuk apakah kita melakukan hal yang baik, dan seterusnya. Artinya, etika adalah ashl, sedangkan moralitas adalah far’-nya. Moralitas lahir dari, dan mesti memiliki dasar dalam, pemikiran etika, meski hal itu kadang tidak disadarinya.
Namun ketika menengok ke pesantren, lembaga pendidikan yang juga merupakan lembaga moral yang cukup disegani sampai sekarang, kita belum menemukan pelajaran yang khusus membahas masalah etika ini. Yaitu etika dalam arti pemikiran filosofis sebagai fan khusus dalam kurikulum pesantren. Bermacam dan berserakannya kitab-kitab akhlaq dalam pesantren semuanya membahas tentang moralitas. Dari tingkat dasar sampai yang tertinggi, yang dinamakan kitab akhlaq adalah kitab yang berisi ajaran tentang kelakuan yang baik dan buruk. Lalu, adakah etika dalam Islam, paling tidak dalam tradisi pesantren kita? Di manakah ia kalau memang ada?
Hampir tidak diragukan, pandangan seseorang tentang dunia dan kehidupan akan sangat mempengaruhinya dalam berolah pikir dan bertingkah laku. Dan etika, sebagaimana tersebut, lahir dari rahim tradisi Barat yang, paling tidak, berusaha memilah antara kehidupan dunia ini dengan kehidupan ‘yang lain’. Karenanya, orientasi etika pun, ketika kita perhatikan dalam perkembangannya, dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan minat dan selera manusia.
Artinya, apa yang dinamakan dan menjadi kriteria baik dan buruk, yang merupakan tema sentral etika, berubah-ubah dari masa ke masa, bahkan dari satu tempat ke tempat lain. Baik bisa berarti sesuai dengan kosmos/alam (kosmosentris), sesuai dengan kehendak Tuhan (teologis), sesuai dengan martabat manusia (antroposentris), dst. Atau dari sisi tempat; kecenderungan umum masyarakat Barat yang menganggap baik hal-hal yang bersifat individual berbeda dari kecenderungan masyarakat Timur, Jawa misalnya, yanglebih mengutamakan kebersamaan sebagai hal yangbaik dalam kehidupan.
Hal itu tidak sama dengan Islam yang seluruh ajarannya berlandaskan pada asas tauhid. Seluruh perilaku dan tindakan umat Islam dituntut untuk selalu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Sang Khaliq. Dan kehendak Sang Khaliq itu dalam Islam terejawantah dalam syari'at, yang kemudian dalam sejarah direduksi lagi menjadi produk hukum yang bernama fiqih.
Artinya, kriteria baik dan buruk dalam Islam tidak lain adalah kehendak Allah Swt., sesuai dengan hukumnya, yang kemudian direduksi lagi sesuai dengan hukum fiqih. As-Suyuthi dalam Lubb al-Ushul mengatakan, al-hasanu ma yumdahu ‘alaihi, wa al-qabihu ma yudzammu ‘alaihi, yang baik adalah apa yang terpuji, sedangkan yang buruk adalah apa yang dicela. Sedangkan apa yang dimaksud dengan yang terpuji itu, dalam keterangan selanjutnya, tidak lain adalah perkara-perkara wajib dan sunah, sedangkan yang tercela adalah perkara-perkara yang haram dan makruh. Adapun mubah berada di pertengahan antara baik dan buruk.
Dengan demikian dapat disingkap, kalau yang dimaksud dengan etika adalah pemikiran filosofis tentang baik da buruk, maka etika dalam Islam tentu adalah pemikiran yang dapat menghasilkan baik dan buruk dalam konteks Islam. dan kalau baik dan buruk itu wujud konkretnya adalah hukum (fiqih), maka etika adalah penghasil produk fiqih, yaitu ushul al-fiqh dan al-qawaid al-fiqhiyyah.
Menjalani hidup (moralitas) untuk selalu disesuaikan dengan hukum dalam fiqih dapat kita saksikan dalam kenyataan faktual sehari-hari kita. Tak ada masalah yang lepas dari problematika fiqih. Fiqih mencakup hampir seluruh dimensi kehidupan manusia. Hal itu malah didukung oleh fakta bahwa sampai sekarang sebagian besar masyarakat muslim masih selalu mencari pendasaran bagi perbuatan atau permasalahannya dalam fiqih. Namun saya hanya membatasi diri pada al-qawaid al-fiqhiyyah, di samping karena ia lebih relevan dengan teori-teori etika, juga lantaran pembahasan yang ada dalam ushul al fiqh lebih sering dan kerap kali disibukkan dengan masalah kebahasaan belaka.
Berbeda dengan ushul al-fiqh yang digunakan sebagai metode dalam merumuskan sebuah hukum fiqih, sehingga secara teoritis, bukan empiris, muncul lebih awal dari fiqih, al-qawaid al-fiqhiyyah muncul baru setelah produk hukum fiqih berlimpah ruah dalam masyarakat Islam. Bisa dikatakan, dari ushul fiqh lahir fiqih, dan baru dari fiqih lahir al-qawaid al-fiqhiyyah. Yang terakhir ini adalah sebuah refleksi tentang proses lahirnya berbagai macam produk fiqih. Meski demikian, dalam perjalanan selanjutnya, al-qawaid al-fiqhiyyah ini juga digunakan sebagai metode dalam perumusan sebuah hukum fiqih, sama dengan fungsi yang dimiliki ushul al-fiqh. Contoh dari dipergunakannya kaidah fiqih sebagai metode perumusan hukum ini dapat kita saksikan dalam bahtsul masail NU, suatu proses pencarian hukum bagi suatu kasus yang baru dalam lingkungan NU.
Kalau kita melihat kembali kaidah-kaidah yang ada dalam al-qawaid al-fiqhiyyah, maka akan kita saksikan kemiripan dengan apa yang ada dalam teori-teori etika pada umumnya. Kaidah pertama dari lima kaidah dasar dalam al-qawaid al-fiqhiyyah, yaitu al-umur bimaqashidiha, bahwa semua perbuatan tergantung pada maksud dan tujuannya, adalah mirip dengan teori kewajiban Immanuel Kant. Kant menyatakan, satu-satunya perbuatan yang baik pada dirinya sendiri adalah kehendak baik. Bahwa sebuah tindakan itu tidak dapat dipaksakan dari luar, akan tetapi harus dilakukan semata-mata karena pelaku menginginkannya, karena ia berniyat melakukannya, sehingga ia menjadi seorang yang otonom. Konsekuensinya, dia sendirilah yang mempertanggung-jawabkan perbuatannya kelak di hadapan Allah Swt., tidak oleh orang lain.
Memang dalam al-qawaid al-fiqhiyyah tidak terdapat maxim (universalisasi niyat/tindakan yang akan dilakukan) sebagaimana dalam teori Kant, akan tetapi kaidah ini juga tidak kalah menariknya dalam beretika. Semisal kaidah-kaidah turunan dari kaidah pertama ini, yang di antaranya adalah “niyat suatu tindakan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain”, dan “tempat niyat hanyalah di hati”, sehingga “jika terjadi perbedaan antara hati dan lisan, maka yang dihitung adalah apa yang ada dalam hati”. Memang di dalam kaidah ini, dan juga kaidah-kaidah yang lain, terdapat banyak pengecualian, yang merupakan ciri umum kaidah-kaidah fiqih. Akan tetapi, yang menarik adalah bahwa kaidah-kaidah ini menunjukkan kebebasan dan otonomi manusia sebagai pelaku tindakan, sama dengan konsep otonomi Kant dalam tradisi Barat. Hal yang hampir sama juga terdapat dalam kaidah yang kedua, al-yaqin la yuzalu bi al-syakk, sesuatu yang sudah pasti tak dapat dihilangkan oleh keraguan. Di antara kaidah turunannya berbunyi “asal mula segala sesuatu adalah ibahah, diperbolehkan, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Kaidah dasar yang lain, al-‘adah muhakkamah, kebiasaan suatu masyarakat dapat dipergunakan sebagai sumber hukum, sangat mirip dengan etika situasi. Bahwa hukum yang berlaku pada suatu daerah, tidak harus berlaku juga pada daerah lain. Kebiasaan yang sudah berlangsung baik pada suatu komunitas tidak harus dibabat lantaran tidak sama dengan produk suatu hukum fiqih. Beberapa produk fikih yang lahir dari teori etika ini adalah lama dan cepatnya masa haidh, usia baligh, dsb. Kaidah lain yang juga hampir mirip adalah al-dharar yuzal, semua yang membahayakan harus dihilangkan, yang di antara kaidah turunannya adalah kaidah terkenal al-dharurah tubihu al-mahdhurat, dalam keadaan darurat kita dapat melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang.
Demikian juga etika utilitarianisme yang mau mengusahakan sebanyak mungkin kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang. Dalam kaidah fiqih, di luar lima kaidah dasar, kita akan menemukan kaidah al-muta’addy afdhalu min al-qashir, perbuatan baik yang berdampak pada lebih banyak orang itu lebih utama daripada yang hanya berdampak pada sedikit orang. Demikian juga, ketika suatu perbuatan mengakibatkan salah satu dari dua bahaya, maka harus diusahakan jangan sampai bahaya yang lebih besar terjadi. Dan masih banyak lagi kaidah-kaidah yang lain, seperti tasharruful imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashlahah, kebijakan pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan publik. Al-rukhashu la tunathu bi al-ma’ashy, tujuan baik tidak dapat menggunakan cara yang buruk. Al-daf’u afdhalu min al-raf’i, mencegah lebih baik daripada mengobati / menghilangkan.
Kaidah-kaidah tersebut di atas, meski selanjutnya berusaha untuk dibatasi dan diberlakukan banyak pengecualian, tetap menunjukkan sisi keliberalannya. Apa yang lebih liberal dari kaidah ini al-ashlu fi al-asysyya al-ibahah, illa in dalla dalil ‘ala hurmatiha? Saya tidak yakin akan dapat muncul lagi kaidah-kaidah fiqih semacam itu pada masa sekarang. Berbeda dengan teori-teori etika dimana para penganutnya cenderung memegang erat salah teori dan melupakan teori-teori yang lain, dalam al-qawaid al-fiqhiyyah umat Islam tidak harus mempertentangkan, meski pertentangan kerap terjadi, antara satu kaidah dengan yang lain. Seolah tidak ada pertentangan, mereka bebas memilih kaidah mana yang akan dijadikan sebagai acuan dalam tindakannya.
Namun demikian, sebagaimana teori-teori etika, kaidah-kaidah tersebut juga tidak sepi dari kelemahan. Seperti kritik keadilan pada etika utilitarianisme. Apakah secara moral dapat dibenarkan mengusahakan kebaikan bagi banyak orang, tetapi dalam waktu yang bersamaan hak sebagian kecil orang menjadi terampas. Dan dalam etika situasi, apakah menjamin bahwa apa yang sudah menjadi kebiasaan itu adalah bermoral. Apakah merubahnya menjadi lebih baik tidak diperbolehkan?
Di samping kelemahan yang bersifat filosofis tersebut, kita harus ingat bahwa kaidah-kaidah fiqih ini dirumuskan beratus-ratus tahun sebelum masa kita sekarang. Sebagai produk pemikiran, ia tidak bisa lepas dari konteks yang melahirkannya, yang mungkin sekali berbeda dengan konteks masa kita sekarang. Artinya, kaidah-kaidah tersebut masih sangat mungkin, dan dalam hal tertentu mungkin malah wajib, untuk diperbarui demi terciptanya keadaan dan perilaku yang semakin bermoral. Pun tanpa memperbaruinya, dengan menerapkan kaidah-kaidah tersebut sebagai acuan perilaku kita dan metode pembentukan hukum baru, bagi kita yang terbiasa dengan lingkungan tradisional, sudah merupakan sebuah terobosan besar. Demikian itu karena kita sudah mulai berani untuk beralih dari pola bermadzhab qauly ke pola bermadzhab manhajy. Yaitu dari pola bermazhab yang hanya sekedar mengikuti apa yang dikatakan oleh para ulama abad pertengahan, beralih ke cara dan metode mereka dalam memproduksi hukum. Bukankah ini sebuah keberanian, meski pengakuan akan hal tersebut sudah dicanangkan kurang lebih tiga dasawarsa yang lalu dalam munas NU di Lampung, namun sampai sekarang belum banyak yang berani mencoba. Wallahu a'lamu bishshwab.
Apa yang saya kemukakan di atas, yaitu contoh-contoh konkret perbuatan baik dan buruk dalam kegiatan sehari-hari, dalam bahasa filsafat disebut dengan moralitas. Yaitu ajaran tentang baik dan buruk yang diterapkan bagi kita. Ia mewakili apa yang dalam bahasa sehari-hari kita sebut dengan sopan santun, tata krama, unggah-ungguh, etiket, dan sejenisnya. Ia memuat ajaran praktis yang langsung dapat kita terapkan dalam kehidupan konkret. Tidak perlu – tepatnya tidak sempat – lagi dipertanyakan mengapa makan harus memakai tangan kanan, dan cebok dengan tangan kiri. Itu bukan wilayah moralitas. Moralitas memerintahkan kita untuk melakukan itu, dan pelaksanaannya membuat perbuatan kita menjadi bernilai, bermoral. Sebaliknya, tidak melakukannya atau melawannya adalah tindakan tercela dan tidak bermoral. Begitu misalnya anak yang membentak orang tuanya dinilai sebagai bermoral bejat.
Yang penting untuk diperhatikan adalah perbedaan antara moralitas dengan etika. Yang terakhir ini adalah pandangan filosofis tentang moralitas. Ia mengkaji hal-hal yang lebih mendasar daripada moralitas, seperti apa yang harus saya perbuat, mengapa kita harus berbuat baik kepada orang lain, bagaimanakah perbuatan yang baik itu, untuk apakah kita melakukan hal yang baik, dan seterusnya. Artinya, etika adalah ashl, sedangkan moralitas adalah far’-nya. Moralitas lahir dari, dan mesti memiliki dasar dalam, pemikiran etika, meski hal itu kadang tidak disadarinya.
Namun ketika menengok ke pesantren, lembaga pendidikan yang juga merupakan lembaga moral yang cukup disegani sampai sekarang, kita belum menemukan pelajaran yang khusus membahas masalah etika ini. Yaitu etika dalam arti pemikiran filosofis sebagai fan khusus dalam kurikulum pesantren. Bermacam dan berserakannya kitab-kitab akhlaq dalam pesantren semuanya membahas tentang moralitas. Dari tingkat dasar sampai yang tertinggi, yang dinamakan kitab akhlaq adalah kitab yang berisi ajaran tentang kelakuan yang baik dan buruk. Lalu, adakah etika dalam Islam, paling tidak dalam tradisi pesantren kita? Di manakah ia kalau memang ada?
Hampir tidak diragukan, pandangan seseorang tentang dunia dan kehidupan akan sangat mempengaruhinya dalam berolah pikir dan bertingkah laku. Dan etika, sebagaimana tersebut, lahir dari rahim tradisi Barat yang, paling tidak, berusaha memilah antara kehidupan dunia ini dengan kehidupan ‘yang lain’. Karenanya, orientasi etika pun, ketika kita perhatikan dalam perkembangannya, dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan minat dan selera manusia.
Artinya, apa yang dinamakan dan menjadi kriteria baik dan buruk, yang merupakan tema sentral etika, berubah-ubah dari masa ke masa, bahkan dari satu tempat ke tempat lain. Baik bisa berarti sesuai dengan kosmos/alam (kosmosentris), sesuai dengan kehendak Tuhan (teologis), sesuai dengan martabat manusia (antroposentris), dst. Atau dari sisi tempat; kecenderungan umum masyarakat Barat yang menganggap baik hal-hal yang bersifat individual berbeda dari kecenderungan masyarakat Timur, Jawa misalnya, yanglebih mengutamakan kebersamaan sebagai hal yangbaik dalam kehidupan.
Hal itu tidak sama dengan Islam yang seluruh ajarannya berlandaskan pada asas tauhid. Seluruh perilaku dan tindakan umat Islam dituntut untuk selalu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Sang Khaliq. Dan kehendak Sang Khaliq itu dalam Islam terejawantah dalam syari'at, yang kemudian dalam sejarah direduksi lagi menjadi produk hukum yang bernama fiqih.
Artinya, kriteria baik dan buruk dalam Islam tidak lain adalah kehendak Allah Swt., sesuai dengan hukumnya, yang kemudian direduksi lagi sesuai dengan hukum fiqih. As-Suyuthi dalam Lubb al-Ushul mengatakan, al-hasanu ma yumdahu ‘alaihi, wa al-qabihu ma yudzammu ‘alaihi, yang baik adalah apa yang terpuji, sedangkan yang buruk adalah apa yang dicela. Sedangkan apa yang dimaksud dengan yang terpuji itu, dalam keterangan selanjutnya, tidak lain adalah perkara-perkara wajib dan sunah, sedangkan yang tercela adalah perkara-perkara yang haram dan makruh. Adapun mubah berada di pertengahan antara baik dan buruk.
Dengan demikian dapat disingkap, kalau yang dimaksud dengan etika adalah pemikiran filosofis tentang baik da buruk, maka etika dalam Islam tentu adalah pemikiran yang dapat menghasilkan baik dan buruk dalam konteks Islam. dan kalau baik dan buruk itu wujud konkretnya adalah hukum (fiqih), maka etika adalah penghasil produk fiqih, yaitu ushul al-fiqh dan al-qawaid al-fiqhiyyah.
Menjalani hidup (moralitas) untuk selalu disesuaikan dengan hukum dalam fiqih dapat kita saksikan dalam kenyataan faktual sehari-hari kita. Tak ada masalah yang lepas dari problematika fiqih. Fiqih mencakup hampir seluruh dimensi kehidupan manusia. Hal itu malah didukung oleh fakta bahwa sampai sekarang sebagian besar masyarakat muslim masih selalu mencari pendasaran bagi perbuatan atau permasalahannya dalam fiqih. Namun saya hanya membatasi diri pada al-qawaid al-fiqhiyyah, di samping karena ia lebih relevan dengan teori-teori etika, juga lantaran pembahasan yang ada dalam ushul al fiqh lebih sering dan kerap kali disibukkan dengan masalah kebahasaan belaka.
Berbeda dengan ushul al-fiqh yang digunakan sebagai metode dalam merumuskan sebuah hukum fiqih, sehingga secara teoritis, bukan empiris, muncul lebih awal dari fiqih, al-qawaid al-fiqhiyyah muncul baru setelah produk hukum fiqih berlimpah ruah dalam masyarakat Islam. Bisa dikatakan, dari ushul fiqh lahir fiqih, dan baru dari fiqih lahir al-qawaid al-fiqhiyyah. Yang terakhir ini adalah sebuah refleksi tentang proses lahirnya berbagai macam produk fiqih. Meski demikian, dalam perjalanan selanjutnya, al-qawaid al-fiqhiyyah ini juga digunakan sebagai metode dalam perumusan sebuah hukum fiqih, sama dengan fungsi yang dimiliki ushul al-fiqh. Contoh dari dipergunakannya kaidah fiqih sebagai metode perumusan hukum ini dapat kita saksikan dalam bahtsul masail NU, suatu proses pencarian hukum bagi suatu kasus yang baru dalam lingkungan NU.
Kalau kita melihat kembali kaidah-kaidah yang ada dalam al-qawaid al-fiqhiyyah, maka akan kita saksikan kemiripan dengan apa yang ada dalam teori-teori etika pada umumnya. Kaidah pertama dari lima kaidah dasar dalam al-qawaid al-fiqhiyyah, yaitu al-umur bimaqashidiha, bahwa semua perbuatan tergantung pada maksud dan tujuannya, adalah mirip dengan teori kewajiban Immanuel Kant. Kant menyatakan, satu-satunya perbuatan yang baik pada dirinya sendiri adalah kehendak baik. Bahwa sebuah tindakan itu tidak dapat dipaksakan dari luar, akan tetapi harus dilakukan semata-mata karena pelaku menginginkannya, karena ia berniyat melakukannya, sehingga ia menjadi seorang yang otonom. Konsekuensinya, dia sendirilah yang mempertanggung-jawabkan perbuatannya kelak di hadapan Allah Swt., tidak oleh orang lain.
Memang dalam al-qawaid al-fiqhiyyah tidak terdapat maxim (universalisasi niyat/tindakan yang akan dilakukan) sebagaimana dalam teori Kant, akan tetapi kaidah ini juga tidak kalah menariknya dalam beretika. Semisal kaidah-kaidah turunan dari kaidah pertama ini, yang di antaranya adalah “niyat suatu tindakan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain”, dan “tempat niyat hanyalah di hati”, sehingga “jika terjadi perbedaan antara hati dan lisan, maka yang dihitung adalah apa yang ada dalam hati”. Memang di dalam kaidah ini, dan juga kaidah-kaidah yang lain, terdapat banyak pengecualian, yang merupakan ciri umum kaidah-kaidah fiqih. Akan tetapi, yang menarik adalah bahwa kaidah-kaidah ini menunjukkan kebebasan dan otonomi manusia sebagai pelaku tindakan, sama dengan konsep otonomi Kant dalam tradisi Barat. Hal yang hampir sama juga terdapat dalam kaidah yang kedua, al-yaqin la yuzalu bi al-syakk, sesuatu yang sudah pasti tak dapat dihilangkan oleh keraguan. Di antara kaidah turunannya berbunyi “asal mula segala sesuatu adalah ibahah, diperbolehkan, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Kaidah dasar yang lain, al-‘adah muhakkamah, kebiasaan suatu masyarakat dapat dipergunakan sebagai sumber hukum, sangat mirip dengan etika situasi. Bahwa hukum yang berlaku pada suatu daerah, tidak harus berlaku juga pada daerah lain. Kebiasaan yang sudah berlangsung baik pada suatu komunitas tidak harus dibabat lantaran tidak sama dengan produk suatu hukum fiqih. Beberapa produk fikih yang lahir dari teori etika ini adalah lama dan cepatnya masa haidh, usia baligh, dsb. Kaidah lain yang juga hampir mirip adalah al-dharar yuzal, semua yang membahayakan harus dihilangkan, yang di antara kaidah turunannya adalah kaidah terkenal al-dharurah tubihu al-mahdhurat, dalam keadaan darurat kita dapat melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang.
Demikian juga etika utilitarianisme yang mau mengusahakan sebanyak mungkin kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang. Dalam kaidah fiqih, di luar lima kaidah dasar, kita akan menemukan kaidah al-muta’addy afdhalu min al-qashir, perbuatan baik yang berdampak pada lebih banyak orang itu lebih utama daripada yang hanya berdampak pada sedikit orang. Demikian juga, ketika suatu perbuatan mengakibatkan salah satu dari dua bahaya, maka harus diusahakan jangan sampai bahaya yang lebih besar terjadi. Dan masih banyak lagi kaidah-kaidah yang lain, seperti tasharruful imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashlahah, kebijakan pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan publik. Al-rukhashu la tunathu bi al-ma’ashy, tujuan baik tidak dapat menggunakan cara yang buruk. Al-daf’u afdhalu min al-raf’i, mencegah lebih baik daripada mengobati / menghilangkan.
Kaidah-kaidah tersebut di atas, meski selanjutnya berusaha untuk dibatasi dan diberlakukan banyak pengecualian, tetap menunjukkan sisi keliberalannya. Apa yang lebih liberal dari kaidah ini al-ashlu fi al-asysyya al-ibahah, illa in dalla dalil ‘ala hurmatiha? Saya tidak yakin akan dapat muncul lagi kaidah-kaidah fiqih semacam itu pada masa sekarang. Berbeda dengan teori-teori etika dimana para penganutnya cenderung memegang erat salah teori dan melupakan teori-teori yang lain, dalam al-qawaid al-fiqhiyyah umat Islam tidak harus mempertentangkan, meski pertentangan kerap terjadi, antara satu kaidah dengan yang lain. Seolah tidak ada pertentangan, mereka bebas memilih kaidah mana yang akan dijadikan sebagai acuan dalam tindakannya.
Namun demikian, sebagaimana teori-teori etika, kaidah-kaidah tersebut juga tidak sepi dari kelemahan. Seperti kritik keadilan pada etika utilitarianisme. Apakah secara moral dapat dibenarkan mengusahakan kebaikan bagi banyak orang, tetapi dalam waktu yang bersamaan hak sebagian kecil orang menjadi terampas. Dan dalam etika situasi, apakah menjamin bahwa apa yang sudah menjadi kebiasaan itu adalah bermoral. Apakah merubahnya menjadi lebih baik tidak diperbolehkan?
Di samping kelemahan yang bersifat filosofis tersebut, kita harus ingat bahwa kaidah-kaidah fiqih ini dirumuskan beratus-ratus tahun sebelum masa kita sekarang. Sebagai produk pemikiran, ia tidak bisa lepas dari konteks yang melahirkannya, yang mungkin sekali berbeda dengan konteks masa kita sekarang. Artinya, kaidah-kaidah tersebut masih sangat mungkin, dan dalam hal tertentu mungkin malah wajib, untuk diperbarui demi terciptanya keadaan dan perilaku yang semakin bermoral. Pun tanpa memperbaruinya, dengan menerapkan kaidah-kaidah tersebut sebagai acuan perilaku kita dan metode pembentukan hukum baru, bagi kita yang terbiasa dengan lingkungan tradisional, sudah merupakan sebuah terobosan besar. Demikian itu karena kita sudah mulai berani untuk beralih dari pola bermadzhab qauly ke pola bermadzhab manhajy. Yaitu dari pola bermazhab yang hanya sekedar mengikuti apa yang dikatakan oleh para ulama abad pertengahan, beralih ke cara dan metode mereka dalam memproduksi hukum. Bukankah ini sebuah keberanian, meski pengakuan akan hal tersebut sudah dicanangkan kurang lebih tiga dasawarsa yang lalu dalam munas NU di Lampung, namun sampai sekarang belum banyak yang berani mencoba. Wallahu a'lamu bishshwab.
Tuesday, August 4, 2009
Superioritas Wakil Rakyat
A. Biografi singkat
Lahir pada tahun 1588 di Malmesbury, Inggris, Hobbes hidup pada masa yang kejam dan berdarah dalam sejarah Inggris. Waktu Hobbes lahir, Ratu Elisabeth I menundukkan golongan Katolik di Irlandia dan Skotlandia dengan kejam. Setelah inggris dikuasai oleh Stuart, Inggris terpecah antara gereja Anglikan resmi, kaum puritan, dan Katolik; serta pertikaian antara raja dan parlemen. Hobbes sendiri sedikit banyak ikut terlibat dalam konflik politik ini.
Tahun 1651 terbit Leviathan yang membuat nyawanya terancam karena memuat kritik atas Gereja Anglikan. Tahun 1679 Hobbes meninggal dengan relatif tenang, karena telah berdamai dengan penguasa waktu itu.
B. Latar belakang Leviathan
Situasi sosial-kenegaraan semasa Hobbes hidup, yang penuh dengan gejolak dan pertikaian, ikut berandil besar dalam mempengaruhi filsafat politiknya. Seakan ia terobsesi oleh pertanyaan: bagaimana masyarakat dapat diatur sedemikian rupa sehingga kekacauan tidak lagi terjadi sebagaimana yang telah ia alami?
C. Asumsi dasar tentang manusia
Dari pengamatannya, Hobbes berkesimpulan:
1. Tidak mungkin menata masyarakat dengan berdasarkan pada prinsip normatif.
2. Masyarakat hanya dapat ditata dengan melepaskan pengaruh emosi dan nafsunya, yaitu dengan metode ilmu ukur yang bersifat pasti.
Kesimpulan yang terkait dengan dua asumsi tersebut adalah bahwa seluruh tindakan manusia dapat dikembalikan pada satu dorongan saja: perasaan takut pada kematian atau naluri untuk mempertahankan diri.
“Dari semua gairah, yang paling kecil mendorong manusia untuk melanggar hukum adalah ketakutan. Sungguh, kecuali beberapa sifat kebajikan, inilah satu-satunya hal, yang membuat manusia menjaga diri mereka.” [Bab 27 hlm. 343]
D. Terbentuknya negara
Keadaan alami yang bebas membuat tak seorang pun berwewenang mengatur lainnya. Karenanya mereka hidup dalam persaingan satu sama lain. Tak ada yang tidak adil di sana, karena tidak adanya hukum. Dengan demikian manusia adalah serigala bagi sesamanya, homo homini lupus.
“Dalam perang semacam ini, tidak ada yang tidak adil…… Gagasan tentang benar dan salah, keadilan dan ketidakadilan, di sana tidak memiliki tempat. Di mana tidak ada kekuatan bersama, maka tidak ada hukum. Dan di mana tidak ada hukum, maka tidak ada keadilan.” [Bab 13]
Sebelum lahirnya negara, tidak ada konsep keadilan dan ketidakadilan, karena hukum, sebagai acuan keadilan, belum terbentuk. Tidak adanya otoritas membuat semua subjek/orang bebas untuk berbuat.
[15] “Orang berkenalan dengan arti adil dan tidak adil baru di dalam negara.”
Dari keadaan kacau inilah terlahir kontrak antar individu untuk membentuk negara.
“Aku menyerahkan hakku untuk memerintah diriku sendiri, kepada manusia ini atau masyarakat ini, dengan syarat bahwa engkau juga menyerahkan hakmu atas dirimu sendiri kepadanya. Jika ini dijalankan, di mana banyak orang dipersatukan dalam satu orang, disebut sebagai persemakmuran, dan dalam bahasa Latin civitas (negara, penj). Dengan cara itulah terjadi leviathan yang dahsyat itu, atau – sebutlah – Allah yang dapat mati.” [Bab 17 hlm. 227]
E. Hak-hak para wakil rakyat
Di sini wakil rakyat saya gunakan untuk menyebut para pemegang kedaulatan, yang oleh Hobbes bisa berarti satu orang atau banyak orang, yang adalah negara itu sendiri.
Kutipan di atas [Bab 17 hlm. 227] menunjukkan bahwa perjanjian/kontrak terjadi bukan antara para invidu dengan negara, akan tetapi antar individu sendiri untuk membentuk negara. Karenanya negara bukanlah peserta pembuat perjanjian, melainkan hasil dari perjanjian itu sendiri! Maka konskuensinya jelas: negara tidak terikat perjanjian dan karena itu apapun yang dilakukan negara tidak akan melanggar hukum. Karena hukum hanya mengikat para peserta kontrak saja. Dan negara bukan patner dalam kontrak.
“Melalui pendirian negara ini, setiap orang adalah pencipta dari segala hal yang dilakukan oleh pemegang kedaulatan. Konskuensinya, siapa yang mengeluhkan kerugian dari pemegang kedaulatan, berarti mengeluhkan apa yang ia ciptakan sendiri. Dan dengan demikian sebaiknya ia tidak menghujat siapapun kecuali dirinya sendiri.” [Bab 18 hlm. 232]
a. Dari ketidakterikatan dengan perjanjian ini, pemegang kedaulatan memiliki hak-hak istimewa (hak-hak esensial kedaulatan):
1. Subjek/rakyat tidak dapat mengubah bentuk pemerintahan, karena semua urusan pemerintahan sudah diserahkan kepada para wakilnya, dan dengan demikian semua menjadi urusan para wakil. Dan bentuk pemerintahan tergantung pada selera pemegang kedaulatan.
“Masing-masing dari mereka telah memberikan kedaulatan kepada orang yang mengurusi mereka, dengan demikian, jika mereka menyingkirkannya, maka mereka mengambil apa yang menjadi milik sendiri, dan itu merupakan ketidakadilan.” [Bab 18 hlm. 229]
2. Kekuasaan penguasa tidak dapat dihilangkan. Kekuasaan ini penting karena sebagai penjaga kedamaian dan mencegah terjadinya pertikaian masyarakat, sebagaimana tujuan semula, sehingga state of nature tidak muncul kembali.
“Seandainaya seseorang yakin terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang kedaulatan, dan yang lain yakin bahwa tidak ada pelanggaran, maka dalam kasus semacam ini (keadaan di mana tidak ada kekuasaan pemegang kedaulatan, penj) tidak ada hakim yang dapat memutuskan, dan keadaan akan kembali lagi ke pedang.” [Bab 18 hlm. 230]
3. Tak seorang pun tanpa ketidakadilan dapat memprotes institusi pemegang kedaulatan yang telah dideklarasikan. Karena siapa saja yang mempermasalahkan pemegang kedaulatan, berarti ia telah berbuat tidak adil.
“Karena pihak mayoritas lewat suara-suara persetujuannya telah mendeklarasikan satu pemegang kedaulatan, seseorang yang berkeberatan harus menyetujuinya sebagaimana orang lain.” [Bab 18 hlm. 231]
4. Tindakan pemegang kedaulatan tidak dapat dihujat. Karena menggugatnya berarti menggugat tindakan yang ia lakukan sendiri. (kutipan telah dikutip di atas, bab 18 hlm. 232)
5. Pemegang kedaulatan tidak akan terkena hukuman karena tindakannya. Karena yang ia lakukan sudah pasti adil. Selain itu ia juga tidak terikat kontrak.
“Tak seorang pun dari pemegang kedaulatan dapat dihukum dengan adil. Dengan melihat bahwa subjek adalah pencipta tindakan-tindakan dari pemegang kedaulatan, maka ia menghukum orang lain atas apa yang ia perbuat sendiri.” [Bab 18 hlm. 232]
“Bahwa seseorang yang dijadikan penguasa tidak membuat perjanjian dengan subjek-subjeknya sejak dini adalah jelas,” [Bab 18 hlm. 230]
Bagi Hobbes, keadilan adalah apa yang sesuai dengan hukum. Dan hukum, yang dibuat para pemegang kedaulatan, dengan sendirinya sudah pasti adil. Karena itu tindakan negara tidak mungkin tidak adil.
6. Pemegang kedaulatan berhak untuk memutuskan apa yang dibutuhkan demi kedamaian dan ketahanan subjek-subjeknya (warga masyarakat).
“Adalah hak orang atau majelis yang memegang kedaulatan untuk memutuskan cara-cara kedamaian dan pertahanan, kendala-kendala dan gangguan-gangguannya…” [Bab 18 hlm. 232]
b. Hak-hak yang lain:
Hak memutuskan doktrin yang tepat untuk diajarkan kepada rakyat. Hanya pemegang kedaulatan yang berhak dan memiliki otoritas untuk menentukan mana doktrin yang benar dan mana yang salah.
“Melekat pada kedaulatan untuk memutuskan opini-opini dan doktrin-doktrin apa yang ditentang, serta apa yang membawa pada kedamaian, dan konskuensinya pada peristiwa apakah, dan seberapa jauh, serta manusia macam apa yang harus dipercaya untuk berbicara di depan rakyat banyak…..[Bab 18 hlm. 233]
Hak untuk membuat undang-undang (hlm. 234).
Hak untuk mengelola keadilan (hlm. 234).
Hak untuk melakukan perang dan kedamaian (hlm. 234-235).
Hak untuk memilih penasehat, menteri, dan pejabat (hlm. 235).
Hak untuk memberi imbalan dan hukuman (hlm. 235).
Hak untuk memberi gelar-gelar kehormatan (hlm. 235-236).
F. Kewajiban-kewajiban pemegang kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, pemegang kedaulatan juga tidak lepas dari kewajiban-kewajiban yang harus mereka jalankan.
Kewajiban-kewajiban itu, menurut Hobbes, dalam bab 30 Leviatannya, adalah:
1. Memelihara hak-hak esensial dari kedaulatan (hlm. 376-377)
Hak-hak esensial itu harus tetap mereka jaga untuk memungkinkan mereka tetap berkuasa.
2. Kewajiban untuk mengajar rakyat [hlm. 377-385] perihal:
Hak-hak esensial dari kedaulatan.
Untuk tidak mempengaruhi perubahan pemerintahan.
Untuk tidak taat pada tokoh-tokoh populer.
Untuk tidak mempertikaikan kekuasaan pemegang kedaulatan.
Untuk menghormati orang tua-orang tua mereka.
Menjalankan semua itu dengan tulus.
3. “Kewajiban untuk membuat undang-undang yang baik” [hlm. 387-389].
Hobbes membedakan antara undang-undang yang baik dengan undang-undang yang adil. Setiap undang-undang dengan sendirinya adalah adil. Dan undang-undang yang baik adalah undang-undang yang perlu (bagi kesejahteraan rakyat) dan bersifat jelas.
4. Kewajiban untuk memelihara keadilan yang setara di antara warga (hlm. 385).
5. Kewajiban untuk menarik pajak secara setara (hlm. 386) dan memilih komandan tentara yang loyal dan populer (hlm. 393).
6. Kewajiban untuk memilih penasehat yang baik (hlm. 391).
7. Kewajiban untuk menerapkan hukuman dan imbalan yang benar (hlm. 389).
8. Kewajiban untuk tidak memihak pada yang besar, karena hal itu akan menimbulkan peberontakan (hlm. 385).
Para komentator Hobbes mengatakan bahwa para pemegang kedaulatan dalam negara Leviathan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap rakyat. Hal itu, hemat saya, benar sejauh yang dimaksudkan sebagai kewajiban adalah kewajiban murni para pemegang kedaulatan kepada rakyat sebagai konskuensi dari kontrak. Maka benar adanya jika tidak ada kewajiban di sana, lantaran para wakil tidak ikut serta dalam perjanjian, sehingga tidak terikat dengannya.
Akan tetapi, terhadap diri mereka sendiri, para wakil rakyat jelas memiliki kewajiban, yaitu tindakan-tindakan yang harus mereka jalankan agar kedaulatan dan kekuasaan tetap berada dalam genggaman mereka.
Maka kelihatan bahwa sebagian besar kewajiban-kewajiban tersebut pada dasarnya adalah hak para pemegang kedaulatan itu sendiri, dan sedikit sekali yang benar-benar merupakan kewajiban yang harus dilakukan murni demi kepentingan rakyat. Akan tetapi hak-hak ini, oleh Hobbes, dianggap sebagai kewajiban, lantaran tanpa itu semua kedaulatan yang mereka genggam akan menjadi hilang. Maka yang terjadi adalah kewajiban terhadap kepentingan pemegang kedaulatan. Atau kewajiban demi diri mereka sendiri.
G. Kendali terhadap kesewenang-wenangan wakil rakyat
Negara Hobbes terlihat sebagai sewenang-wenang, karena semuanya tergantung pada pemegang kedaulatan. Tetapi bagaimana agar pemegang kedaulatan ini tidak menyelewengkan kekuasaannya?
Bagi Hobbes, ada dua macam penghalang bagi kesewenang-wenangan ini:
1. Kesadaran penguasa sendiri. Ia harus seadil Tuhan. Karenanya rakyat hanya dapat mengharapkan, tetapi tidak dapat menuntutnya.
2. Adanya hak alamiah setiap warga. Masyarakat menyerahkan haknya kepada pemegang kedaulatan dengan tujuan agar mereka dapat hidup damai. Karena itu, jika penguasa bertindak sewenang-wenang, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tunduk pada penguasa.
H. Kesimpulan
Negara Hobbes memang mutlak wewenangnya dan tanpa tanding, akan tetapi tidak begitu saja bebas untuk berbuat sewenang-wenang dan jahat. Karena para penguasa juga memiliki kepentingan terhadap baiknya keadaan masyarakat mereka, dan pengaturan yang baik akan dapat menangkal konflik dan pemberontakan.
“Karena tiada raja yang dapat menjadi kaya, mulia, ataupun aman, apabila subjek-subjeknya miskin, hina, terlalu lemah untuk dimintai, atau tidak sepakat untuk melakukan peperangan terhadap musuh-musuhnya.” [Bab 19 hlm. 241]
Namun di sinilah terletak kontradiksi dalam pemikiran Hobbes. Di satu sisi ia mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap para subjek karena tidak terikat kontrak, dan kekuasaan mereka tidak dapat dihilangkan. Namun di sisi lain mereka juga memiliki kewajiban untuk berbuat baik terhadap rakyat, karena jika tidak demikian maka rakyat akan memiliki alasan untuk melawan kedaulatan mereka. Tidak wajib tetapi juga wajib (?)
I. Pustaka
Hardiman, F. Budi, Filsafat Politik, Membangun Pemikiran Politis Melalui Interpretasi Karya-Karya Klasik, Diktat Kuliah 2008.
Hobbes, Thomas, Leviathan, ed. C. B. MacPherson, Harmondsworth: Penguin, 1986.
Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 2003.
Lahir pada tahun 1588 di Malmesbury, Inggris, Hobbes hidup pada masa yang kejam dan berdarah dalam sejarah Inggris. Waktu Hobbes lahir, Ratu Elisabeth I menundukkan golongan Katolik di Irlandia dan Skotlandia dengan kejam. Setelah inggris dikuasai oleh Stuart, Inggris terpecah antara gereja Anglikan resmi, kaum puritan, dan Katolik; serta pertikaian antara raja dan parlemen. Hobbes sendiri sedikit banyak ikut terlibat dalam konflik politik ini.
Tahun 1651 terbit Leviathan yang membuat nyawanya terancam karena memuat kritik atas Gereja Anglikan. Tahun 1679 Hobbes meninggal dengan relatif tenang, karena telah berdamai dengan penguasa waktu itu.
B. Latar belakang Leviathan
Situasi sosial-kenegaraan semasa Hobbes hidup, yang penuh dengan gejolak dan pertikaian, ikut berandil besar dalam mempengaruhi filsafat politiknya. Seakan ia terobsesi oleh pertanyaan: bagaimana masyarakat dapat diatur sedemikian rupa sehingga kekacauan tidak lagi terjadi sebagaimana yang telah ia alami?
C. Asumsi dasar tentang manusia
Dari pengamatannya, Hobbes berkesimpulan:
1. Tidak mungkin menata masyarakat dengan berdasarkan pada prinsip normatif.
2. Masyarakat hanya dapat ditata dengan melepaskan pengaruh emosi dan nafsunya, yaitu dengan metode ilmu ukur yang bersifat pasti.
Kesimpulan yang terkait dengan dua asumsi tersebut adalah bahwa seluruh tindakan manusia dapat dikembalikan pada satu dorongan saja: perasaan takut pada kematian atau naluri untuk mempertahankan diri.
“Dari semua gairah, yang paling kecil mendorong manusia untuk melanggar hukum adalah ketakutan. Sungguh, kecuali beberapa sifat kebajikan, inilah satu-satunya hal, yang membuat manusia menjaga diri mereka.” [Bab 27 hlm. 343]
D. Terbentuknya negara
Keadaan alami yang bebas membuat tak seorang pun berwewenang mengatur lainnya. Karenanya mereka hidup dalam persaingan satu sama lain. Tak ada yang tidak adil di sana, karena tidak adanya hukum. Dengan demikian manusia adalah serigala bagi sesamanya, homo homini lupus.
“Dalam perang semacam ini, tidak ada yang tidak adil…… Gagasan tentang benar dan salah, keadilan dan ketidakadilan, di sana tidak memiliki tempat. Di mana tidak ada kekuatan bersama, maka tidak ada hukum. Dan di mana tidak ada hukum, maka tidak ada keadilan.” [Bab 13]
Sebelum lahirnya negara, tidak ada konsep keadilan dan ketidakadilan, karena hukum, sebagai acuan keadilan, belum terbentuk. Tidak adanya otoritas membuat semua subjek/orang bebas untuk berbuat.
[15] “Orang berkenalan dengan arti adil dan tidak adil baru di dalam negara.”
Dari keadaan kacau inilah terlahir kontrak antar individu untuk membentuk negara.
“Aku menyerahkan hakku untuk memerintah diriku sendiri, kepada manusia ini atau masyarakat ini, dengan syarat bahwa engkau juga menyerahkan hakmu atas dirimu sendiri kepadanya. Jika ini dijalankan, di mana banyak orang dipersatukan dalam satu orang, disebut sebagai persemakmuran, dan dalam bahasa Latin civitas (negara, penj). Dengan cara itulah terjadi leviathan yang dahsyat itu, atau – sebutlah – Allah yang dapat mati.” [Bab 17 hlm. 227]
E. Hak-hak para wakil rakyat
Di sini wakil rakyat saya gunakan untuk menyebut para pemegang kedaulatan, yang oleh Hobbes bisa berarti satu orang atau banyak orang, yang adalah negara itu sendiri.
Kutipan di atas [Bab 17 hlm. 227] menunjukkan bahwa perjanjian/kontrak terjadi bukan antara para invidu dengan negara, akan tetapi antar individu sendiri untuk membentuk negara. Karenanya negara bukanlah peserta pembuat perjanjian, melainkan hasil dari perjanjian itu sendiri! Maka konskuensinya jelas: negara tidak terikat perjanjian dan karena itu apapun yang dilakukan negara tidak akan melanggar hukum. Karena hukum hanya mengikat para peserta kontrak saja. Dan negara bukan patner dalam kontrak.
“Melalui pendirian negara ini, setiap orang adalah pencipta dari segala hal yang dilakukan oleh pemegang kedaulatan. Konskuensinya, siapa yang mengeluhkan kerugian dari pemegang kedaulatan, berarti mengeluhkan apa yang ia ciptakan sendiri. Dan dengan demikian sebaiknya ia tidak menghujat siapapun kecuali dirinya sendiri.” [Bab 18 hlm. 232]
a. Dari ketidakterikatan dengan perjanjian ini, pemegang kedaulatan memiliki hak-hak istimewa (hak-hak esensial kedaulatan):
1. Subjek/rakyat tidak dapat mengubah bentuk pemerintahan, karena semua urusan pemerintahan sudah diserahkan kepada para wakilnya, dan dengan demikian semua menjadi urusan para wakil. Dan bentuk pemerintahan tergantung pada selera pemegang kedaulatan.
“Masing-masing dari mereka telah memberikan kedaulatan kepada orang yang mengurusi mereka, dengan demikian, jika mereka menyingkirkannya, maka mereka mengambil apa yang menjadi milik sendiri, dan itu merupakan ketidakadilan.” [Bab 18 hlm. 229]
2. Kekuasaan penguasa tidak dapat dihilangkan. Kekuasaan ini penting karena sebagai penjaga kedamaian dan mencegah terjadinya pertikaian masyarakat, sebagaimana tujuan semula, sehingga state of nature tidak muncul kembali.
“Seandainaya seseorang yakin terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang kedaulatan, dan yang lain yakin bahwa tidak ada pelanggaran, maka dalam kasus semacam ini (keadaan di mana tidak ada kekuasaan pemegang kedaulatan, penj) tidak ada hakim yang dapat memutuskan, dan keadaan akan kembali lagi ke pedang.” [Bab 18 hlm. 230]
3. Tak seorang pun tanpa ketidakadilan dapat memprotes institusi pemegang kedaulatan yang telah dideklarasikan. Karena siapa saja yang mempermasalahkan pemegang kedaulatan, berarti ia telah berbuat tidak adil.
“Karena pihak mayoritas lewat suara-suara persetujuannya telah mendeklarasikan satu pemegang kedaulatan, seseorang yang berkeberatan harus menyetujuinya sebagaimana orang lain.” [Bab 18 hlm. 231]
4. Tindakan pemegang kedaulatan tidak dapat dihujat. Karena menggugatnya berarti menggugat tindakan yang ia lakukan sendiri. (kutipan telah dikutip di atas, bab 18 hlm. 232)
5. Pemegang kedaulatan tidak akan terkena hukuman karena tindakannya. Karena yang ia lakukan sudah pasti adil. Selain itu ia juga tidak terikat kontrak.
“Tak seorang pun dari pemegang kedaulatan dapat dihukum dengan adil. Dengan melihat bahwa subjek adalah pencipta tindakan-tindakan dari pemegang kedaulatan, maka ia menghukum orang lain atas apa yang ia perbuat sendiri.” [Bab 18 hlm. 232]
“Bahwa seseorang yang dijadikan penguasa tidak membuat perjanjian dengan subjek-subjeknya sejak dini adalah jelas,” [Bab 18 hlm. 230]
Bagi Hobbes, keadilan adalah apa yang sesuai dengan hukum. Dan hukum, yang dibuat para pemegang kedaulatan, dengan sendirinya sudah pasti adil. Karena itu tindakan negara tidak mungkin tidak adil.
6. Pemegang kedaulatan berhak untuk memutuskan apa yang dibutuhkan demi kedamaian dan ketahanan subjek-subjeknya (warga masyarakat).
“Adalah hak orang atau majelis yang memegang kedaulatan untuk memutuskan cara-cara kedamaian dan pertahanan, kendala-kendala dan gangguan-gangguannya…” [Bab 18 hlm. 232]
b. Hak-hak yang lain:
Hak memutuskan doktrin yang tepat untuk diajarkan kepada rakyat. Hanya pemegang kedaulatan yang berhak dan memiliki otoritas untuk menentukan mana doktrin yang benar dan mana yang salah.
“Melekat pada kedaulatan untuk memutuskan opini-opini dan doktrin-doktrin apa yang ditentang, serta apa yang membawa pada kedamaian, dan konskuensinya pada peristiwa apakah, dan seberapa jauh, serta manusia macam apa yang harus dipercaya untuk berbicara di depan rakyat banyak…..[Bab 18 hlm. 233]
Hak untuk membuat undang-undang (hlm. 234).
Hak untuk mengelola keadilan (hlm. 234).
Hak untuk melakukan perang dan kedamaian (hlm. 234-235).
Hak untuk memilih penasehat, menteri, dan pejabat (hlm. 235).
Hak untuk memberi imbalan dan hukuman (hlm. 235).
Hak untuk memberi gelar-gelar kehormatan (hlm. 235-236).
F. Kewajiban-kewajiban pemegang kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, pemegang kedaulatan juga tidak lepas dari kewajiban-kewajiban yang harus mereka jalankan.
Kewajiban-kewajiban itu, menurut Hobbes, dalam bab 30 Leviatannya, adalah:
1. Memelihara hak-hak esensial dari kedaulatan (hlm. 376-377)
Hak-hak esensial itu harus tetap mereka jaga untuk memungkinkan mereka tetap berkuasa.
2. Kewajiban untuk mengajar rakyat [hlm. 377-385] perihal:
Hak-hak esensial dari kedaulatan.
Untuk tidak mempengaruhi perubahan pemerintahan.
Untuk tidak taat pada tokoh-tokoh populer.
Untuk tidak mempertikaikan kekuasaan pemegang kedaulatan.
Untuk menghormati orang tua-orang tua mereka.
Menjalankan semua itu dengan tulus.
3. “Kewajiban untuk membuat undang-undang yang baik” [hlm. 387-389].
Hobbes membedakan antara undang-undang yang baik dengan undang-undang yang adil. Setiap undang-undang dengan sendirinya adalah adil. Dan undang-undang yang baik adalah undang-undang yang perlu (bagi kesejahteraan rakyat) dan bersifat jelas.
4. Kewajiban untuk memelihara keadilan yang setara di antara warga (hlm. 385).
5. Kewajiban untuk menarik pajak secara setara (hlm. 386) dan memilih komandan tentara yang loyal dan populer (hlm. 393).
6. Kewajiban untuk memilih penasehat yang baik (hlm. 391).
7. Kewajiban untuk menerapkan hukuman dan imbalan yang benar (hlm. 389).
8. Kewajiban untuk tidak memihak pada yang besar, karena hal itu akan menimbulkan peberontakan (hlm. 385).
Para komentator Hobbes mengatakan bahwa para pemegang kedaulatan dalam negara Leviathan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap rakyat. Hal itu, hemat saya, benar sejauh yang dimaksudkan sebagai kewajiban adalah kewajiban murni para pemegang kedaulatan kepada rakyat sebagai konskuensi dari kontrak. Maka benar adanya jika tidak ada kewajiban di sana, lantaran para wakil tidak ikut serta dalam perjanjian, sehingga tidak terikat dengannya.
Akan tetapi, terhadap diri mereka sendiri, para wakil rakyat jelas memiliki kewajiban, yaitu tindakan-tindakan yang harus mereka jalankan agar kedaulatan dan kekuasaan tetap berada dalam genggaman mereka.
Maka kelihatan bahwa sebagian besar kewajiban-kewajiban tersebut pada dasarnya adalah hak para pemegang kedaulatan itu sendiri, dan sedikit sekali yang benar-benar merupakan kewajiban yang harus dilakukan murni demi kepentingan rakyat. Akan tetapi hak-hak ini, oleh Hobbes, dianggap sebagai kewajiban, lantaran tanpa itu semua kedaulatan yang mereka genggam akan menjadi hilang. Maka yang terjadi adalah kewajiban terhadap kepentingan pemegang kedaulatan. Atau kewajiban demi diri mereka sendiri.
G. Kendali terhadap kesewenang-wenangan wakil rakyat
Negara Hobbes terlihat sebagai sewenang-wenang, karena semuanya tergantung pada pemegang kedaulatan. Tetapi bagaimana agar pemegang kedaulatan ini tidak menyelewengkan kekuasaannya?
Bagi Hobbes, ada dua macam penghalang bagi kesewenang-wenangan ini:
1. Kesadaran penguasa sendiri. Ia harus seadil Tuhan. Karenanya rakyat hanya dapat mengharapkan, tetapi tidak dapat menuntutnya.
2. Adanya hak alamiah setiap warga. Masyarakat menyerahkan haknya kepada pemegang kedaulatan dengan tujuan agar mereka dapat hidup damai. Karena itu, jika penguasa bertindak sewenang-wenang, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tunduk pada penguasa.
H. Kesimpulan
Negara Hobbes memang mutlak wewenangnya dan tanpa tanding, akan tetapi tidak begitu saja bebas untuk berbuat sewenang-wenang dan jahat. Karena para penguasa juga memiliki kepentingan terhadap baiknya keadaan masyarakat mereka, dan pengaturan yang baik akan dapat menangkal konflik dan pemberontakan.
“Karena tiada raja yang dapat menjadi kaya, mulia, ataupun aman, apabila subjek-subjeknya miskin, hina, terlalu lemah untuk dimintai, atau tidak sepakat untuk melakukan peperangan terhadap musuh-musuhnya.” [Bab 19 hlm. 241]
Namun di sinilah terletak kontradiksi dalam pemikiran Hobbes. Di satu sisi ia mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap para subjek karena tidak terikat kontrak, dan kekuasaan mereka tidak dapat dihilangkan. Namun di sisi lain mereka juga memiliki kewajiban untuk berbuat baik terhadap rakyat, karena jika tidak demikian maka rakyat akan memiliki alasan untuk melawan kedaulatan mereka. Tidak wajib tetapi juga wajib (?)
I. Pustaka
Hardiman, F. Budi, Filsafat Politik, Membangun Pemikiran Politis Melalui Interpretasi Karya-Karya Klasik, Diktat Kuliah 2008.
Hobbes, Thomas, Leviathan, ed. C. B. MacPherson, Harmondsworth: Penguin, 1986.
Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 2003.
Monday, August 3, 2009
Berjuang sebagai Mahasiswa
Gagasan Keindonesiaan Bung Hatta dalam Pidato Pembelaannya
di Pengadilan Belanda
“Indonesia Merdeka telah menjadi suara pelajar Indonesia Muda. Mungkin suara ini belum terdengar, tetapi pada suatu waktu, suara itu pasti akan tertangkap. Suara itu tidak dapat diabaikan begitu saja, karena di belakangnya berdiri suatu kemauan keras untuk merebut kembali dan mempertahankan hak-hak tertentu, yakni agar dapat dibentuk suatu Negara Indonesia Merdeka, cepat atau lambat!”
-Indonesia Merdeka, 1924-
Biografi
Lahir pada 12 Agustus 1902, Hatta bernama kecil Muhammad Athar. Keluarganya termasuk kalangan ulama Minangkabau di Sumatera Barat. Ia mengawali pendidikan dasarnya di Sekolah Melayu, Bukittinggi, dan melanjutkan pendidikannya di Sekolah Europeesche Lagere (ELS) di Kota Padang pada tahun 1913-1916. Ketika berusia 13 tahun, ia lulus ujian masuk di HBS (setaraf SMA) di Batavia. Namun karena ibunya menginginkan agar ia tidak jauh dari rumah terlebih dahulu, ia melanjutkan pendidikannya di MULO Padang. Dan baru pada 1919 ia masuk HBS. Setelah lulus dari HBS pada 1921, ia berangkat ke Rotterdam Belanda untuk belajar ilmu perdagangan di Nederland Handelshogeschool (Pusat Pengajian Perdagangan Rotterdam). Di sana ia tinggal selama 11 tahun.
Ia mulai menetap di Belanda sejak September 1921 dan bergabung dengan Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia). Yaitu tempat pertemuan para pelajar Indonesia yang berdiri pada tahun 1908. Dan semenjak Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo bergabung di dalamnya tahun 1913, perhimpunan tersebut mulai terlibat dalam pergerakan. Di Indische Vereeniging ini, Hatta benar-benar merasakan kebebasan yang belum pernah ia rasakan di tanah airnya. Pada 19 Februari 1922, Hatta menduduki jabatan bendahara Indische Vereeniging menggantikan Hermen Kartawisastra. Pada masa-masa ini, Indische Vereeniging berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, sebuah cikal bakal bagi nama bangsa selanjutnya.
Pada tahun 1927, Hatta ikut dalam Konggres Internasional Anti Kolonialisme di Brussel. Dalam konggres yang dirancang dengan dorongan Liga Anti Imperialisme dan Kolonialisme yang bermarkas di Berlin ini, Hatta memperluas pergaulannya dengan tokoh-tokoh dunia, seperti Jawaharlal Nehru dari India. Karena kegiatan-kegiatan inilah, ia dan beberapa temannya ditangkap di pondokannya pada 23 September 1927. Pada 9 Maret 1928 ia mengemukakan pembelaannya yang terkenal dengan judul Indonesie Vrij. Dan ia bersama keempat temannya dibebaskan tanggal 22 maret 1928. Pada 5 Juli 1932, ia lulus ujian doktoral dan memperoleh gelar Drs Belanda dari Nederlandsch Handelshogeschool te Rotterdam. Pada 20 Juli ia meninggalkan Rotterdam dan sampai di Batavia pada 24 Agustus 1932.
Pendahuluan
Membaca karangan Bung Hatta Indonesia Merdeka yang merupakan pembelaannya dalam sidang pengadilan di Belanda ketika ia masih menempuh studi telah memberikan kepada kita sebuah gambaran pergolakan kemerdekaan yang terjadi baik di wilayah Indonesia maupun dalam jiwa para mahasiswanya di Belanda. Meskipun mereka masih dalam status belajar, namun pikiran mereka tidak hanya tertuju pada pelajaran di bangku kuliah saja, akan tetapi, lebih dari itu, nasib tanah air dan bangsanya telah menjadi kesadaran yang dipergunakan sebagai acuan dan sandaran dalam proses menimba ilmu di sana.
Kesadaran akan politik dan pergerakan, menurut Hatta, sudah muncul dalam sanubari pemuda-pemuda Indonesia sejak masih dalam taraf belajar. Hal ini berbeda dengan anak-anak Belanda dan Eropa lainnya yang memasuki dunai politik baru setelah lulus dari pendidikannya. Demikian ini lantaran anak-anak Indonesia melihat dengan mata kepala sendiri penderitaan dan keterpurukan rakyat dan bangsanya, dimana tidak ada harapan lain selain yang ada pada pundak mereka sendiri. Penderitaan itu dilihat dan dirasakan sejak kecil, sehingga tidak ada jalan lain untuk memperbaikinya kecuali ikut serta dalam pergerakan dalam usia dini. “Perjuangan kemerdekaan yang berat telah membayang di depannya, sehingga membuat ia menjadi orang yang cepat tua dan serius untuk usianya.” Hal itu juga karena mereka melihat banyak dari orang tua-orang tua mereka hanya sebatas boneka yang dengan mudah dipermainkan oleh Belanda. Mereka tidak ingin mengulangi sejarah yang sama yang telah terjadi pada orang tuanya.
Politik dalam negara terjajah berbeda dengan politik di negara merdeka yang berarti memberikan saran dan kritik terhadap pemerintah. Di negara terjajah, politik adalah mempropagandakan gagasan tentang kemerdekaan, menyadarkan orang-orang akan makna kemerdekaan. Dengan melihat kepicikan, kepelitan, dan sifat mengadu dombanya Belanda, para mahasiswa semakin yakin bahwa penjajah tidak akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Para pemuda telah sampai pada kesadaran bahwa tujuan kolonialisasi adalah pemuasan akan materi dan harta jajahan. Kolonialisasi tidak untuk mentrasfer kebudayaan dan kemajuan Eropa ke Indonesia. Sehingga terdapat perbedaan mencolok yang tak terdamaikan antara negeri penjajah dan negeri yang terjajah. Yang terjadi adalah hubungan kekuasaan antara ras kulit putih yang memerintah dan ras kulit berwarna sebagai yang diperintah. Dengan melihat kenyataan bahwa kemerdekaan tidak akan diberikan oleh penjajah, akan tetapi hanya dengan usaha sendiri, dan kesadaran untuk memimpin bangsanya kelak, telah membuat para pemuda mengesampingkan kepentingannya sendiri. Mereka tidak murni belajar untuk mencari pengetahuan, apalagi posisi yang baik dalam masyarakat, akan tetapi juga untuk mempersiapkan diri demi tugas mulia di hari depan.
Derita Rakyat
Secara terbuka Hatta mengakui bahwa Perhimpunan Indonesia bukanlah tempat berkumpul dan bersenang-senang para anggotanya, sebagaimana yang telah berlangsung sebelumnya, akan tetapi sebuah organisasi yang menganjurkan kepada para anggotanya agar kelak ikut terjun dan bergabung dengan massa untuk berjuang bersama-sama. Perhimpunan Indonesia dari yang semula masih memberikan tempat bagi peran Belanda, berubah menolak kerja sama setelah melihat dan yakin bahwa pihak Belanda tidak akan serius dalam melakukan kerja sama. Bukti konkret dari hal tersebut adalah keengganan Pemerintah hindia Belanda untuk memenuhi janji yang telah mereka berikan pada 18 November 1918 tentang perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan.
Pada tahun 1924, untuk menghilangkan suara-suara yang tidak enak, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan sensor pers. Dengan keras Bung Hatta menanggapi sensor pers ini dengan menyatakan bahwa hal itu hanyalah sebuah kemunduran sejarah. Belanda telah melakukan perbuatan yang dulu mereka benci, yaitu ketika mereka masih dalam kekuasaan Napoleon. Padahal, kebebasan pers adalah penyalur yang mencegah tekanan yang terlalu tinggi dalam ‘ketel uap’ kebangsaan. Jika penyalur itu dihilangkan, maka ketel akan meledak pada waktu yang tidak terduga sama sekali, lantaran Belanda tidak memiliki cukup mata-mata untuk mengawasi rakyat Indonesia.
Hatta dengan tajam mengkritik pemerintahan Fock yang melakukan penghematan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan kesejahteraan rakyat. Bagi Hatta, mengacu pada pemerintahan Fock, setiap pemerintah yang tidak disenangi selalu terombang-ambing antara dua pikiran. Di satu pihak ingat akan janji, di pihak lain cemas akan munculnya peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkannya. Sehingga mereka tidak bersemangat menjalankan pemerintahan, yang mengakibatkan cibiran dan olokan saja dari rakyat. Padahal rakyat sudah cukup dengan peringatan-peringatannya, namun hal itu tidak ditangkap oleh pemerintah. Bisa saja pemerintah menangkap para pemimpin dan warga, akan tetapi apa yang mereka anggap sebagai kejahatan tidak akan bisa lenyap. Kejahatan itu tidak terdapat pada diri rakyat yang memberontak, akan tetapi pada jiwa pemerintah jajahan sendiri, dan pada cara-cara yang digunakan untuk mempertahankan pemerintahan itu.
Dalam hal kesejahteraan sosial, ia membalas kritik Pemerintah Hindia Belanda yang mengklaim bahwa rakyat Indonesia pemalas dan tidak gemar menabung. Bagaimana mungkin rakyat mampu untuk menabung, kalau kebutuhan hidup minimal dalam sehari-harinya saja tidak tercukupi. Apalagi pajak yang mencekik membuat perekonomian rakyat semakin sekarat. Pajak-pajak yang mencekik inilah yang kalau Belanda mau memikirkannya merupakan sebab terjadinya pemberontakan dari rakyat. Jika tidak ada kemelaratan ekonomi dan penindasan oleh pemerintah, maka pemberontakan itu tidak akan meletus. Sedangkan dalam hal pendidikan, rupanya Belanda masih belum bisa menjadikan 7% dari penduduk Indonesia melek huruf, meski mereka sudah menjajah negeri ini tiga abad lebih lamanya.
Karena itu tidak mengherankan, setelah menyaksikan penderitaan yang dialami oleh bangsanya, para mahasiswa dari Indonesia melakukan suatu pergerakan di negeri Belanda. Mereka memberontak karena mengingat penderitaan rakyat yang menjadi tumpuan harapan, keinginan, dan cinta mereka. Mereka telah dapat merasakan perbedaan antara merdeka dan bernilainya hukum di negeri Belanda dengan apa yang mereka saksikan di Indonesia. Karena itu usaha untuk membebaskan Indonesia adalah suatu keharusan. Di banding dengan sesamanya di Indonesia, para pelajar ini sudah dapat melihat lebih jelas tentang realitas kolonialisme.
Hatta dan Perhimpunan Indonesia
Dalam pembelaannya, Hatta banyak memosisikan diri sebagai pembela Perhimpunan Indonesia tempat dimana ia aktif sebagai aktivis. Hatta dan Perhimpunan Indonesia-nya berprinsip nonkoperasi. Hal itu berarti bahwa ia tidak lagi menengadahkan tangan untuk meminta belas kasihan dari Belanda. Tetapi berdiri dan percaya pada kekuatan sendiri. Dengan demikian, penghargaan terhadap kekuatan diri sendiri mutlak diperlukan. Gerakan nonkoperasi ini tidak hanya sebatas protes atas tidak dipenuhinya janji Belanda, akan tetapi lebih dari tiu, ia adalah prinsip utama dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Merdeka tidak mungkin tercipta lewat jalan kerja sama. Hal demikian ini karena kerja sama mengandaikan dua pihak yang berdiri yang memiliki kesamaan hak dan kepentingan. Tetapi hal itu tidak terpenuhi dalam kerja sama Belanda-Indonesia, karena posisi pihak kedua yang selalu inferior dari pihak pertama. Dengan demikian, prinsip nonkoperasi adalah suatu uangkapan bangsa yang percaya akan dirinya sendiri, yang sadar akan munculnya tenaga segar dan muda di dalamnya. Bagi Hatta, di dalam negeri terjajah, hukum dan keadilan hanyalah kata-kata kosong belaka, yang terlalu sering diucapkan oleh penguasa, sedangkan di balik itu semua terdapat sebuah kepalsuan yang nyata.
Baginya, hubungan kolonial ditentukan oleh pertanyaan sampai mana negeri penjajah dalam kebutuhan materialnya bergantung dari negeri jajahan. Karena itu kalau penjajah berkenan memberikan otonominya kepada bangsa yang terjajah, maka otonomi tersebut hanyalah otonomi semu belaka. Bukti akan otonomi yang semu ini dapat dilihat dalam tiga bentuknya yang konkret: (a) jika terdapat badan perwakilan dalam negeri jajahan, maka mayoritas anggotanya adalah warga kulit putih. (b) Jika anggota badan perwakilan tersebut adalah orang-orang bumi putera, maka sebaian besar mereka adalah pejabat pemerintah yang harus tunduk pada keinginan pemerintah penjajah. (c) Jika badan perwakilan ini terdiri dari orang bumi putera yang tidak menjadi pegawai pemerintah, maka status badan perwakilan ini diturunkan menjadi badan penasehat saja, dengan gubernur jenderal yang berkulit putih memiliki hak veto yang tidak terbatas.
Belanda sering kali mengatakan bahwa Indonesia belum siap untuk mengurus pemerintahan sendiri, karena itu cara efektif untuk sampai kesana adalah pemberian kemerdekaan secara perlahan-lahan. Namun di balik kedok “belum matang” dan “secara perlahan-lahan” ini nampak dengan jelas motif egoisme dan keserakahan dari Belanda. Mereka tidak akan mengizinkan sebuah tindakan yang dapat melemahkan kedudukan kuat penjajah atas penduduk Indonesia. Namun yang sebenarnya terjadi bukanlah bangsa Indonesia yang belum matang untuk memerintah sendiri, akan tetapi Belanda-lah yang belum matang untuk membimbing jajahannya ke arah kemerdekaan. Apa yang telah dilakukan oleh Amerika di Filipina selama 18 tahun belum bisa dilakukan oleh Belanda yang telah tinggal lebih dari tiga abad.
Bagi Hatta, masalah kemerdekaan adalah masalah kekuasaan. Perubahan dalam hubungan kolonial hanya dapat dilakukan dengan mengajukan persoalan kekuasaan. Dan untuk sampai ke sana yang diperlukan adalah massa aksi, yaitu membentuk kekuatan yang berturut-turut harus dicapai dengan propaganda untuk kesatuan Indonesia, solidaritas Indonesia, kepercayaan dan kesadaran akan diri pribadi. Hanya Indonesia yang bersatu, yang mengesampingkan perbedaan antar kelompok, yang akan dapat mematahkan kekuasaan kaum penjajah. Perjuangan tidak terletak pada sejumlah kecil kaum intelek, akan tetapi pada masyarakat luas. Intelektual hanya perlu menemukan kekuatan rakyat yang meluap-luap dan menjadi juru bahasanya. Dalam hal ini kelihatan bahwa Hatta adalah pengikut marxis.
Bagi Hatta, sulitnya kita menghadapi penjajah karena mereka lebih kuat dari kita. Menurutnya, kekuatan mereka terdiri dari dua faktor, dan diharapkan dengan mengetahui dua kekuatan ini, kemampuan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri akan lekas tercapai. Faktor pertama adalah kekuatan nyata berupa kekuatan senjata dan tentara yang selalu siap sedia. Namun selain faktor itu masih ada faktor kedua yang memainkan peranan penting bagi semakin kuatnya penjajah, yaitu bentuk psikologis yang di atasnya berdiri pemerintah dan gengsi penguasa.
Faktor-faktor kedua ini adalah (a) politik memecah belah. Karena itulah Indonesia Muda harus memainkan peranan yang sentral. Ia harus mewujudkan persatuan kaum muda, di samping menciptakan kondisi sehingga angkatan baru dapat mambangun sebuah kehidupan nasional yang baru. Kesatuan bangsa tidak karena satu keturunan, seagama, sekepercayaan, atau sebahasa. Akan tetapi karena kepercayaan bahwa mereka dapat bersatu.
(b) Membiarkan massa menjadi dungu. Karena itu, pendidikan massa menjadi penting. Menurut istilah Hatta, Indonesia tidak akan menunggu kemerdekaannya sampai petani terakhir dari desa yang terakhir bisa menulis. Tugas pendidikan adalah untuk membentuk watak massa, karena kapasitas rakyat pertama-tama tidak ditentukan oleh jumlah yang melek huruf, akan tetapi watak rakyat itu sendiri. Selain itu yang juga penting adalah pendidikan politik dengan menyadarkan massa akan hak-hak politiknya. Dengan demikian prinsip nonkoperasi menjadi menjadi semakin penting.
c) Gagasan tentang keunggulan bangsa kulit putih dan ketidakmampuan bangsa Indonesia sebagai bangsa. Karena itu, rasa rendah diri rakyat di hadapan penjajah harus dihilangkan. Massa rakyat harus dipompa dengan kepercayaan akan diri pribadi dan harga diri. Rakyat harus belajar membantu diri sendiri dalam perjuangan hidup. Mereka harus yakin, bahwa politik kolonial tidak dapat memperbaiki nasib mereka. Rakyat di bawah pimpinan sendirilah yang harus mangambil inisiatif untuk memajukan kesejahteraannya. Maka tugas intelektual adalah merangsang kemauan bertindak sesama bangsa, membimbing mereka dalam mengembangkan tenaga sendiri dengan memakai ilmu dan tehnologi baru. Termasuk di antara cara tersebut adalah melalui koperasi.
(d) Politik asosiasi. Dengan politik asosiasi ini, penjajah ingin meciptakan asosiasi antara Belanda dan Indonesia dalam satu persekutuan kenegaraan, yang sama hak dan kewajibannya. Keduanya tidak bertentangan kepentingannya, melainkan memiliki kepentingan yang sama. Namun jelas, bahwa politik asosiasi ini telah menembunyikan unsur penting dalam sistem kolonial, yaitu pertentangan kepentingan dan pertentangan ras. Keduanya itulah yang merangsang hasrat untuk mencapai kemerdekaan dengan segera.
Rintangan-rintangan psikolgis yang dibuat oleh penjajah tersebut dapat dihancurkan dengan (a) persatuan nasional dengan mengakui kesatuan Indonesia dan mengesampingkan perbedaan antar kelompok yang dapat merintangi tujuan bersama, (b) perasaan senasib sepenanggungan, (c) prinsip nonkoperasi, dan (d) membantu diri sendiri. Namun karena Perhimpunan Indonesia adalah perhimpunan para mahasiswa yang berada di luar negeri, maka tugasnya hanyalah sebatas mempersiapkan. Adapun tugas untuk mengalihkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam tindakan-tindakan nyata adalah tugas organisasi-organisasi di tanah air.
Karena itu diperlukan sebuah partai politik nasionalis murni yang tidak bekerja sama dengan penjajah. Partai itu harus memperjuangkan dalam bidang politik, di antaranya, hak menentukan nasib sendiri kepada bangsa Indonesia, bentuk negara Indonesia kelak atas dasar demokrasi murni yang bertolak dari masyarakat desa, kemerdekaan pers dan hak tak terbatas untuk berserikat dan berkumpul, hak memilih untuk semua. Dan dalam bidang ekonomi untuk memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat, memajukan kerajinan nasional atas dasar koperasi, penghapusan sistem pajak bumi, penghapusan tanah partikelir, pengaturan pembayaran pajak yang adil dengan membebaskan pajak dari petani yang memiliki tanah kurang dari setengah bahu. Dan dalam bidang sosial, memperjuangkan perundang-undangan sosial, hari kerja 8 jam, pemberantasan riba secara radikal, memajukan pengajaran dan pendidikan nasional, serta perbaikan kesehatan rakyat.
Perjuangan dan Kekerasan
Hatta tidak setuju dengan penggunaan kekerasan dalam perjuangan ini. Kekerasan bukanlah sebuah prinsip dalam perjuangannya. Dalam konteks Indonesia, hal itu ditopang oleh budaya bangsa yang mencintai pola hidup damai dan menghindari kekerasan. Karena itu, bila bangsa yang lembut ini beralih kepada kekerasan, maka hal itu disebabkan oleh tidak adanya jalan lain, dan oleh kaerna kekerasan itu dipaksakan padanya oleh pihak atas. Dan kekerasan dalam mengatasi masalah kolonial hanya dapat dihindari apabila salah satu pihak melepaskan pendiriannya. Padahal keduanya sama-sama tidak pernah mau untuk melepas pendiriannya. Belanda tetap pada prinsipnya untuk tetap mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, mereka lebih suka untuk melihat dirinya berkubang tanah daripada harus hidup sebagai abdi sebuah negeri asing.
Dengan keyakinan bulat, bangas Indonesia harus yakin akan kemerdekaannya. Sehingga masalahnya tidak lagi bisa atau tidak, akan tetapi cepat atau lambat.
Penutup
Buku Indonesia Merdeka adalah tulisan Hatta semasa masih kuliah. Karena itu dapat dimaklumi kalau bahasanya sangat provokatif, yang menggambarkannya sebagai seorang aktivis muda yang penuh gelora dan semangat. Di sana kita bisa menyaksikan akan hasrat akan cepat tercapainya Indonesia merdeka dan bebas dari negara asing. Namun ketika melihat aksi-aksi Hatta selanjutnya, kita dapat menjumpai hilangnya beberapa sifat progresif ini. Hal ini terlihat misalnya ketika terjadi perdebatan antara kalangan tua dan kalangan muda tentang pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hatta yang mewakili kalangan tua tidak ingin cepat-cepat dalam mendeklarasikan kemerdekaan. Hal yang, menurut sekilas pandangan saya, berbeda dengan semangat yang ada ketika masih muda.
Meski begitu, Hatta adalah salah satu orang yang mampu menembus kabut dan kebekuan masanya. Masa ketika orang-orang masih terlelap tidur dan asyik dengan mimpi-mipinya. Tetapi ia dapat melihat posisi diri dan bangsanya, sehingga dapat mengambil sikap dan menempatkannya dengan tepat. Dia telah mampu untuk membaca masa depan, sehingga tindakan dan perjuangannya tidak sia-sia. Dan Indonesia ini, akhirnya, ‘merdeka’ juga.
Pustaka
Hatta, Mohammad, Indonesia Merdeka, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1976.
Kompas, 9 Agustus 2002
--------, 24 Mei 2003
www.id.wikipedia.orgsen: Prof. Dr. Mudji Sutrisno, SJ
di Pengadilan Belanda
“Indonesia Merdeka telah menjadi suara pelajar Indonesia Muda. Mungkin suara ini belum terdengar, tetapi pada suatu waktu, suara itu pasti akan tertangkap. Suara itu tidak dapat diabaikan begitu saja, karena di belakangnya berdiri suatu kemauan keras untuk merebut kembali dan mempertahankan hak-hak tertentu, yakni agar dapat dibentuk suatu Negara Indonesia Merdeka, cepat atau lambat!”
-Indonesia Merdeka, 1924-
Biografi
Lahir pada 12 Agustus 1902, Hatta bernama kecil Muhammad Athar. Keluarganya termasuk kalangan ulama Minangkabau di Sumatera Barat. Ia mengawali pendidikan dasarnya di Sekolah Melayu, Bukittinggi, dan melanjutkan pendidikannya di Sekolah Europeesche Lagere (ELS) di Kota Padang pada tahun 1913-1916. Ketika berusia 13 tahun, ia lulus ujian masuk di HBS (setaraf SMA) di Batavia. Namun karena ibunya menginginkan agar ia tidak jauh dari rumah terlebih dahulu, ia melanjutkan pendidikannya di MULO Padang. Dan baru pada 1919 ia masuk HBS. Setelah lulus dari HBS pada 1921, ia berangkat ke Rotterdam Belanda untuk belajar ilmu perdagangan di Nederland Handelshogeschool (Pusat Pengajian Perdagangan Rotterdam). Di sana ia tinggal selama 11 tahun.
Ia mulai menetap di Belanda sejak September 1921 dan bergabung dengan Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia). Yaitu tempat pertemuan para pelajar Indonesia yang berdiri pada tahun 1908. Dan semenjak Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo bergabung di dalamnya tahun 1913, perhimpunan tersebut mulai terlibat dalam pergerakan. Di Indische Vereeniging ini, Hatta benar-benar merasakan kebebasan yang belum pernah ia rasakan di tanah airnya. Pada 19 Februari 1922, Hatta menduduki jabatan bendahara Indische Vereeniging menggantikan Hermen Kartawisastra. Pada masa-masa ini, Indische Vereeniging berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, sebuah cikal bakal bagi nama bangsa selanjutnya.
Pada tahun 1927, Hatta ikut dalam Konggres Internasional Anti Kolonialisme di Brussel. Dalam konggres yang dirancang dengan dorongan Liga Anti Imperialisme dan Kolonialisme yang bermarkas di Berlin ini, Hatta memperluas pergaulannya dengan tokoh-tokoh dunia, seperti Jawaharlal Nehru dari India. Karena kegiatan-kegiatan inilah, ia dan beberapa temannya ditangkap di pondokannya pada 23 September 1927. Pada 9 Maret 1928 ia mengemukakan pembelaannya yang terkenal dengan judul Indonesie Vrij. Dan ia bersama keempat temannya dibebaskan tanggal 22 maret 1928. Pada 5 Juli 1932, ia lulus ujian doktoral dan memperoleh gelar Drs Belanda dari Nederlandsch Handelshogeschool te Rotterdam. Pada 20 Juli ia meninggalkan Rotterdam dan sampai di Batavia pada 24 Agustus 1932.
Pendahuluan
Membaca karangan Bung Hatta Indonesia Merdeka yang merupakan pembelaannya dalam sidang pengadilan di Belanda ketika ia masih menempuh studi telah memberikan kepada kita sebuah gambaran pergolakan kemerdekaan yang terjadi baik di wilayah Indonesia maupun dalam jiwa para mahasiswanya di Belanda. Meskipun mereka masih dalam status belajar, namun pikiran mereka tidak hanya tertuju pada pelajaran di bangku kuliah saja, akan tetapi, lebih dari itu, nasib tanah air dan bangsanya telah menjadi kesadaran yang dipergunakan sebagai acuan dan sandaran dalam proses menimba ilmu di sana.
Kesadaran akan politik dan pergerakan, menurut Hatta, sudah muncul dalam sanubari pemuda-pemuda Indonesia sejak masih dalam taraf belajar. Hal ini berbeda dengan anak-anak Belanda dan Eropa lainnya yang memasuki dunai politik baru setelah lulus dari pendidikannya. Demikian ini lantaran anak-anak Indonesia melihat dengan mata kepala sendiri penderitaan dan keterpurukan rakyat dan bangsanya, dimana tidak ada harapan lain selain yang ada pada pundak mereka sendiri. Penderitaan itu dilihat dan dirasakan sejak kecil, sehingga tidak ada jalan lain untuk memperbaikinya kecuali ikut serta dalam pergerakan dalam usia dini. “Perjuangan kemerdekaan yang berat telah membayang di depannya, sehingga membuat ia menjadi orang yang cepat tua dan serius untuk usianya.” Hal itu juga karena mereka melihat banyak dari orang tua-orang tua mereka hanya sebatas boneka yang dengan mudah dipermainkan oleh Belanda. Mereka tidak ingin mengulangi sejarah yang sama yang telah terjadi pada orang tuanya.
Politik dalam negara terjajah berbeda dengan politik di negara merdeka yang berarti memberikan saran dan kritik terhadap pemerintah. Di negara terjajah, politik adalah mempropagandakan gagasan tentang kemerdekaan, menyadarkan orang-orang akan makna kemerdekaan. Dengan melihat kepicikan, kepelitan, dan sifat mengadu dombanya Belanda, para mahasiswa semakin yakin bahwa penjajah tidak akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Para pemuda telah sampai pada kesadaran bahwa tujuan kolonialisasi adalah pemuasan akan materi dan harta jajahan. Kolonialisasi tidak untuk mentrasfer kebudayaan dan kemajuan Eropa ke Indonesia. Sehingga terdapat perbedaan mencolok yang tak terdamaikan antara negeri penjajah dan negeri yang terjajah. Yang terjadi adalah hubungan kekuasaan antara ras kulit putih yang memerintah dan ras kulit berwarna sebagai yang diperintah. Dengan melihat kenyataan bahwa kemerdekaan tidak akan diberikan oleh penjajah, akan tetapi hanya dengan usaha sendiri, dan kesadaran untuk memimpin bangsanya kelak, telah membuat para pemuda mengesampingkan kepentingannya sendiri. Mereka tidak murni belajar untuk mencari pengetahuan, apalagi posisi yang baik dalam masyarakat, akan tetapi juga untuk mempersiapkan diri demi tugas mulia di hari depan.
Derita Rakyat
Secara terbuka Hatta mengakui bahwa Perhimpunan Indonesia bukanlah tempat berkumpul dan bersenang-senang para anggotanya, sebagaimana yang telah berlangsung sebelumnya, akan tetapi sebuah organisasi yang menganjurkan kepada para anggotanya agar kelak ikut terjun dan bergabung dengan massa untuk berjuang bersama-sama. Perhimpunan Indonesia dari yang semula masih memberikan tempat bagi peran Belanda, berubah menolak kerja sama setelah melihat dan yakin bahwa pihak Belanda tidak akan serius dalam melakukan kerja sama. Bukti konkret dari hal tersebut adalah keengganan Pemerintah hindia Belanda untuk memenuhi janji yang telah mereka berikan pada 18 November 1918 tentang perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan.
Pada tahun 1924, untuk menghilangkan suara-suara yang tidak enak, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan sensor pers. Dengan keras Bung Hatta menanggapi sensor pers ini dengan menyatakan bahwa hal itu hanyalah sebuah kemunduran sejarah. Belanda telah melakukan perbuatan yang dulu mereka benci, yaitu ketika mereka masih dalam kekuasaan Napoleon. Padahal, kebebasan pers adalah penyalur yang mencegah tekanan yang terlalu tinggi dalam ‘ketel uap’ kebangsaan. Jika penyalur itu dihilangkan, maka ketel akan meledak pada waktu yang tidak terduga sama sekali, lantaran Belanda tidak memiliki cukup mata-mata untuk mengawasi rakyat Indonesia.
Hatta dengan tajam mengkritik pemerintahan Fock yang melakukan penghematan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan kesejahteraan rakyat. Bagi Hatta, mengacu pada pemerintahan Fock, setiap pemerintah yang tidak disenangi selalu terombang-ambing antara dua pikiran. Di satu pihak ingat akan janji, di pihak lain cemas akan munculnya peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkannya. Sehingga mereka tidak bersemangat menjalankan pemerintahan, yang mengakibatkan cibiran dan olokan saja dari rakyat. Padahal rakyat sudah cukup dengan peringatan-peringatannya, namun hal itu tidak ditangkap oleh pemerintah. Bisa saja pemerintah menangkap para pemimpin dan warga, akan tetapi apa yang mereka anggap sebagai kejahatan tidak akan bisa lenyap. Kejahatan itu tidak terdapat pada diri rakyat yang memberontak, akan tetapi pada jiwa pemerintah jajahan sendiri, dan pada cara-cara yang digunakan untuk mempertahankan pemerintahan itu.
Dalam hal kesejahteraan sosial, ia membalas kritik Pemerintah Hindia Belanda yang mengklaim bahwa rakyat Indonesia pemalas dan tidak gemar menabung. Bagaimana mungkin rakyat mampu untuk menabung, kalau kebutuhan hidup minimal dalam sehari-harinya saja tidak tercukupi. Apalagi pajak yang mencekik membuat perekonomian rakyat semakin sekarat. Pajak-pajak yang mencekik inilah yang kalau Belanda mau memikirkannya merupakan sebab terjadinya pemberontakan dari rakyat. Jika tidak ada kemelaratan ekonomi dan penindasan oleh pemerintah, maka pemberontakan itu tidak akan meletus. Sedangkan dalam hal pendidikan, rupanya Belanda masih belum bisa menjadikan 7% dari penduduk Indonesia melek huruf, meski mereka sudah menjajah negeri ini tiga abad lebih lamanya.
Karena itu tidak mengherankan, setelah menyaksikan penderitaan yang dialami oleh bangsanya, para mahasiswa dari Indonesia melakukan suatu pergerakan di negeri Belanda. Mereka memberontak karena mengingat penderitaan rakyat yang menjadi tumpuan harapan, keinginan, dan cinta mereka. Mereka telah dapat merasakan perbedaan antara merdeka dan bernilainya hukum di negeri Belanda dengan apa yang mereka saksikan di Indonesia. Karena itu usaha untuk membebaskan Indonesia adalah suatu keharusan. Di banding dengan sesamanya di Indonesia, para pelajar ini sudah dapat melihat lebih jelas tentang realitas kolonialisme.
Hatta dan Perhimpunan Indonesia
Dalam pembelaannya, Hatta banyak memosisikan diri sebagai pembela Perhimpunan Indonesia tempat dimana ia aktif sebagai aktivis. Hatta dan Perhimpunan Indonesia-nya berprinsip nonkoperasi. Hal itu berarti bahwa ia tidak lagi menengadahkan tangan untuk meminta belas kasihan dari Belanda. Tetapi berdiri dan percaya pada kekuatan sendiri. Dengan demikian, penghargaan terhadap kekuatan diri sendiri mutlak diperlukan. Gerakan nonkoperasi ini tidak hanya sebatas protes atas tidak dipenuhinya janji Belanda, akan tetapi lebih dari tiu, ia adalah prinsip utama dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Merdeka tidak mungkin tercipta lewat jalan kerja sama. Hal demikian ini karena kerja sama mengandaikan dua pihak yang berdiri yang memiliki kesamaan hak dan kepentingan. Tetapi hal itu tidak terpenuhi dalam kerja sama Belanda-Indonesia, karena posisi pihak kedua yang selalu inferior dari pihak pertama. Dengan demikian, prinsip nonkoperasi adalah suatu uangkapan bangsa yang percaya akan dirinya sendiri, yang sadar akan munculnya tenaga segar dan muda di dalamnya. Bagi Hatta, di dalam negeri terjajah, hukum dan keadilan hanyalah kata-kata kosong belaka, yang terlalu sering diucapkan oleh penguasa, sedangkan di balik itu semua terdapat sebuah kepalsuan yang nyata.
Baginya, hubungan kolonial ditentukan oleh pertanyaan sampai mana negeri penjajah dalam kebutuhan materialnya bergantung dari negeri jajahan. Karena itu kalau penjajah berkenan memberikan otonominya kepada bangsa yang terjajah, maka otonomi tersebut hanyalah otonomi semu belaka. Bukti akan otonomi yang semu ini dapat dilihat dalam tiga bentuknya yang konkret: (a) jika terdapat badan perwakilan dalam negeri jajahan, maka mayoritas anggotanya adalah warga kulit putih. (b) Jika anggota badan perwakilan tersebut adalah orang-orang bumi putera, maka sebaian besar mereka adalah pejabat pemerintah yang harus tunduk pada keinginan pemerintah penjajah. (c) Jika badan perwakilan ini terdiri dari orang bumi putera yang tidak menjadi pegawai pemerintah, maka status badan perwakilan ini diturunkan menjadi badan penasehat saja, dengan gubernur jenderal yang berkulit putih memiliki hak veto yang tidak terbatas.
Belanda sering kali mengatakan bahwa Indonesia belum siap untuk mengurus pemerintahan sendiri, karena itu cara efektif untuk sampai kesana adalah pemberian kemerdekaan secara perlahan-lahan. Namun di balik kedok “belum matang” dan “secara perlahan-lahan” ini nampak dengan jelas motif egoisme dan keserakahan dari Belanda. Mereka tidak akan mengizinkan sebuah tindakan yang dapat melemahkan kedudukan kuat penjajah atas penduduk Indonesia. Namun yang sebenarnya terjadi bukanlah bangsa Indonesia yang belum matang untuk memerintah sendiri, akan tetapi Belanda-lah yang belum matang untuk membimbing jajahannya ke arah kemerdekaan. Apa yang telah dilakukan oleh Amerika di Filipina selama 18 tahun belum bisa dilakukan oleh Belanda yang telah tinggal lebih dari tiga abad.
Bagi Hatta, masalah kemerdekaan adalah masalah kekuasaan. Perubahan dalam hubungan kolonial hanya dapat dilakukan dengan mengajukan persoalan kekuasaan. Dan untuk sampai ke sana yang diperlukan adalah massa aksi, yaitu membentuk kekuatan yang berturut-turut harus dicapai dengan propaganda untuk kesatuan Indonesia, solidaritas Indonesia, kepercayaan dan kesadaran akan diri pribadi. Hanya Indonesia yang bersatu, yang mengesampingkan perbedaan antar kelompok, yang akan dapat mematahkan kekuasaan kaum penjajah. Perjuangan tidak terletak pada sejumlah kecil kaum intelek, akan tetapi pada masyarakat luas. Intelektual hanya perlu menemukan kekuatan rakyat yang meluap-luap dan menjadi juru bahasanya. Dalam hal ini kelihatan bahwa Hatta adalah pengikut marxis.
Bagi Hatta, sulitnya kita menghadapi penjajah karena mereka lebih kuat dari kita. Menurutnya, kekuatan mereka terdiri dari dua faktor, dan diharapkan dengan mengetahui dua kekuatan ini, kemampuan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri akan lekas tercapai. Faktor pertama adalah kekuatan nyata berupa kekuatan senjata dan tentara yang selalu siap sedia. Namun selain faktor itu masih ada faktor kedua yang memainkan peranan penting bagi semakin kuatnya penjajah, yaitu bentuk psikologis yang di atasnya berdiri pemerintah dan gengsi penguasa.
Faktor-faktor kedua ini adalah (a) politik memecah belah. Karena itulah Indonesia Muda harus memainkan peranan yang sentral. Ia harus mewujudkan persatuan kaum muda, di samping menciptakan kondisi sehingga angkatan baru dapat mambangun sebuah kehidupan nasional yang baru. Kesatuan bangsa tidak karena satu keturunan, seagama, sekepercayaan, atau sebahasa. Akan tetapi karena kepercayaan bahwa mereka dapat bersatu.
(b) Membiarkan massa menjadi dungu. Karena itu, pendidikan massa menjadi penting. Menurut istilah Hatta, Indonesia tidak akan menunggu kemerdekaannya sampai petani terakhir dari desa yang terakhir bisa menulis. Tugas pendidikan adalah untuk membentuk watak massa, karena kapasitas rakyat pertama-tama tidak ditentukan oleh jumlah yang melek huruf, akan tetapi watak rakyat itu sendiri. Selain itu yang juga penting adalah pendidikan politik dengan menyadarkan massa akan hak-hak politiknya. Dengan demikian prinsip nonkoperasi menjadi menjadi semakin penting.
c) Gagasan tentang keunggulan bangsa kulit putih dan ketidakmampuan bangsa Indonesia sebagai bangsa. Karena itu, rasa rendah diri rakyat di hadapan penjajah harus dihilangkan. Massa rakyat harus dipompa dengan kepercayaan akan diri pribadi dan harga diri. Rakyat harus belajar membantu diri sendiri dalam perjuangan hidup. Mereka harus yakin, bahwa politik kolonial tidak dapat memperbaiki nasib mereka. Rakyat di bawah pimpinan sendirilah yang harus mangambil inisiatif untuk memajukan kesejahteraannya. Maka tugas intelektual adalah merangsang kemauan bertindak sesama bangsa, membimbing mereka dalam mengembangkan tenaga sendiri dengan memakai ilmu dan tehnologi baru. Termasuk di antara cara tersebut adalah melalui koperasi.
(d) Politik asosiasi. Dengan politik asosiasi ini, penjajah ingin meciptakan asosiasi antara Belanda dan Indonesia dalam satu persekutuan kenegaraan, yang sama hak dan kewajibannya. Keduanya tidak bertentangan kepentingannya, melainkan memiliki kepentingan yang sama. Namun jelas, bahwa politik asosiasi ini telah menembunyikan unsur penting dalam sistem kolonial, yaitu pertentangan kepentingan dan pertentangan ras. Keduanya itulah yang merangsang hasrat untuk mencapai kemerdekaan dengan segera.
Rintangan-rintangan psikolgis yang dibuat oleh penjajah tersebut dapat dihancurkan dengan (a) persatuan nasional dengan mengakui kesatuan Indonesia dan mengesampingkan perbedaan antar kelompok yang dapat merintangi tujuan bersama, (b) perasaan senasib sepenanggungan, (c) prinsip nonkoperasi, dan (d) membantu diri sendiri. Namun karena Perhimpunan Indonesia adalah perhimpunan para mahasiswa yang berada di luar negeri, maka tugasnya hanyalah sebatas mempersiapkan. Adapun tugas untuk mengalihkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam tindakan-tindakan nyata adalah tugas organisasi-organisasi di tanah air.
Karena itu diperlukan sebuah partai politik nasionalis murni yang tidak bekerja sama dengan penjajah. Partai itu harus memperjuangkan dalam bidang politik, di antaranya, hak menentukan nasib sendiri kepada bangsa Indonesia, bentuk negara Indonesia kelak atas dasar demokrasi murni yang bertolak dari masyarakat desa, kemerdekaan pers dan hak tak terbatas untuk berserikat dan berkumpul, hak memilih untuk semua. Dan dalam bidang ekonomi untuk memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat, memajukan kerajinan nasional atas dasar koperasi, penghapusan sistem pajak bumi, penghapusan tanah partikelir, pengaturan pembayaran pajak yang adil dengan membebaskan pajak dari petani yang memiliki tanah kurang dari setengah bahu. Dan dalam bidang sosial, memperjuangkan perundang-undangan sosial, hari kerja 8 jam, pemberantasan riba secara radikal, memajukan pengajaran dan pendidikan nasional, serta perbaikan kesehatan rakyat.
Perjuangan dan Kekerasan
Hatta tidak setuju dengan penggunaan kekerasan dalam perjuangan ini. Kekerasan bukanlah sebuah prinsip dalam perjuangannya. Dalam konteks Indonesia, hal itu ditopang oleh budaya bangsa yang mencintai pola hidup damai dan menghindari kekerasan. Karena itu, bila bangsa yang lembut ini beralih kepada kekerasan, maka hal itu disebabkan oleh tidak adanya jalan lain, dan oleh kaerna kekerasan itu dipaksakan padanya oleh pihak atas. Dan kekerasan dalam mengatasi masalah kolonial hanya dapat dihindari apabila salah satu pihak melepaskan pendiriannya. Padahal keduanya sama-sama tidak pernah mau untuk melepas pendiriannya. Belanda tetap pada prinsipnya untuk tetap mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, mereka lebih suka untuk melihat dirinya berkubang tanah daripada harus hidup sebagai abdi sebuah negeri asing.
Dengan keyakinan bulat, bangas Indonesia harus yakin akan kemerdekaannya. Sehingga masalahnya tidak lagi bisa atau tidak, akan tetapi cepat atau lambat.
Penutup
Buku Indonesia Merdeka adalah tulisan Hatta semasa masih kuliah. Karena itu dapat dimaklumi kalau bahasanya sangat provokatif, yang menggambarkannya sebagai seorang aktivis muda yang penuh gelora dan semangat. Di sana kita bisa menyaksikan akan hasrat akan cepat tercapainya Indonesia merdeka dan bebas dari negara asing. Namun ketika melihat aksi-aksi Hatta selanjutnya, kita dapat menjumpai hilangnya beberapa sifat progresif ini. Hal ini terlihat misalnya ketika terjadi perdebatan antara kalangan tua dan kalangan muda tentang pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hatta yang mewakili kalangan tua tidak ingin cepat-cepat dalam mendeklarasikan kemerdekaan. Hal yang, menurut sekilas pandangan saya, berbeda dengan semangat yang ada ketika masih muda.
Meski begitu, Hatta adalah salah satu orang yang mampu menembus kabut dan kebekuan masanya. Masa ketika orang-orang masih terlelap tidur dan asyik dengan mimpi-mipinya. Tetapi ia dapat melihat posisi diri dan bangsanya, sehingga dapat mengambil sikap dan menempatkannya dengan tepat. Dia telah mampu untuk membaca masa depan, sehingga tindakan dan perjuangannya tidak sia-sia. Dan Indonesia ini, akhirnya, ‘merdeka’ juga.
Pustaka
Hatta, Mohammad, Indonesia Merdeka, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1976.
Kompas, 9 Agustus 2002
--------, 24 Mei 2003
www.id.wikipedia.orgsen: Prof. Dr. Mudji Sutrisno, SJ
Monday, July 20, 2009
Ibrahim dalam Dua Kitab Suci
Banyak orang menyebut Abraham sebagai bapak agama monoteis. Ia diklaim sebagai nenek moyang tiga agama besar di dunia saat ini, Yahudi, Kristen, dan Islam. Tapi, benarkah memang Abraham seperti yang digambarkan itu? Yang jelas, terdapat beberapa perbedan dari ketiga agama tersebut dalam memandang dan menggambarkan sosok Abraham ini.
Dalam al Quran, tokoh Abraham disebut setidaknya 25 kali dalam surat yang berbeda-beda. Meski frekuensinya cukup banyak, ia masih kalah dari tokoh Musa dalam frekuensi penyebutannya. Di samping itu, kisah Abraham dalam al Quran ini juga tidak sedetail yang ada dalam kitab Kejadian. Dalam kitab yang terakhir ini, Abraham dikisahkan dengan jauh lebih lengkap, mulai dari kehidupannya di Mesopotamia, lalu kepergiannya ke Mesir, hingga ketika ia kembali lagi ke Kanaan.
Tokoh Abraham dalam al Quran tidaklah berbeda dari tokoh-tokoh sebelumnya, seperti Nuh, maupun tokoh-tokoh sesudahnya, seperti Ishmael, Ishak, Yakub, Yusuf, Musa, dll., yaitu seorang nabi yang memperoleh wahyu dari Allah untuk disampaikan kepada komunitasnya. Al Quran tidak membeda-bedakan satu di antara mereka semua. Dan wahyu yang diterima oleh Muhammad adalah wahyu yang sama dengan yang telah diterima oleh nabi-nabi sebelumnya. Dalam Kejadian, Abraham adalah tokoh yang mengadakan perjanjian dengan Tuhan, dimana Tuhan berjanji akan memberikan kepadanya tanah, keturunan, dan berkat. Ia adalah tokoh yang mengadakan perjanjian dan itu menjadi pegangan bagi keturunannya untuk terus mematuhi perjanjian ini. Maka hubungannya dengan orang-orang setelahnya adalah dalam kerangka perjanjian ini.
Memang ia memiliki hubungan istimewa dengan Tuhannya, tetapi hubungan itu dalam al Quran lebih merupakan hubungan keimanan. Karena itu “Abraham bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula seorang Kristen, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri, dan sekali kali dia bukan seorang yang musyrik.” (3:67) Hal ini jelas karena Abraham hidup sebelum agama Yahudi dan Kristen muncul. Maka tidak ada afiliasi dari Abraham terhadap kedua agama tersebut. Dia ditampilkan sebagai orang pertama yang beriman secara benar, penganut monoteisme yang konsisten, dan prototipe seorang muslim. Karena itu al Quran memberi kesan negatif kepada para pemeluk Yahudi dan Kristen yang ia sebut dengan Ahli Kitab. Di satu sisi mereka adalah orang-orang yang istimewa karena Tuhan telah menurunkan wahyu kepada mereka. Namun di sisi lain, mereka adalah orang-orang yang mendustakan wahyu Ilahi ini sendiri.
Sebagai seorang yang menganut monoteisme murni, Abraham adalah seorang hanif, orang yang lurus. Dan karena itu ia adalah orang yang memiliki kualitas moral dan spiritual yang tinggi. Ia juga disebut sebagai kekasih Allah. Karena itu ia sama sekali tidak melakukan syirik, lawan dari hanif, yaitu menyamakan-Nya dengan sesuatu selain-Nya. Maka perbedaan agama Muhammad hanyalah pada penekanannya terhadap monoteisme murni dari agama Abraham.
Semua Nabi dalam Islam adalah penerus agama Abraham ini. Di samping sebagai hanif dan muslim, dalam al Quran Abraham juga digambarkan sebagai seorang yang bersyukur kepada Tuhannya. Karena itu jelas, fungsi Abraham dalam al Quran adalah sebagai model orang beriman, seorang prototipe bagi Muhammad dan para penganutnya. Setiap orang harus berusaha agar seperti Abraham yang hanif dan tidak syirik. “Sungguh, ada model yang bagus bagimu dalam diri Abraham.” (60:4)
Jika Abraham ditampilkan seperti itu dalam al Quran, tidak demikian tampilannya dalam Kejadian, meski ada beberapa kesamaan juga. Yang di antara kesamaan itu adalah dalam Kej. 18-19 dan surat 11:69-82. Keduanya menampilkan Abraham sebagai orang yang menerima para utusan Tuhan yang menyampaikan kabar bahwa istrinya akan memiliki anak, dan hal ini direspon oleh istrinya dengan tersenyum. Mereka juga megabarkan bahwa mereka akan mengunjungi Lot untuk mengabarinya tentang kehancuran negerinya, agar Lot dapat menyelamatkan diri bersama keluarganya.
Meski begitu, keduanya, al Quran dan Kejadian, tidak sama dalam beberapa detailnya. Perbedaan itu jelas dalam dua hal berikut: isi wahyu dan bentuk respon terhadap wahyu. Dalam Kej. 17 Allah telah menetapkan Ishak sebagai anak Abraham yang terpilih untuk melanjutkan perjanjian dengan-Nya, meski sudah ada Ishmael sebagai anak sulung. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam al Quran. Ketika memberi kabar kepada Sarah akan kelahiran anaknya, para utusan tidak menghubungkan anak tersebut dengan sebuah perjanjian. Tidak ada anak terpilih, karena, seturut al Quran, Allah tidak menunjuk orang secara khusus, akan tetapi mengajak semua orang untuk berserah diri dan membangun hubungan yang khusus dengan Tuhan. Dalam al Quran, kata perjanjian yang ada dalam Perjanjian Lama diganti dengan “berita baik”. Dan berita baik inilah yang dibawa oleh para utusan. Oleh karena itu penekanannya adalah pada kekuatan dan otoritatifnya sifat ketuhanan, sedangkan penerimanya adalah manusia individual yang harus meresponnya dengan segera serta dengan kepercayaan penuh.
Terkait dengan akan dihancurkannya negeri Lot, dalam Kejadian digambarkan terjadinya pertemuan antara Abraham dan Tuhan. Di situ Tuhan mempertimbangkan apakan Ia akan memberitahukan rencana-Nya untuk menghukum kaum Lot kepada Abraham ataukah tidak. Tuhan akhirnaya memberitahukan hal itu kepada Abraham dengan alasan keterkaitan peristiwa ini dengan perjanjian, serta status Abraham sebagai seorang yang terpilih. Tidak hanya itu, di sana terjadi tawar menawar antara Tuhan dan Abraham perihal jumlah orang yang akan dibinasakan. Dan hal semacam ini tidak terdapat dalam al Quran.
Dalam merespon wahyu Ilahi, tokoh-tokoh dalam Kejadian menunjukkan sikap yang resisten. Abraham melakukan tawar menawar dengan Tuhan tentang kehancuran kaum Lot, Sarah mempertanyakan kehamilannya di waktu tua serta menyangkal kalau ia telah tertawa terhadap pesan Ilahi. Demikian juga dengan Lot yang memaksa tamunya untuk bermalam di rumahnya dan kelihatan enggan untuk berangkat dari daerahnya. Kejadian menggambarkan dengan negatif respon manusia terhadap pesan Ilahi dan sikap mereka terhadap Tuhan. Hal itu berbeda dengan penggambaran al Quran. Dalam al Quran, perintah Tuhan diikuti dengan segera dan manaatinya. Abraham digambarkan hanya mengucapkan satu kata, selamat/salam, terhadap perintah itu. Abraham juga digambarkan memiliki karakter yang mengagumkan: penyantun, pengiba, suka kembali kepada Allah. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam Kejadian yang menggambarkannya sebagai seorang yang agresif. Demikian juga dengan Sarah dan Lot. Keduanya dalam al Quran tidak melakukakn resistensi maupun meragukan pesan Ilahi. Semua melakukan perintah itu dengan taat.
Dengan demikian jelas, para nabi dan tokoh utama dalam Kejadian digambarkan dengan buruk, melawan Tuhan, dan melakukan dosa. Hal ini tidak terjadi dalam al Quran yang menggambarkan mereka sebagai orang suci, pemberi peringatan kepada kaumnya, serta menjadi contoh ideal seorang yang beriman. Kepada merekalah orang yang mengaku beriman harus meniru dalam penyerahan dirinya secara total kepada Tuhan.
Dalam al Quran, tokoh Abraham disebut setidaknya 25 kali dalam surat yang berbeda-beda. Meski frekuensinya cukup banyak, ia masih kalah dari tokoh Musa dalam frekuensi penyebutannya. Di samping itu, kisah Abraham dalam al Quran ini juga tidak sedetail yang ada dalam kitab Kejadian. Dalam kitab yang terakhir ini, Abraham dikisahkan dengan jauh lebih lengkap, mulai dari kehidupannya di Mesopotamia, lalu kepergiannya ke Mesir, hingga ketika ia kembali lagi ke Kanaan.
Tokoh Abraham dalam al Quran tidaklah berbeda dari tokoh-tokoh sebelumnya, seperti Nuh, maupun tokoh-tokoh sesudahnya, seperti Ishmael, Ishak, Yakub, Yusuf, Musa, dll., yaitu seorang nabi yang memperoleh wahyu dari Allah untuk disampaikan kepada komunitasnya. Al Quran tidak membeda-bedakan satu di antara mereka semua. Dan wahyu yang diterima oleh Muhammad adalah wahyu yang sama dengan yang telah diterima oleh nabi-nabi sebelumnya. Dalam Kejadian, Abraham adalah tokoh yang mengadakan perjanjian dengan Tuhan, dimana Tuhan berjanji akan memberikan kepadanya tanah, keturunan, dan berkat. Ia adalah tokoh yang mengadakan perjanjian dan itu menjadi pegangan bagi keturunannya untuk terus mematuhi perjanjian ini. Maka hubungannya dengan orang-orang setelahnya adalah dalam kerangka perjanjian ini.
Memang ia memiliki hubungan istimewa dengan Tuhannya, tetapi hubungan itu dalam al Quran lebih merupakan hubungan keimanan. Karena itu “Abraham bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula seorang Kristen, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri, dan sekali kali dia bukan seorang yang musyrik.” (3:67) Hal ini jelas karena Abraham hidup sebelum agama Yahudi dan Kristen muncul. Maka tidak ada afiliasi dari Abraham terhadap kedua agama tersebut. Dia ditampilkan sebagai orang pertama yang beriman secara benar, penganut monoteisme yang konsisten, dan prototipe seorang muslim. Karena itu al Quran memberi kesan negatif kepada para pemeluk Yahudi dan Kristen yang ia sebut dengan Ahli Kitab. Di satu sisi mereka adalah orang-orang yang istimewa karena Tuhan telah menurunkan wahyu kepada mereka. Namun di sisi lain, mereka adalah orang-orang yang mendustakan wahyu Ilahi ini sendiri.
Sebagai seorang yang menganut monoteisme murni, Abraham adalah seorang hanif, orang yang lurus. Dan karena itu ia adalah orang yang memiliki kualitas moral dan spiritual yang tinggi. Ia juga disebut sebagai kekasih Allah. Karena itu ia sama sekali tidak melakukan syirik, lawan dari hanif, yaitu menyamakan-Nya dengan sesuatu selain-Nya. Maka perbedaan agama Muhammad hanyalah pada penekanannya terhadap monoteisme murni dari agama Abraham.
Semua Nabi dalam Islam adalah penerus agama Abraham ini. Di samping sebagai hanif dan muslim, dalam al Quran Abraham juga digambarkan sebagai seorang yang bersyukur kepada Tuhannya. Karena itu jelas, fungsi Abraham dalam al Quran adalah sebagai model orang beriman, seorang prototipe bagi Muhammad dan para penganutnya. Setiap orang harus berusaha agar seperti Abraham yang hanif dan tidak syirik. “Sungguh, ada model yang bagus bagimu dalam diri Abraham.” (60:4)
Jika Abraham ditampilkan seperti itu dalam al Quran, tidak demikian tampilannya dalam Kejadian, meski ada beberapa kesamaan juga. Yang di antara kesamaan itu adalah dalam Kej. 18-19 dan surat 11:69-82. Keduanya menampilkan Abraham sebagai orang yang menerima para utusan Tuhan yang menyampaikan kabar bahwa istrinya akan memiliki anak, dan hal ini direspon oleh istrinya dengan tersenyum. Mereka juga megabarkan bahwa mereka akan mengunjungi Lot untuk mengabarinya tentang kehancuran negerinya, agar Lot dapat menyelamatkan diri bersama keluarganya.
Meski begitu, keduanya, al Quran dan Kejadian, tidak sama dalam beberapa detailnya. Perbedaan itu jelas dalam dua hal berikut: isi wahyu dan bentuk respon terhadap wahyu. Dalam Kej. 17 Allah telah menetapkan Ishak sebagai anak Abraham yang terpilih untuk melanjutkan perjanjian dengan-Nya, meski sudah ada Ishmael sebagai anak sulung. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam al Quran. Ketika memberi kabar kepada Sarah akan kelahiran anaknya, para utusan tidak menghubungkan anak tersebut dengan sebuah perjanjian. Tidak ada anak terpilih, karena, seturut al Quran, Allah tidak menunjuk orang secara khusus, akan tetapi mengajak semua orang untuk berserah diri dan membangun hubungan yang khusus dengan Tuhan. Dalam al Quran, kata perjanjian yang ada dalam Perjanjian Lama diganti dengan “berita baik”. Dan berita baik inilah yang dibawa oleh para utusan. Oleh karena itu penekanannya adalah pada kekuatan dan otoritatifnya sifat ketuhanan, sedangkan penerimanya adalah manusia individual yang harus meresponnya dengan segera serta dengan kepercayaan penuh.
Terkait dengan akan dihancurkannya negeri Lot, dalam Kejadian digambarkan terjadinya pertemuan antara Abraham dan Tuhan. Di situ Tuhan mempertimbangkan apakan Ia akan memberitahukan rencana-Nya untuk menghukum kaum Lot kepada Abraham ataukah tidak. Tuhan akhirnaya memberitahukan hal itu kepada Abraham dengan alasan keterkaitan peristiwa ini dengan perjanjian, serta status Abraham sebagai seorang yang terpilih. Tidak hanya itu, di sana terjadi tawar menawar antara Tuhan dan Abraham perihal jumlah orang yang akan dibinasakan. Dan hal semacam ini tidak terdapat dalam al Quran.
Dalam merespon wahyu Ilahi, tokoh-tokoh dalam Kejadian menunjukkan sikap yang resisten. Abraham melakukan tawar menawar dengan Tuhan tentang kehancuran kaum Lot, Sarah mempertanyakan kehamilannya di waktu tua serta menyangkal kalau ia telah tertawa terhadap pesan Ilahi. Demikian juga dengan Lot yang memaksa tamunya untuk bermalam di rumahnya dan kelihatan enggan untuk berangkat dari daerahnya. Kejadian menggambarkan dengan negatif respon manusia terhadap pesan Ilahi dan sikap mereka terhadap Tuhan. Hal itu berbeda dengan penggambaran al Quran. Dalam al Quran, perintah Tuhan diikuti dengan segera dan manaatinya. Abraham digambarkan hanya mengucapkan satu kata, selamat/salam, terhadap perintah itu. Abraham juga digambarkan memiliki karakter yang mengagumkan: penyantun, pengiba, suka kembali kepada Allah. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam Kejadian yang menggambarkannya sebagai seorang yang agresif. Demikian juga dengan Sarah dan Lot. Keduanya dalam al Quran tidak melakukakn resistensi maupun meragukan pesan Ilahi. Semua melakukan perintah itu dengan taat.
Dengan demikian jelas, para nabi dan tokoh utama dalam Kejadian digambarkan dengan buruk, melawan Tuhan, dan melakukan dosa. Hal ini tidak terjadi dalam al Quran yang menggambarkan mereka sebagai orang suci, pemberi peringatan kepada kaumnya, serta menjadi contoh ideal seorang yang beriman. Kepada merekalah orang yang mengaku beriman harus meniru dalam penyerahan dirinya secara total kepada Tuhan.
Sunday, July 19, 2009
Penganiayaan Terhadap Orang-orang Kristen
Pengantar
Kita yang hidup beragama pada masa sekarang seharusnya bersyukur atas apa yang dapat kita nikmati. Dibanding pada masa-masa awal kelahiran agama, kehidupan keagamaan kita jauh lebih bebas dan terjamin. Setidaknya itulah yang tersurat dalam konstitusi. Kita dapat menjalankan aktivitas keagamaan kita tanpa tekanan dan ancaman dari pihak lain
Namun demikian, ada satu hal yang tidak kita peroleh pada masa sekarang ini sebagaimana yang diperoleh pada masa penganiayaan: meninggal sebagai martir. Ya, kita pun dapat mati sebagai martir dengan cara memperjuangkan dan menyebarkan ajaran agama kita kepada sesama. Akan tetapi, mati sebagai korban penganiayaan dan penindasan karena mempertahankan keyakinan agama kita rasanya sulit kita peroleh di masa sekarang. Orang-orang Kristen perdana memang sulit menemukan kebebasan dalam menjalankan kehidupan keagamaannya. Akan tetapi hasil yang mereka peroleh juga tidak kecil: mereka mati sebagai martir! Tulisan ini akan berusaha menjelaskan bentuk dan motif penganiayaan terhadap jemaat Kristen perdana, sebagai bahan renungan bagi kita yang telah menikmati indahnya kebebasan di masa sekarang.
Orang-orang Kristen perdana
Setelah kematian Yesus, para pengikutnya menyebut diri mereka sebagai ’saudara’, ’murid-murid’, atau ’orang-orang yang mengikuti jalan Tuhan’. Namun beberapa tahun setelah itu, orang-orang luar komunitas memberi nama Kristen kepada mereka, dan Kristen pun menjadi nama resmi bagi mereka. Penganiayaan terhadap orang-orang Kristen dilakukan terutama oleh para penguasa kekaisaran Roma, seperti Kaisar Nero, Trayanus, Adrianus, Antonius, Markus Aurelius, Septimus Severus, Maksiminus, Desius, Valerianus, sampai Diokletianus. Yudaisme apokaliptik pernah meramalkan hal ini. Bahwa orang yang benar akan mengalami penderitaan. Ini selaras dengan apa yang telah dialami oleh orang-orang Kristen nantinya. Menurut salah satu pandangan dalam agama Yahudi, penderitaan merupakan sarana yang dipakai oleh Allah untuk menertibkan dan menghukum bangsa karena dosa-dosa mereka. Allah tidak membatalkan belas kasih perjanjian, akan tetapi mendisiplinkan umat-Nya, mengajarkan orang untuk mengubah cara hidupnya. Singkatnya, mati syahid dapat mensucikan dosa seseorang. Dalam bahasa Paulus, ”Kristus Yesus telah ditentukan Allah menjadi jalan perdamaian (hilasterion) karena iman, dalam darah-Nya.” (Rm 3:25). Injil jg mengingatkan bahwa para pengikut Yesus akan mengalami penderitaan (Mrk 10:39, Mat 26:28; 23:37-39).
Namun perlu diketahui bahwa dalam penganiayaan ini orang-orang Romawi tidak membedakan antara kekristenan awal dengan yudaisme. Pemerintah Romawi menganggap orang-orang Kristen perdana sebagai penganut salah satu aliran agama Yahudi. Sampai saat itu tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa para pemimpin Romawi memusuhi orang-orang Kristen.
Motif-motif penganiayaan
Tidak ada pernyataan resmi dari negara tentang motif penganiayaan terhadap orang-orang Kristen. Artinya, tidak ada dokumen yang menjelaskan kebijakan penindasan ini. Pemberitaan justru datang dari pihak Kristen sendiri melalui desas-desus. Ini dilakukan untuk membela diri dari tuduhan negara. Mereka dikabarkan sebagai kelompok yang anti Roma dan akan melakukan pemberontakan tehadap negara. Di antara sebab-sebab yang mungkin adalah bahwa agama Kristen merupakan agama baru yang aneh, sebagaimana ditegaskan dalam surat Gereja-gereja di Vienne dan Lyon. Agama Kristen adalah aliansi Kristus, sedangkan kekaisaran digambarkan dengan sebaliknya, aliansi kekufuran. Motif-motif ini dapat kita ringkas menjadi dua kategori, bermuatan politis dan non-politis.
a. Motif kepentingan politis
Di sini orang Kristen dianggap sebagai warga negara yang tidak tulen lantaran tidak mau mempersembahkan kurban sajian bagi kesejahteraan kaisar. Karenanya mereka harus dimusnahkan. Sebagaimana martir Scillitani yang tidak mengakui kaisar sebagai pemimpin tertinggi agama, tetapi menuntut hak untuk mengikuti kata hati terkait hubungan dengan Tuhan. Dengan demikian otoritas sipil kehilangan karakter sakralnya. Di sini jelas, agama Kristen tidak membahayakan negara, akan tetapi ia hanya memperkenalkan suatu visi politik baru, yang oleh otoritas dinilai sebagai subversif.
b. Motif kepentingan non-politis
Sikap otoritas Romawi juga tidak menentu. Orang Kristen dilihat sebagai warga negara yang sah, namun menjalankan keyakinan yang aneh. Ia juga kagum sekaligus geram terhadap sikap orang-orang Kristen yang tidak kenal kompromi. Ekspansi iman Kristen nyaris tidak dapat dihentikan. Masyarakat dalam ’bahaya’ untuk menjadi Kristen. Di samping itu juga terdapat kebencian orang-orang non-Kristen yang menuduh orang Kristen membunuh orok yang baru lahir. Orang Kristen juga dituduh menghina Allah dan sebagai ateis. Penganiayaan ini menjadi semakin intens semasa Kaisar Desius dan Dioklesianus.
Dua tahap penganiayaan
a. Pra Kaisar Septimius Severus
Pada masa ini, tidak ada prakarsa dari pihak penguasa dalam menumpas orang-orang Kristen. Namun perlawanan terhadap orang Kristen justru berasal dari bawah, rakyat. Hal ini karena setiap penduduk Roma dapat menuntut orang lain asalkan ia mau dan memiliki dasar. Karena itu, perlawanan bukan karena orang Kristen melanggar hukum, namu karena dorongan agar orang Kristen meniggalkan imannya. Ciri utama tahap ini adalah sifatnya yang sporadis, yakni penganiayaan terjadi di mana-mana.
Situasi berubah setelah Kaisar Septimius Severus berkuasa. Inisiatif menjadi dari atas. Undang-undang yang menindas orang-orang Kristen diciptakan. Bahkan ketika pemerinthan berada di bawah kekuasaan Kaisar Nero, penganiayaan menjadi berefek ganda. Pertama, orang-orang Kristen menjadi korban fitnah. Kedua, penganiayaan memiliki payung hukum, sehingga penindasan ini menjadi legal.
b. Pasca Kaisar Septimius Severus
Septimius melarang dengan hukuman berat orang yang bertobat dan memeluk yudaisme atau agama Kristen. Dengan Karakala, dimulailah apa yang disebut dengan Kaisar Siria (211-235): Karakala, Elagabalo, dan A. Severus. Dengan memberi hak warga negara kepada semua orang yang merdeka, maka terjadilah pertemuan budaya, termasuk agama, di Roma. Dengan demikian, budaya dan agama lain lebih dihargai dari sebelumnya. Meski demikian, penganiayaan tetap terjadi. Maksiminus Trace memerintahkan untuk membunuh hanya para uskup. Desius ingin menghapus sama sekali semua agama kuno, termasuk Kristen, yang dianggap sebagai musuh negara. Ia memberikan kepada para penganut agama ini dua pilihan: murtad atau mati. Dengan kebijakan ini, lambat laun penganut Kristen semakin menipis. Banyak dari mereka yang menjadi murtad, bahkan para uskup dan imam sekalipun.
Meski demikian, penganiayaan pada masa Desius de facto tidak pernah menghancurkan kristianisme. Setelah Desius dikalahkan orang Gotts pada tahun 251 penganiayaan berhenti total dan banyak orang yang murtad kembali lagi menjadi Kristen. Namun setelah kurang lebih 40 tahun setelah itu, muncul kembali penganiayaan di bawah Kaisar Dioklesianus (284-305). Namun setelah Dioklesianus meninggal dan digantikan oleh Konstantinus, terwujudlah ’perdamaian’ dengan umat Kristen. Pada masa kaisar inilah muncul Edikt Milano, yang menetapkan kebebasan beragama dan beribadat bagi semua agama, menarik kembali semua undang-undang yang melawan orang Kristen, dan mengembalikan kepada Gereja semua rumah ibadah dan harta benda yang pernah disita.
Penutup
Kenyataan menunjukkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap jemaat Kristen oleh penguasa Romawi. Namun demikian, tidak diketahui secara pasti berapa jumlah para martir ini. Demikian juga penganiayaan tidak berlangsung secara terus menerus tanpa henti. Di antara masa penganiayaan ini terjadi pula masa-masa damai yang silih berganti dengan penindasan. Namun sejarah kadang diabaikan. Mereka yang telah mengalami penderitaan karena penindasan ini, pada masa berikutnya berubah sebagai penindas juga. Kita yang hidup pada masa sekarang seharusnya dapat belajar dari sejarah sebelumnya, bahwa tidak ada dasar yang dapat dipertahankan untuk menindas dan memaksa orang lain untuk ikut dan sama dengan kepercayaan kita. Agama adalah urusan pribadi yang langsung berhubungan dengan Tuhan. Hanya Tuhan sajalah yang dapat mengadili keyakinan kita kelak.
Pustaka
Kristiyanto, Eddy, Gagasan yang Menjadi Peristiwa, 2002, Yogjakarta: Kanisius, hlm. 41-57.
Harun, Martin, Pengantar Kepada Perjanjian Baru, 2007, Jakarta: STF Driyarkara.
Kita yang hidup beragama pada masa sekarang seharusnya bersyukur atas apa yang dapat kita nikmati. Dibanding pada masa-masa awal kelahiran agama, kehidupan keagamaan kita jauh lebih bebas dan terjamin. Setidaknya itulah yang tersurat dalam konstitusi. Kita dapat menjalankan aktivitas keagamaan kita tanpa tekanan dan ancaman dari pihak lain
Namun demikian, ada satu hal yang tidak kita peroleh pada masa sekarang ini sebagaimana yang diperoleh pada masa penganiayaan: meninggal sebagai martir. Ya, kita pun dapat mati sebagai martir dengan cara memperjuangkan dan menyebarkan ajaran agama kita kepada sesama. Akan tetapi, mati sebagai korban penganiayaan dan penindasan karena mempertahankan keyakinan agama kita rasanya sulit kita peroleh di masa sekarang. Orang-orang Kristen perdana memang sulit menemukan kebebasan dalam menjalankan kehidupan keagamaannya. Akan tetapi hasil yang mereka peroleh juga tidak kecil: mereka mati sebagai martir! Tulisan ini akan berusaha menjelaskan bentuk dan motif penganiayaan terhadap jemaat Kristen perdana, sebagai bahan renungan bagi kita yang telah menikmati indahnya kebebasan di masa sekarang.
Orang-orang Kristen perdana
Setelah kematian Yesus, para pengikutnya menyebut diri mereka sebagai ’saudara’, ’murid-murid’, atau ’orang-orang yang mengikuti jalan Tuhan’. Namun beberapa tahun setelah itu, orang-orang luar komunitas memberi nama Kristen kepada mereka, dan Kristen pun menjadi nama resmi bagi mereka. Penganiayaan terhadap orang-orang Kristen dilakukan terutama oleh para penguasa kekaisaran Roma, seperti Kaisar Nero, Trayanus, Adrianus, Antonius, Markus Aurelius, Septimus Severus, Maksiminus, Desius, Valerianus, sampai Diokletianus. Yudaisme apokaliptik pernah meramalkan hal ini. Bahwa orang yang benar akan mengalami penderitaan. Ini selaras dengan apa yang telah dialami oleh orang-orang Kristen nantinya. Menurut salah satu pandangan dalam agama Yahudi, penderitaan merupakan sarana yang dipakai oleh Allah untuk menertibkan dan menghukum bangsa karena dosa-dosa mereka. Allah tidak membatalkan belas kasih perjanjian, akan tetapi mendisiplinkan umat-Nya, mengajarkan orang untuk mengubah cara hidupnya. Singkatnya, mati syahid dapat mensucikan dosa seseorang. Dalam bahasa Paulus, ”Kristus Yesus telah ditentukan Allah menjadi jalan perdamaian (hilasterion) karena iman, dalam darah-Nya.” (Rm 3:25). Injil jg mengingatkan bahwa para pengikut Yesus akan mengalami penderitaan (Mrk 10:39, Mat 26:28; 23:37-39).
Namun perlu diketahui bahwa dalam penganiayaan ini orang-orang Romawi tidak membedakan antara kekristenan awal dengan yudaisme. Pemerintah Romawi menganggap orang-orang Kristen perdana sebagai penganut salah satu aliran agama Yahudi. Sampai saat itu tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa para pemimpin Romawi memusuhi orang-orang Kristen.
Motif-motif penganiayaan
Tidak ada pernyataan resmi dari negara tentang motif penganiayaan terhadap orang-orang Kristen. Artinya, tidak ada dokumen yang menjelaskan kebijakan penindasan ini. Pemberitaan justru datang dari pihak Kristen sendiri melalui desas-desus. Ini dilakukan untuk membela diri dari tuduhan negara. Mereka dikabarkan sebagai kelompok yang anti Roma dan akan melakukan pemberontakan tehadap negara. Di antara sebab-sebab yang mungkin adalah bahwa agama Kristen merupakan agama baru yang aneh, sebagaimana ditegaskan dalam surat Gereja-gereja di Vienne dan Lyon. Agama Kristen adalah aliansi Kristus, sedangkan kekaisaran digambarkan dengan sebaliknya, aliansi kekufuran. Motif-motif ini dapat kita ringkas menjadi dua kategori, bermuatan politis dan non-politis.
a. Motif kepentingan politis
Di sini orang Kristen dianggap sebagai warga negara yang tidak tulen lantaran tidak mau mempersembahkan kurban sajian bagi kesejahteraan kaisar. Karenanya mereka harus dimusnahkan. Sebagaimana martir Scillitani yang tidak mengakui kaisar sebagai pemimpin tertinggi agama, tetapi menuntut hak untuk mengikuti kata hati terkait hubungan dengan Tuhan. Dengan demikian otoritas sipil kehilangan karakter sakralnya. Di sini jelas, agama Kristen tidak membahayakan negara, akan tetapi ia hanya memperkenalkan suatu visi politik baru, yang oleh otoritas dinilai sebagai subversif.
b. Motif kepentingan non-politis
Sikap otoritas Romawi juga tidak menentu. Orang Kristen dilihat sebagai warga negara yang sah, namun menjalankan keyakinan yang aneh. Ia juga kagum sekaligus geram terhadap sikap orang-orang Kristen yang tidak kenal kompromi. Ekspansi iman Kristen nyaris tidak dapat dihentikan. Masyarakat dalam ’bahaya’ untuk menjadi Kristen. Di samping itu juga terdapat kebencian orang-orang non-Kristen yang menuduh orang Kristen membunuh orok yang baru lahir. Orang Kristen juga dituduh menghina Allah dan sebagai ateis. Penganiayaan ini menjadi semakin intens semasa Kaisar Desius dan Dioklesianus.
Dua tahap penganiayaan
a. Pra Kaisar Septimius Severus
Pada masa ini, tidak ada prakarsa dari pihak penguasa dalam menumpas orang-orang Kristen. Namun perlawanan terhadap orang Kristen justru berasal dari bawah, rakyat. Hal ini karena setiap penduduk Roma dapat menuntut orang lain asalkan ia mau dan memiliki dasar. Karena itu, perlawanan bukan karena orang Kristen melanggar hukum, namu karena dorongan agar orang Kristen meniggalkan imannya. Ciri utama tahap ini adalah sifatnya yang sporadis, yakni penganiayaan terjadi di mana-mana.
Situasi berubah setelah Kaisar Septimius Severus berkuasa. Inisiatif menjadi dari atas. Undang-undang yang menindas orang-orang Kristen diciptakan. Bahkan ketika pemerinthan berada di bawah kekuasaan Kaisar Nero, penganiayaan menjadi berefek ganda. Pertama, orang-orang Kristen menjadi korban fitnah. Kedua, penganiayaan memiliki payung hukum, sehingga penindasan ini menjadi legal.
b. Pasca Kaisar Septimius Severus
Septimius melarang dengan hukuman berat orang yang bertobat dan memeluk yudaisme atau agama Kristen. Dengan Karakala, dimulailah apa yang disebut dengan Kaisar Siria (211-235): Karakala, Elagabalo, dan A. Severus. Dengan memberi hak warga negara kepada semua orang yang merdeka, maka terjadilah pertemuan budaya, termasuk agama, di Roma. Dengan demikian, budaya dan agama lain lebih dihargai dari sebelumnya. Meski demikian, penganiayaan tetap terjadi. Maksiminus Trace memerintahkan untuk membunuh hanya para uskup. Desius ingin menghapus sama sekali semua agama kuno, termasuk Kristen, yang dianggap sebagai musuh negara. Ia memberikan kepada para penganut agama ini dua pilihan: murtad atau mati. Dengan kebijakan ini, lambat laun penganut Kristen semakin menipis. Banyak dari mereka yang menjadi murtad, bahkan para uskup dan imam sekalipun.
Meski demikian, penganiayaan pada masa Desius de facto tidak pernah menghancurkan kristianisme. Setelah Desius dikalahkan orang Gotts pada tahun 251 penganiayaan berhenti total dan banyak orang yang murtad kembali lagi menjadi Kristen. Namun setelah kurang lebih 40 tahun setelah itu, muncul kembali penganiayaan di bawah Kaisar Dioklesianus (284-305). Namun setelah Dioklesianus meninggal dan digantikan oleh Konstantinus, terwujudlah ’perdamaian’ dengan umat Kristen. Pada masa kaisar inilah muncul Edikt Milano, yang menetapkan kebebasan beragama dan beribadat bagi semua agama, menarik kembali semua undang-undang yang melawan orang Kristen, dan mengembalikan kepada Gereja semua rumah ibadah dan harta benda yang pernah disita.
Penutup
Kenyataan menunjukkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap jemaat Kristen oleh penguasa Romawi. Namun demikian, tidak diketahui secara pasti berapa jumlah para martir ini. Demikian juga penganiayaan tidak berlangsung secara terus menerus tanpa henti. Di antara masa penganiayaan ini terjadi pula masa-masa damai yang silih berganti dengan penindasan. Namun sejarah kadang diabaikan. Mereka yang telah mengalami penderitaan karena penindasan ini, pada masa berikutnya berubah sebagai penindas juga. Kita yang hidup pada masa sekarang seharusnya dapat belajar dari sejarah sebelumnya, bahwa tidak ada dasar yang dapat dipertahankan untuk menindas dan memaksa orang lain untuk ikut dan sama dengan kepercayaan kita. Agama adalah urusan pribadi yang langsung berhubungan dengan Tuhan. Hanya Tuhan sajalah yang dapat mengadili keyakinan kita kelak.
Pustaka
Kristiyanto, Eddy, Gagasan yang Menjadi Peristiwa, 2002, Yogjakarta: Kanisius, hlm. 41-57.
Harun, Martin, Pengantar Kepada Perjanjian Baru, 2007, Jakarta: STF Driyarkara.
Wednesday, June 10, 2009
Hubungan Agama dan Budaya
Agama adalah bagian dari budaya, bukan sebaliknya: budaya bagian dari agama. Budaya jauh lebih luas dan kompleks dari agama. Ruang lingkup dan wilayah agama adalah sebagian dari cakupan wilayah budaya. Dengan demikian maka terang bahwa agama yang masuk dan berkembang dalam suatu komunitas tanpa melalui budaya harus siap-siap menuai kegagalannya.
Sebagai bagian dari budaya, maka agama, pertama, harus mampu membuat teologi yang damai dalam kemajemukan yang ada. Teologi yang damai berarti ia harus hormat dan menghargai budaya dan bahkan agama lain yang ada. Kedua, agama harus mampu menjalin kerjasama humanisasi dalam permasalahan sosial konkrit. Ia tidak boleh hanya berkutat dengan apa yang ada di “atas” saja, tetapi juga harus mampu membumi dan bergelut dengan permasalahan riel yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, agama dan budaya dapat berkembang bersama dan saling memperbaiki. Memaksakan ajaran agama tanpa rasa hormat terhadap budaya yang ada sama artinya dengan membunuh agama itu sendiri. Jika demikian maka ia hanya akan menjadi bahan olokan dan tertawaan komunitas. Jenis keberagamaan para fundamentalis menunjukkan fenomena itu. Ajaran agama yang mau mereka terapkan secara mentah-mentah dan penuh arogan bukannya mendapat simpati, tetapi malah membuat mereka terkucil dalam kehidupan. Sekali lagi, agama adalah bagian dari budaya, bukan sebaliknya!
Sebagai bagian dari budaya, maka agama, pertama, harus mampu membuat teologi yang damai dalam kemajemukan yang ada. Teologi yang damai berarti ia harus hormat dan menghargai budaya dan bahkan agama lain yang ada. Kedua, agama harus mampu menjalin kerjasama humanisasi dalam permasalahan sosial konkrit. Ia tidak boleh hanya berkutat dengan apa yang ada di “atas” saja, tetapi juga harus mampu membumi dan bergelut dengan permasalahan riel yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, agama dan budaya dapat berkembang bersama dan saling memperbaiki. Memaksakan ajaran agama tanpa rasa hormat terhadap budaya yang ada sama artinya dengan membunuh agama itu sendiri. Jika demikian maka ia hanya akan menjadi bahan olokan dan tertawaan komunitas. Jenis keberagamaan para fundamentalis menunjukkan fenomena itu. Ajaran agama yang mau mereka terapkan secara mentah-mentah dan penuh arogan bukannya mendapat simpati, tetapi malah membuat mereka terkucil dalam kehidupan. Sekali lagi, agama adalah bagian dari budaya, bukan sebaliknya!
Subscribe to:
Posts (Atom)