Tuesday, February 17, 2009

Guru, Si Orang Asing

Peran Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar menurut Maxine Greene

Pendahuluan
Greene mengibaratkan guru sebagai orang asing, orang yang baru saja pulang kampung setelah lama pergi, dan menyaksikan dunia sekelilingnya kembali. Sekarang ia menyaksikan begitu banyak kenyataan yang telah berubah atau luput dari perhatiannya dulu. Karenanya, ia mesti memikirkan kembali semua kenyataan itu agar masuk akal lagi baginya sebagaimana yang sudah-sudah. Selain itu, agar apa yang sekarang ia saksikan kembali bermakna, ia mesti menelisik, menafsirkan, dan menatanya kembali.

Begitulah tampilan seorang guru. Bukannya ia menganggap eksistensinya absurd atau mengasingkan dirinya dari kemunitas, melainkan harus berjuang menentang “tampilan-tampilan tanpa pikir” dalam kenyataan sosial yang ada. Ia tak seharusnya menerima begitu saja skema standar yang ada dan siap pakai, seperti kecerdasan, rasionalitas, dan pendidikan. Greene tidak sepakat dengan gambaran guru yang menyerupai ‘manusia kecil di dalam manusia’-nya Merleu-Ponty, karena hal itu mengabaikan kenyataan yang sebenarnya beraneka ragam, tempat di mana guru mengada sebagai pribadi.

Guru eksistensialis…???
Tidak seharusnya guru meleburkan diri dalam sistem dan setuju untuk digambarkan lewat sudut pandang orang lain, karena demikian itu berarti ia menyerahkan kebebasannya kepada orang lain. Sebaliknya ia harus menciptakan perpektif baru untuk mencermati kenyataan yang ada, dan menjadi sosok yang terbuka bagi murid dan dunianya. Ia harus berkoeksistensi dengan mereka, serta membuka kemungkinan-kemungkinan cara pandang baru bersama dengan para murid.

Seorang guru tidak dapat memaksakan keinginan dan keyakinannya kepada anak didiknya. Tugas edukasional adalah mencari tahu bagaimana cara memungkinkan individu untuk memilih sendiri secara cerdas dan otentik. Maka anak didik harus diperlengkapi dengan alat-alat konseptual, harga diri, dan kesempatan-kesempatan untuk membuat pilihan bagaimana melakukan yang terbaik menurut mereka masing-masing. Murid harus dilihat sebagai pribadi yang bebas.

Sang guru harus sadar dan peka terhadap pasang surut jiwanya sendiri. Sadar akan ketidaklengkapan diriya sendiri dan sadar akan ketidaklengkapan para murid, sehingga ia tidak mengobjekkan mereka. Maka yang ia dapat lakukan hanya membantu para murid, sebagai makhluk otonom, untuk membuat pilihan sendiri. Nah, kalau para anak didiknya ternyata telah mampu untuk menentukan pilihannya sendiri, pendidkan tersebut dapat disebut berhasil. Sebaliknya, kalau keputusan yang diambil anak didik ternyata tanpa didasari oleh pertimbangan dan pemikirannya sendiri, meski keputusan tersebut persis sama dengan apa yang diputuskan guru, harus diakui bahwa pendidikan yang ia terapkan belum berhasil.

Tak ada jaminan bahwa anak didik akan melakukan sesuatu yang berkemanusiaan. Terhadap para pemabuk yang menjadi anak didiknya, seorang guru tidak boleh mengurangi kasih sayangnya sedikitpun terhadap mereka. Ia tidak boleh menyalahkan mereka. Ia harus sekedar meminta mereka bicara bagaimana dan mengapa mereka hidup seperti itu.

Sang guru tidak akan mencoba meredakan rasa bersalah dari anak didiknya. Tetapi ia akan mengompori pribadi-pribadi yang mampu bertindak secara bertanggung jawab supaya mutlak bebas memilih bagi diri mereka sendiri. Ia tidak dapat menghendaki sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan para muridnya. Ia tidak dapat memaksakan komitmen pribadinya kepada anak didiknya. Tiap orang harus memberi makna pada dunianya sendiri. Dan pemberian makna ini harus dilakukan lewat aksi dan proyek, bukan lewat pikiran yang bermakna baik. Sekedar pikiran baik saja tidak akan cukup. Mungkin sang guru tidak dapat memberitahu anak didiknya bagaimana caranya hidup. Namun ia dapat membangun situasi di kelasnya sedemikian rupa sehingga sulit mempertahankan ketenangan batin.

Lantas, mau dibawa ke mana anak didik ini? William Frankena bicara tentang otoritas atau kewenangan, yang merupakan arah moral yang membawahkan individu. Para filsuf analitis menyatakan bahwa arah itu dapat ditemukan dalam prinsip-prisip seperti keadilan dan penghargaan atas manusia lain. Para filsuf eksperimentalis menyandarkannya pada fakta-fakta yang relevan dengan situasi, tentang keadaan-keadaan setempat dan kepentingan-kepentingan hidup yang terlibat. Namun, sekali lagi, apapun yang diambil oleh seorang guru, orientasi apapun yang menurutnya paling baik, ia tidak boleh menanamkan nilai-nilai dan kebajikannya sendiri kepada anak didiknya.

Dalam sebuah kelas yang demokratis, mungkin seorang guru akan tertimpa frustasi ketika semua orang benar-benar membuat keputusan yang hasilnya akan berpengaruh pada mereka. Namun hal itu sebenarnya akan membuat dia mengenal definisi-definisi baru tentang masalah, sehingga memperluas pandangannya. Dan jika orientasi guru adalah pemilihan bebas anak didiknya, ia akan mengalami pergulatan dialektis dengan mereka. Akan muncul ketidakpedulian dari anak didiknya. Sedangkan guru eksistensial, yang menekankan kebebasan anak didik, meski kelihatan tidak mengarahkan, namun ia juga tidak membiarkan pengambilan keputusan yang ngalor ngidul dan ngawur.

Meski demikian, kebebasan itu tidak selamanya mutlak. Dalam hal-hal tertentu, pembatasan-pembatasan tetap terjadi. Tidak mungkin membiarkan anak-anak dalam bangku TK untuk bermain tanpa peduli waktu. Batasan-batasan tetap diperlukan. Maka di sinilah terjadi paradoks pendidikan moral. Kebiasaan-kebiasaan tertentu sengaja dipupuk sebelum para murid cukup dewasa untuk mengetahui alasannya. Tetapi, tanpa peraturan-peraturan tersebut, anak-anak (TK) ini tidak akan beranjak dari tempat semula dimana mereka menjunjung egosentrisme, dan takkan mencapai titik konsepsi menyenangkan orang lain atau apa yang benar dalam komunitas.

Bukan pendidikan romantis
Dengan demkian, pedidikan, meski bersifat terbuka dan bebas, tidak berarti anak didik dibiarkan tumbuh dan berkembang dalam alam sebagaimana dalam ajaran romantisme. Romantisme membiarkan setiap anak menghadapi sendiri berbagai model atau panutan di dalam dan di luar sekolah, tanpa ada model tertentu yang disodorkan dengan label baik. Sopan santun, sebagaimana dengan melek huruf, akan berkembang alami melalui dan dengan cara pengalaman sehari-hari. Keseluruhan lingkungan hidup akan mendidik seorang anak, sehingga tidak perlu lagi wajib belajar. Kelemahan model ini, di antaranya, adalah ketika lingkungan tersebut tidak kondusif bagi pendidikan. Bukannya menjadi baik, moral anak didik malah akan ikut hancur. Di samping itu, model pendidikan ini juga dapat memicu pada tindakan separatisme lantaran penekanannya pada lokalitas.

Penutup
Akhirnya, guru, menurut Maxine Greene, harus memikul tanggung jawab pribadi atas segala pilihan yang ia buat di kelas. Dan di luar kelas, ia harus tampil sebagai pribadi yang sadar diri, mandiri, dan otentik. Ia harus selalu merasa menjadi perantara para murid dengan dunia luar. Membebaskan anak didiknya untuk memutuskan pilhannya sendiri. Ia harus mengenalkan pola berpikir dan bertindak. Serta menjadikan para murid peka terhadap ketiadaan perikemanusiaan, kevulgaran, dan kemunafikan dunia.

Di tingkat tertentu, ia harus membuat mereka mampu memahami gagasan yang diidealkan masyarakat: kebebasan, kesamaan individu, hormat kepada yang lain. Dan baik guru maupun murid harus sadar, bahwa yang mereka pelajari itu adalah norma, yang selalu diciptakan kembali oleh tiap generasi. Karenanya adalah kontingen. Maka guru harus menafsirkan kembali kehidupan zamannya.

Tanggapan
Greene melihat baik guru maupun anak didiknya sebagai sama-sama orang yang otonom, bebas, dan dituntut tanggung jawabnya. Karenanya masing-masing tidak dapat mendikte dan didikte oleh yang lain. Guru hanya membantu proses pendewasaan seseorang. Kiranya pendidikan model ini sangat berat untuk dipraktekkan. Karena di situ dituntut seorang guru yang di samping memahami kompleksitas permasalahan, juga harus memahami gejala kejiwaan masing-masing anak didik. Maka hanya dapat dilaksanakan ketika jumlah anak didiknya terbatas. Di samping itu, jenjang pendidikan juga tidak jelas, karena ukuran keberhasilan adalah ketika anak didik telah mampu untuk membuat keputusan sendiri dan mempertanggungjawabkannya.

Model pendidikan Greene, seandainya pun berlaku, hanya dapat diterapkan pada pendidikan moral, bukan pendidikan secara umum. Pendidikan modern, yang lebih menekankan spesialisasi, luput dari kajian Greene ini.

Pengada yang tak Terlampaui oleh Pikiran

Argumen Ontologis Anselmus Canterbury tentang Keberadaan Tuhan

I. Pendahuluan
Terhadap kepercayaan akan adanya Tuhan, agama – setidaknya tiga agama samawi – selalu menuntut keimanan mutlak kepada setiap pemeluknya. Hampir tidak ada toleransi terhadap masalah keimanan ini. Lepas dari dapat dibuktikan atau tidak, setiap pemeluknya harus percaya bahwa Tuhan itu ada. Bagi yang dari kecil sudah hidup dalam lingkungan ’agamis’, masalah keimanan seperti itu hampir tidak menjadi masalah. Namun bagi mereka yang dari kecil hidup di lingkungan ’non-agamis’, kepercayaan semacam itu mungkin terasa mengada-ada.

Karena itu sudah sewajarnya kalau orang yang merasa beriman dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan keimanannya. Dihadapkan pada arus informasi yang semakin terbuka, dimana pandangan mereka yang tidak mengakui adanya Tuhan semakin mendapatkan tempat, sudah seharusnya orang yang mengaku bertuhan dapat menunjukkan bahwa apa yang mereka imani itu benar. Setidaknya apa yang mereka imani itu memang patut untuk diimani dan dengan demikian keimanannya tidak menjadi sia-sia. Sehingga, di hadapan mereka yang tidak beriman ia dapat dengan lantang berucap bahwa apa yang ia imani itu memang sungguh rasional.

II. Biografi singkat
Lahir di Aosta, Italia, sekitar tahun 1033, Anselmus adalah seorang anak yang sudah terlihat kecerdasannya. Ia mewarisi sifat lemah lembut dan penuh perhatian kepada yang lain dari ayahnya, Gondolua, seorang politikus Lombordia, dan juga dari ibunya, Ermenberga, seorang Burgundia yang kaya. Di masa mudanya dia banyak melakukan pengembaraan di Eropa, hingga pada tahun 1060 ia memutuskan untuk masuk biara Benedektian di Bec, Perancis, di bawah bimbingan seorang guru terkenal pada masanya, Lanfranc.

Pada tahun 1093 ia diangkat sebagai uskup agung di Canterbury oleh William II, putra William dari Normandia yang sebelumnya telah menaklukkan Inggris. Namun ia harus bersitegang dengan pemerintah lantaran menolak gagasan penguasa yang menginginkan penghapusan peran para pastur di dalam kerajaan. Karena pertentangan ini Anselmus harus mengasingkan diri ke Italia. Namun pengasingannya justru membawa berkah baginya dan juga bagi umat. Sementara di Inggris ia dikenal sebagai gembala yang lembut, di pengasingan ia menjelma menjadi seorang teolog besar lantaran karya-karyanya yang hebat.

III. Argumen tentang keberadaan Tuhan
Anselmus adalah seorang terpelajar dan ahli Kristen yang mencoba memasukkan logika dalam pelayanan iman. Sejak awal ia berkeyakinan bahwa iman selalu berusaha untuk menemukan pemahaman (fides quarens intellectum). Baginya, iman adalah titik tolak pemikiran dimana isi ajarannya tidak akan terbantahkan hanya oleh alasan rasional. Meski, menurutnya, akal budi yang benar tetap akan menunjukkan kepada iman yang sejati. Karena itu, pertanggungjawaban iman yang menuntut pemahaman keimanan secara rasional menjadi keniscayaan bagi seorang yang mengaku beriman.

Argumennya yang sangat terkenal tentang keberadaan Tuhan, yang bahkan dapat diteriman oleh mereka yang tidak beriman, adalah bahwa “Allah adalah pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya” (id quo majus cogitari nequit). Artinya, Allah adalah sesuatu yang tertinggi yang dapat dipikirkan oleh manusia. Setinggi apapun manusia mampu berpikir, isinya tetap tidak akan melampaui ‘pengada’ yang ia rumuskan itu. Karenanya kita tidak akan mampu untuk memikirkan sesuatu yang lebih besar dari Allah, karena Allah tetap merupakan pengada yang ‘sesuatu yang lebih besar daripadanya tidak dapat dipikirkan.’ Masalahnya jelas, seandainya kita dapat memikirkan sesuatu yang lebih besar dari segala sesuatu, maka Allah tetap lebih besar dari sesuatu yang kita pikirkan itu. Sehingga pada akhirnya seluruh isi pikiran dan bayangan kita tidak akan bisa melampaui gambaran tentang Allah, karena Allah selalu lebih besar dari segala yang dapat kita pikirkan.

Meski demikian, dua pertanyaan penting tetap akan muncul segera. Pertama, apakah Allah yang demikian itu memang benar-benar ada? Kedua, kalau ada, apakah adanya Allah itu memang riil atau hanya dalam pikiran kita saja? Menurut Anselmus, sebagai jawaban atas pertanyaan yang pertama, jika seseorang mendengar pernyataan “Allah adalah pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya”, akan memikirkan objek yang diartikan kata-kata tersebut, dan objek itu ada dalam pikirannya. Hal itu menunjukkan bahwa Allah itu ada, meskipun hanya dalam pikiran, karena nyatanya ia dapat dipikirkan, dimengerti, dan bahkan disanggah.

Terhadap pertanyaan kedua, Anselmus berkeyakinan bahwa jika sesuatu itu tidak terdapat selain di akal budi, maka sesuatu itu juga terdapat dalam realitas. Artinya, jika seseorang berpikir tentang sesuatu, maka sesuatu itu tentu juga ada dalam realitas yang sebenarnya. Karena jika tidak demikian maka pemikirannya tidak memiliki objek. Padahal mustahil ada suatu pemikiran yang tidak memiliki objek. Karena itu, jika Allah adalah “ pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya” ada dalam pikiran, maka Allah juga harus ada di luar pikiran, yaitu dalam realitas.

Singkatnya, Argumen Anselmus tersebut berjalan sebagai berikut: Allah adalah “pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya.” Namun, “sesuatu yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya” tentu juga bereksistensi dalam kenyataan, dan tidak hanya ada dalam pikiran. Karena kalau hanya bereksistensi dalam pikiran saja, misalnya hanya dalam pikiranku, tentu ada sesuatu yang lebih besar daripadanya, yaitu yang benar-benar ada di luar pikiran. Maka, karena Allah adalah “pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya”, maka Allah mesti bereksistensi dalam kenyataan. Dengan demikian, eksistensi Allah tidak dapat disangkal.

IV. Tanggapan terhadap argumen
Sudah pasti argumen yang diajukan Anselmus ini menuai perdebatan panjang di antara para pemikir. Sebagian dari mereka mendukungnya, seperti Bonaventura, Descartes, Leibniz, dan Hegel, sedangkan sebagian yang lain menyangkal kebenarannya, seperti Thomas Aquinas dan Immanuel Kant. Tetapi, bagaimanakah argumen Anselmus ini dapat dinilai?

Sesuai dengan dua pertanyaan di atas, bahwa secara prinsip, dari memikirkan sesuatu tidak dapat ditarik kesimpulan ke eksistensi nyata dari sesuatu yang dipikirkan itu. Sebuah konsep yang ada dalam pikiran tidak lantas menunjukkan bahwa konsep itu memang benar-benar ada dalam pikiran. Sebagaimana konsep “pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya” tidak harus menunjukkan bahwa pengada tersebut memang benar-benar ada. Untuk lebih jelasnya, mengikuti F. Magnis-Suseno, argumen Anselmus dapat disusun dalam bentuk silogisme sebagai berikut:

Mayor : ‘Pengada yang hakekatnya termasuk eksistensinya’ ‘tidak mungkin tidak bereksistensi’.
Minor : Hakekat ‘pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih bensar daripadanya’ ‘termasuk juga eksistensinya’.
Maka : ‘Pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya’ ‘tidak mungkin tidak bereksistensi’.
Padahal : Allah adalah ‘pengada yang tidak dapat dipikrkan sesuatu yang lebih besar daripadanya’.
Maka : Allah tidak mungkin tidak bereksistensi.

Dari silogisme di atas, kalau kita memangdangnya dengan jeli dan seksama, maka akan kelihatan bahwa premis mayornya dirumuskan dengan kurang tajam. Premis mayor tersebut sebenarnya ambigu dan dapat bermakna dua sehingga kesimpulannya pun dapat berbeda. Premis mayor “‘pengada yang hakekatnya termasuk eksistensinya’ ‘tidak mungkin tidak bereksistensi’” dapat berarti (1) “memikirkan ‘pengada yang hakekatnya termasuk eksistensinya’ ‘ tidak mungkin tanpa memikirkannya sebagai bereksistensi’”. Dan dapat pula berarti (2) ‘kalau ada pengada yang hakekatnya termasuk eksistensinya’, maka pengada itu ‘tidak mungkin tidak bereksistensi’. Karena itu kesimpulannya pun dapat menjadi dua. Pertama, ‘Pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya’ ‘tidak mungkin dipikirkan sebagai tidak bereksistensi’. Dan kedua, kalau ada sesuatu yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya’, ‘pengada itu tidak mungkin tidak bereksistensi’.

Dengan demikian jelas, yang dibuktikan oleh Anselmus hanyalah premis mayor yang pertama, dimana kalau kita memikirkan Allah sebagai ‘pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya’ maka kita harus memikirkan Allah sebagai bereksistensi. Namun masalahnya, apakah ‘pengada yang tidak dapat dipikirkan sesuatu yang lebih besar daripadanya’ itu memang benar-benar ada dalam kenyataan, belum terjawab. Anselmus tidak dapat membuktikan itu. Keberadaan Allah jelas tidak dapat diterangkan hanya dengan memikirkannya!

Namun apakah Anselmus sebodoh itu sampai harus membuat kesimpulan dari premis-premis yang tidak akurat? Bagaimana mungkin ia membuat suatu argumen tentang keberadaan Tuhan, yang tentu saja sangat penting baginya, dengan dasar-dasar yang rapuh? Menurut hemat saya, Anselmus tidaklah seteledor itu. Tentu ia mempunyai pertimbangan-pertimbangan lain sehingga tetap mempertahankan argumennya. Yang dianggap salah dari argumen Anselmus adalah bahwa dari memikirkan sesuatu tidak lantas menunjukkan bahwa sesuatu itu ada. Namun, benarkah demikian?

Tetapi, bukankah apa yang kita pikirkan bersumber dari realitas? Bukankah pikiran tidak akan mampu untuk memikirkan sesuatu yang berada di luar pengalaman subjek? Kalau memang apa yang dipirkan itu terlalu tinggi sehingga terasa mustahil pernah ada dalam pengalaman subjek, bukankah akal budi kita memiliki kemampuan untuk itu? Manusia adalah makhluk yang memilikui dimensi transenden lantaran dia memiliki jiwa unifikasi yang immaterial sifatnya dan terbuka secara tidak terbatas pada ‘ada’, bahkan pada ‘Ada Tertinggi’, yaitu Allah.

V. Penutup
Bagi orang yang beriman, tentu tidak ada yang baru dari argumen Anselmus ini. Karena mereka sudah tahu dan meyakini bahwa Tuhan adalah ’pengada yang maha segalanya’. Hampir semua sifat yang baik selalu disematkan kepada Tuhan dengan ditambah kata ’maha’. Hal itu menunjukkan bahwa Tuhan di atas segala-galanya, bahkan yang dipikirkan sekalipun. Tuhan melampaui itu semua. Tetapi poin penting dari Anselmus adalah usahanya untuk menunjukkan secara rasional bahwa Tuhan memang ada. Bahwa adanya Tuhan memang masuk akal. Itu yang hampir tidak terdapat pada ajaran keimanan ortodoks yang langsung menjejalkan iman pada orang lain tanpa penjelasan yang memadai. Lepas dari segala kekurangannya, argumen yang diajukan Anselmus ini mudah kita terima, bahkan oleh mereka yang tidak percaya akan adanya Tuhan.

VI. Pustaka
Magnis-Suseno, Franz, Menalar Tuhan, Yogyakarta: Kanisius, 2006.
Tjahjadi, Simon Petrus L., Petualangan Intelektual, Konfrontasi dengan para Filsuf dari Zaman Yunani hingga Zaman Modern, Yogyakarta: Kanisius, 2004.
–––––––––, Tuhan para Filsuf dan Ilmuwan, Dari Descartes sampai Whitehead, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Thursday, April 10, 2008

Etika Perampingan Perusahaan

Sekilas ketika kita membaca artikel ini, muncul kesan bahwa penulisnya, John Orlando, berada pada posisi netral di antara para pendukung dan penentang downsizing (perampingan) perusahaan. Kesan itu terlihat dari tulisannya yang mengulas baik penentang maupun pendukung tindakan downsizing dalam perusahaan. Namun ketika kita perhatikan dengan seksama, sebenarnya Orlando tidaklah pada posisi netral, tetapi ia termasuk dalam kelompok penentang downsizing. Itu terlihat ketika ia menguraikan argumen para pendukung downsizing ini. Dalam menjelaskan argumen para pendukung, sebenarnya ia juga menyelipkan argumennya sendiri yang menentang argumen mereka itu. Lebih jelasnya, berikut uraiannya.

I. Argumen yang mendukung downsizing dan kritik atas argumen tersebut.

a. Hak milik (property right)
Secara alamiah dinyatakan bahwa pemilik yang sah atas sesuatu memiliki hak milik atasnya. Dan dalam konteks perusahaan, para pemegang saham adalah orang yang memiliki hak milik itu. Akan tetapi, apakah hal itu lantas membuat para pemegang saham lebih utama dari yang lain, seperti para pekerja?

Jawaban Orlando adalah “tidak”. Investasi mereka dalam perusahaan tidak lantas membuat mereka harus didahulukan. Harus dibedakan dalam hal ini antara hak guna dan hak laba. Hak guna memang ada pada pemegang saham. Merekalah yang dari awal memilikinya. Akan tetapi hak akan laba adalah berbeda. Laba adalah hasil kerja bersama seluruh komponen perusahaan. Karenanya tidak benar kalau pemegang saham harus didahulukan.

b. Stockholder adalah yang pertama.
Biasa dipahami bahwa para stockholder atau para pemegang saham memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari para karyawan. Hal itu dapat dilihat dari sikap banyak manajer perusahaan yang lebih mendahulukan kepentingan para pemegang saham daripada para karyawan.

Tetapi, bagi Orlando, hal itu tidaklah benar. Baik para pemegang saham maupun para pekerja menduduki posisi yang sejajar dalam sebuah perusahaan. Terdapat equalitas antara stockholder dengan employees. Memang para pemegang saham telah memberikan tugas kepercayaan kepada para manajer, akan tetapi tugas kepercayaan ini hanyalah penamaan bagi sebuah kewajiban manajer terhadap pemegang saham, dan bukan berarti sebuah tugas untuk mendahulukan kepentingan para pemegang saham. Bukti sejarah menunjukkan bahwa keseimbangan yang harus ada dalam tugas manager ini telah mendapat pengakuan dan perlindungan, seperti peraturan pengadilan tahun 1741 dalam buku The Charitable Corporation. Karenanya, tugas kepercayaan harus diartikan sebagai kewajiban untuk tidak mendahulukan kepentingan pribadi melawan kepentingan pemegang saham.

c. Resiko
Argumen ini diambil Orlando dari Ian Maitland. Bahwa para pemegang saham telah mengambil resiko dengan menanamkan sahamnya pada perusahaan itu. Maka wajar apabila mereka mendapat kompensasi yang lebih tinggi daripada pihak-pihak lainnya. Tetapi, menurut Orlando, perlu diketahui bahwa resiko tidak hanya ada pada pemegang saham. Sejak awal para pekerja juga telah menanggung resiko yang sama beratnya. Para pekerja ini telah beresiko kehilangan pendapatan potensial yang mungkin akan didapatkannya dari peluang-peluang yang lain. Maka mengabaikan peluang lain dan menjatuhkan pilihannya pada suatu perusahaan, juga merupakan resiko yang sama beratnya dengan resiko dari para pemegang saham. Demikian juga bekerja pada perusahaan yang sekarang tetap akan menimbulkan resiko bagi diri dan masalah lainnya yang terkait.

d. Kontrak
Kontrak adalah pilihan bebas dalam perjanjian bisnis. Di sini terjadi kontrak antara para pekerja di satu sisi dan pemilik perusahaan di sisi lain. Kontrak ini membentuk kewajiban bagi masing-masing pihak yang terikat dalam pejanjian. Maka, kalau terjadi perampingan dan hal itu kelihatan sudah sesuai dengan kontrak, apa salahnya?

Kesalahan terletak pada keadaan yang melingkupi kontrak itu. Kontrak mengandaikan kesamaan posisi tawar antara pekerja dan pihak perusahaan. Akan tetapi yang terjadi adalah bahwa para pekerja yang membutuhkan pekerjaan lebih banyak daripada perusahaan yang membutuhkan pekerja. Sehingga para pekerja tidak memiliki pilihan bebas lagi yang mengakibatkan daya tawarnya menjadi lemah. Hal itu membuat pihak perusahaan dengan seenaknya sendiri memperlakukan para pekerja.

e. Publik vs privat
Argumen ini berasal dari M. Friedman. Ia menolak bahwa perusahaan bertanggungjawab kepada selain pemegang saham. Bahwa uang perusahaan adalah uang pemegang saham, karenanya uang yang dipercayakan itu harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga keharusan untuk terlibat dalam aksi-aksi sosial akan bertentangan dengan tujuan perusahaan. Karena perusahaan adalah milik privat, bukan milik umum, sehingga tidak memiliki kewajiban publik kepada pihak luar.

Keduanya adalah tidak benar. Memang uang itu adalah milik pemegang saham. Akan tetapi mereka dapat menarik kembali modalnya sebelum terkena pajak. Dan keikutsertaan dalam amal sosial justru akan menguntungkan dan mengamankan kepentingan perusahaan dalam jangka panjang.

II. Argumen yang menentang downsizing

a. Membahayakan sedikit orang demi keuntungan banyak orang
Orlando berusaha membuktikan bahwa praktek downsizing ini telah gagal dan tidak dapat dibenarkan secara moral. Pertimbangannya, selain pertimbangan yang di atas, adalah bahwa praktek ini telah membahayakan, paling tidak merugikan, sedikit orang untuk memberikan keuntungan kepada banyak orang. Dan sebenarnya keuntungan yang yang didapat oleh banyak orang itu sangatlah kecil, tidak sebanding dengan bahaya besar yang diterima oleh orang yang diberhentikan.

Para pekerja ini harus kehilangan pekerjaan yang merupakan satu-satunya sumber penghasilan baginya. Bahkan beberapa penelitian menunjukkan bahwa banyak angka bunuh diri yang disebabkan oleh tindakan downsizing ini. Sedangkan para pemegang saham sebenarnya hanya mendapat keuntungan yang kecil dari tindakan ini, apalagi kalau keuntungan itu masih harus dibagi lagi dengan para pemegang saham yang lain. Ini jelas ketimpangan yang sangat lebar. Apalagi kalau downsizing dilakukan hanya karena suatu pemberitaan bahwa tindakan ini akan disambut baik oleh pasar.

b. Harapan yang terlegitimasi
Argumen ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap orang telah membuat rencana berkenaan dengan masa depannya. Begitu pula para pekerja. Ketika mereka telah masuk dan bekerja dalam perusahaan, mereka akan membuat rencana di masa depannya dengan hasil kerjanya itu. Harapan itu biasanya berkenaan dengan hal-hal yang lebih mendasar seperti kesejahteraan diri dan keluarganya. Akan tetapi ketika ia diberhentikan, maka harapan yang telah ia rencanakan itu musnah sudah.

Di pihak lain, para pemegang saham juga telah mengetahui bahwa pasar tidak stabil dan selalu berubah. Namun ia toh tetap berinvestasi. Maka menjadi tidak adil kalau para pekerja hancur masa depannya karena diberhentikan dari bekerja, sedangkankan para pemegang saham dapat enak-enakan menikmati masa depannya yang telah ia rencanakan.

c. Kejujuran
Ide dasar argumen ini adalah bahwa seseorang tidak berhak mendapat penghargaan ataupun hukuman atas apa yang tidak menjadi tanggung-jawabnya. Termasuk yang tidak menjadi tanggung-jawabnya itu adalah apa yang berhubungan dengan faktor genetik dan institusi sosial di mana ia hidup.

Diterapkan dalam perusahaan, para pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu diberhentikan bukan karena kegagalan dalam diri mereka sendiri, akan tetapi seringkali karena kesalahan manajemen perusahaan. Maka tidak adil kalau hukuman untuk kesalahan manajemen harus ditanggung oleh para pekerja. Sedangkan perusahaan sendiri tidak melakukan penyelidikan tentang performa pekerja. Sehingga manajemenlah yang diuntungkan karena tidak tersentuh tindakan downsizing.

Di pihak lain, para pemegang saham tidak ikut campur dalam urusan perusahaan. Mereka hanya memberikan kepercayaan kepada pihak manajemen. Lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan dari tindakan downsizing ini?

III. Penutup

Manajer bisnis harus terlebih dahulu menguji keadaan aktual shareholder, para pekerja, dan juga perusahaan, untuk memastikan bahwa keputusan untuk melakukan downsizing dibenarkan secara moral. Ia tidak boleh begitu saja memberi prioritas utama kepada shareholder/pemegang saham. Karena perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial di samping tanggung jawab terhadap shareholder sendiri. Sebuah tindakan perampingan yang dilakukan untuk mencegah ruginya perusahaan hanya dapat dibenarkan jika memang perusahaan itu hanya dapat diselamatkan dengan menutup cabangnya. Akan tetapi perampingan yang dilakukan demi untung memerlukan analisis yang mendalam berkenaan dengan kerugian dan keuntungan semua pihak yang terkait.

Akhirnya, sekarang ini para investor sering menempatkan investasi mereka di banyak perusahaan yang berbeda. Sehingga kerugian yang dialaminya dalam satu perusahaan hanyalah kerugian kecil dari seluruh kekayaannya. Hal ini berarti tindakan perampingan menyebabkan kerugian besar bagi sedikit orang untuk memberi sedikit keuntungan bagi banyak orang.

Lalu, kenapa komunitas filosofis seakan tidak mengindahkan masalah downsizing ini? Mungkin saja hal itu karena persepsi bahwa penentangan terhadap downsizing akan melukai jantung pasar bebas, dan dianggap hanya sebagai emanasi dari marxisme atau sistem filsafat lainnya yang telah usang.

Tanggapan Marx Atas Kritik Agama Feuerbah

Di sini, pertama-tama yang harus diketahuai tentu adalah kritik agama Feuerbach. Inti kritik itu kurang lebih adalah demikian: bukan Tuhan yang menciptakan manusia, akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, (angan-angan) manusialah yang menciptakan Tuhan. Agama hanyalah proyeksi hakekat manusia. Namun manusia menganggap proyeksi itu terlalu sempurna dan menjadi lupa bahwa itu hanyalah hakekatnya sendiri. Sehingga, dengan agama, alih-alih manusia merealisasikan hakekatnya, ia malah menyembah dan mengharapkan berkah darinya. Dalam agama, yang terjadi adalah penyembahan manusia kepada hasil ciptaannya sendiri yang sudah tidak disadarinya lagi. Agama adalah ungkapan keterasingan manusia dari dirinya sendiri.

Kritik agama Feuerbach ini mendapat tanggapan yang sangat menarik dari Karl Marx. Marx mengaimi kritik agama Feuerbach ini. Ia sepakat bahwa agama adalah proyeksi hakekat manusia. Agama adalah bentuk keterasingan manusia dari dirinya sendiri. Namun, menurut Marx, Feuerbach masih kurang jeli dan konskuen dengan kritiknya sendiri. Seharusnya Feuerbach bertanya, mengapa manusia melarikan diri dalam dunia khayalan, dan tidak merealisasikan hakekatnya dalam dunia yang nyata ini? Kekurang-konskuenan itu terjadi lantaran manusia yang dibicarakan Feuerbach adalah manusia yang abstrak. Bagi Marx, tidak ada yang namanya manusia. Yang ada adalah orang-orang konkret yang hidup dalam masyaraat dan pada waktu tertentu. Sehingga akar keterasingan itupun harus dicari dalam dunia yang konkret ini.

Dari kritik agama Feuerbach inilah Marx mengelaborasi lebih jauh keterasingan manusia, yang merupakan tema penting dalam karya-karyanya. Jawaban Marx atas pertanyaan di atas adalah karena kehidupan nyata, dunia dimana manusia hidup, yang berarti struktur kekuasaan dalam masyarakat, tidak mengijinkan manusia untuk mengekspresikan hakekatnya. Mereka melarikan diri ke dalam dunia khayalan karena merasa tertindas dalam dunianya yang nyata.

Benar bahwa agama adalah tanda keterasingan manusia, akan tetapi ia bukanlah dasarnya. Agama hanyalah bentuk pelarian manusia dari kehidupan nyata yang tidak menyediakan ruang bagi pengekspresian hakekatnya. “Agama adalah realisasi hakekat manusia dalam angan-angan karena hakekat manusia tidak mempunyai realitas yang sungguh-sungguh… Penderitaan religius adalah ekspresi penderitaan nyata, sekaligus protes terhadap penderitaan nyata… Agama adalah candu rakyat.”

Dengan demikian, kritik agama menjadi kurang relevan lagi. Yang dibutuhkan adalah mengubah struktur kekuasaan dalam masyarakat yang telah menyebabkan manusia lari ke dalam agama. Usaha belum cukup kalau hanya pada penghilangan ilusi, akan tetapi harus menghilangkan akar yang menyebabkan munculnya ilusi itu. Kritik agama harus menjadi kritik masyarakat. Karena kritik agama saja tidak berguna kalau tidak mampu merubah keadaan masyarakat. Sebagaimana tesis Marx tentang Feuerbach, “Para filsuf hanya menginterpretasikan dunia secara berbeda, yang perlu adalah mengubahnya.” Maka, “Perjuangan melawan agama secara tidak langsung adalah perjuangan melawan dunia yang bau harumnya adalah agama.” Sehingga, dengan sendirinya agama akan hilang jika manusia dapat merealisasikan hakekatnya dalam dunia nyata yang dibangunnya.

Kontekstualisasi al-Qur’an

Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang menjadi sumber utama hukum dan ajaran Islam yang mengajak kepada manusia untuk menghambakan diri kepada Pencipta. Ia diturunkan selama 23 tahun, sebagai mu’jizat Nabi Muhammad dimana tidak ada seorangpun yang dapat menandingi al-Qur’an. Ia adalah penyeimbang akidah, syari'at, dan akhlak yang mulia. Sedangkan manusia adalah makhluk yang terhormat di sisi Allah. Dia dikaruniai oleh Allah dengan kemampuan fisik dan rasio, di samping juga ada nafsu yang harus dijaga. Di sisi lain, manusia adalah abdu, hamba Allah, yang memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan berdasar ketentuan dan kemampuan ikhtiar. Sejauh manusia memenuhi kewajiban tersebut, maka ia tetap berada dalam keistimewaan di sisi-Nya.

Di samping itu, manusia adalah khalifatullah. Ia diberi wewenang terbatas sesuai dengan potensi diri dan posisinya. Tugasnya adalah imaratul ardh atau memakmurkan bumi, di samping ibadatullah. Dan memakmurkan bumi ini adalah sebagai cara ibadatullahi untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Maka masyarakat dalam al-Quran adalah masyarakat ibadah dan ‘imarah, dimana keduanya saling berkaitan. Hal itu secara nyata telah dipraktekkan oleh Nabi ketika baru saja tiba ke Madinah dalam hijrahnya. Dua bangunan pertama yang beliau bangun adalah Masjid Quba dan pasar. Karenanya, tidak seharusnya ada kesenjangan antara masjid dan pasar, antara ibadah dan bekerja.

Dalam perubahan, al-Quran menempatkan manusia sebagai objek sekaligus objekknya. Manusia tidak akan berkembang dan berubah jika ia sendiri tidak merubahnya. Keberhasilan proses pembangunan ditentukan oleh sumber daya manusianya. Karennya manusia harus selalu berpacu dalam kebaikan, yang memerlukan dinamika tinggi dan bermutu, wawasan kreatif dan inovatif, serta analisis yang tajam. Semua itu menuntut etos kerja yang tinggi. etos kerja ini dalam al-Qur’an disebut sebagai ibtigha’ fadhlillah atau amal saleh. Al-Qur’an juga menyebut potensi diri manusia yang merupakan penentu dalam kualitasnya. Potensi itu adalah qawiyyun, atau makinun.

Dan ketika pembangunan ekonomi semakin merajalela, maka nilai-nilai religius semakin tersisihkan. Bahkan nilai yang terakhir ini juga diekonomiskan. Dari sinilah bilai-nilai iman dan tawakkal terancam, dan diganti oleh ghurur ad-dunya. Dalam hal ini, al-Qur’an memandang kehidupan dunia sebagai materi yangmenipu. Karenanya, al-Qur’an menawarkan konsep al-wasath dan al-‘adl. Keadilan berarti keseimbangan dalam kehidupan manusia. Takut akan siksa Allah diimbangi dengan optimis akan ampunan dan rahmat-Nya. Dalam mengolah bumi, harus ada keseimbangan sehingga tidak israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (mubadzir). Kehidupan harus didasari semangat keseimbangan antara etos kerja dan tawakal. Etos kerja adalah ikhtiar yangmerupakan sarana. Sedangkan keberhasilannya adalah ditawakkalkan kepada Allah yang adalah penentu keberhasilan tidaknya sesuai dengan qudrah iradah-Nya.

Fikih yang Ramah Zaman

Dua aspek fundamental dalam Islam adalah akidah dan syariah. Akidah menyangkut kepercayaan seseorang tentang Tuhan dan yang gaib dalam agama, sedangkan syari'at lebih berkenaan dengan hukum yang harus ditegakkan oleh setiap Muslim dalam kehidupan sehari-harinya. Bentuk konkret dari syari'at ini adalah fikih yang merupakan hasil ijtihad para ulama yang berkompeten dalam bidangnya dalam memahami syari'at Tuhan. Secara garis besar, fikih memuat masalah ubudiya (peribadatan), muamalah (transaksi dan semua hubungan-hubungan sosial), munakahah (perkawinan), dan jinayah (pidana). Biasa dipahami bahwa untuk mengukur kadar keimanan seorang muslim adalah dengan ibadahnya. Kuat lemahnya iman dapat dilihat dari intensitas ibadahnya. Demikian juga mukmin tidaknya seseorang dapat dilihat dari ibadahnya.

Dalam hal ibadah, niyat memainkan peran yang sangat penting. Seseorang tidak akan dianggap beribadah tanpa ada niyat dan motif dalam melakukan kebaikannya. Karenanya, seseorang yang melakukan perbuatan yang seakan biasa-biasa saja dapat menjdai ernilai ibadah karena memang ada niyat untuk itu. Dalam Islam, karena itu, ibadah menyangkut aspek yang sangat luas. Sabda nabi, “Semua amal tergantung pada motif dan niyatnya.” Hanya saja masih diperselisihkan, apakah niat termasuk rukun/bagian integral dari ibadah atau hanya sebagai syaratnya saja.

Ibadah terbagi menjadi dua, yang bermanfaat hanya pada diri sendiri, dan yang mermanfaat secara sosial. Namun dalam kenyataan sehari-hari, fikih terlihat semakin jauh dari realitas sosial yang konkret. Fikih menjadi semakin formal. Titik kehidupan yang semakin teologis menjadi tidak seimbang dengan konsep legal formal yang ada dalam fikih. Fikih yang merupakan kumpulan hukum Islam memiliki seperangkat kerangka teoritik dalam pengambilan keputusan hukum agama. Karenanya dikenal istilah ushul fikih dan kaidah fikih yang sangat terkenal dalam pengambilan keputusan hukum. Sebenarnya sistematika penalaran yang ada dalam fikih dapat dikembangkan secara kontekstual, sehingga tidak ketinggalan zaman. Sebagai contoh, hadits Nabi yang menyuruh umat Islam untuk memperbanyak keturunan. Dalam era seperti sekarang, memperbanyak anak secara kuantitatif hanya akan menambah beban sosial yang sudah berat. Karenanya harus dipahami secara baru. Misalnya menjadi usaha peningkatan kualitas hidup keturunan kaum muslimin.

Gagasan formalistik fikih ini sangat berbahaya, karena fikih bisa menjadi suci menyamai, bahkan mengungguli, al-Qur’an dan Hadits Nabi. Karenanya, fikih yang banyak tertuang dalam kitab-kitab kuning mulai sekarang harus mulai dipahami secara kontekstual. Dengan gagasan kontekstual bukan berarti fikih tersisihkan. Akan tetapi malah sebaliknya, semua aspek kehidupan akan semakin terjiwai oleh fikih secara konseptual dan tidak menyimpang dari fikih itu sendiri. minimal kitab-kitab klasikakan semakin digemari. Fikih harus terus berkembang mengikuti gerakan zaman secara fleksibel.

Toleransi Berbasis al-Qur’an

“Sayangilah mereka yang ada di bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh mereka yang ada di langit.” (al-Hadits)

Dalam imperatif kategorisnya, yang termuat dalam Kritik atas Rasio Praktis, Immanuel Kant merumuskan suatu prasyarat penting bagi setiap tindakan agar dapat dikategorikan sebagai tindakan moral, yaitu universalisasi maksim. Maksim adalah prinsip yang berlaku secara subjektif bagi tindakan seseorang. Nah, tindakan yang seseorang perbuat akan menjadi bermoral (wajib dilakukan) hanya jika maksim yang ia gunakan dapat diuniversalisasikan. Artinya, semua orang, di mana dan kapan saja, dalam keadaan yang sama seperti dia, pasti akan melakukan tindakan yang akan ia perbuat itu. Tetapi jika masksimnya tidak dapat diuniversalisasikan, maka wajib baginya untuk tidak melakukan tindakan tersebut.

Seturut dengan prinsip di atas, sulit rasanya mengkategorikan tindakan-tindakan sebagian pemeluk agama yang mengancam dan merusak tempat-tempat ibadah umat dan aliran yang berbeda sebagai tindakan yang bermoral. Karena jika maksim mereka, yang kira-kira berbunyi “Jika keadaan memungkinkan, maka orang lain yang tidak sepaham dan berbeda dengaku, akan aku paksa agar sepaham denganku, atau menyingkirkan mereka menjadi tidak ada sama sekali” diuniversalisasikan, betapa kacaunya dunia ini. Yang akan terjadi adalah rasa tidak aman dan saling curiga. Manusia akan kembali kepada apa yang oleh Hobbes disebut sebagai state of nature, keadaan alamiah manusia yang penuh dengan permusuhan satu sama lain.

Maka, di samping tidak bermoral, tindakan merusak tempat ibadah orang lain, melarang mereka menjalankan praktek keagamaannya, serta memaksa minoritas untuk mengikuti paham dan aliran yang sama dengan mayoritas, hanya menunjukkan kebelumdewasaan para pelakunya serta menodai kesucian agamanya sendiri.

Sebenarnya tindakan semacam itu tidak akan terjadi seandainya masing-masing umat beragama saling berendah hati dalam menyikapi keyakinan dan klaim kebenaran agamanya. Tindakan tersebut terjadi lantaran pihak penyerbu merasa bahwa keyakinan merekalah yang benar, sedangkan keyakinan yang lain adalah salah. Padahal, hanya Tuhan saja yang dapat menentukan dan memberi petunjuk atas kebenaran. Mengklaim bahwa hanya dia dan kelompoknya yang benar, sedangkan yang lain adalah salah, sama saja dengan mendaku sebagai tuhan, lantaran telah mengambil hak-Nya sebagai penentu kebenaran dan kesalahan.

Paradigma baru
Karena itu, toleransi adalah hal yang niscaya dalam kehidupan keagamaan yang penuh dengan pluralitas keyakinan seperti sekarang ini. Dibutuhkan suatu sikap penghargaan terhadap yang lain, bahwa yang lain bukanlah sama sekali lain dari kita. Mereka adalah orang-orang yang secara hakiki juga memiliki hak yang sama dengan kita.

Pandangan Martin Buber, seorang filsuf Yahudi, mungkin baik untuk tidak sekedar dikutip. Bahwa hubungan aku dengan orang lain bukanlah seperti aku dengan benda (I-It), di mana yang berlaku adalah hukum penguasaan, suatu hubungan tuan-budak. Hubungan aku dengan yang lain adalah hubungan antar subjek yang sama (I-Thou). Hubungan dengan yang lain adalah hubungan yang paling utama, fakta primer dalam setiap antropologi dan filsafat. Hubungan antar subjektivitas inilah yang mengantar ke jalan menuju pengenalan akan Tuhan. Hadist yang dikutip di awal tulisan ini kiranya memiliki pesan yang sama dengan apa yang dikatakan Buber.

Di sinilah buku karya Zuhairi Misrawi ini terasa tepat kehadirannya. Ia mengajak kita untuk membangun sikap toleransi dari dalam. Yaitu toleransi yang harus tumbuh dan menjadi kesadaran umat Islam sendiri dengan berpijak pada landasan teologis yang kuat. Landasan teologis, yang berdasar pada al-Qur’an sebagai sumber utama teologi Islam, ini penting karena menunjukkan bahwa kitab suci sendiri telah memerintahkan umatnya untuk selalu memberikan penghargaan terhadap yang lain. Dan upaya menghadirkan toleransi sebagai kesadaran yang tumbuh dari dalam inilah di antara keistimewaan buku ini.

Puncak dari buku ini adalah usaha penulis dalam menghadirkan ayat-ayat al-Qur’an yang dapat digunakan sebagai dasar dan pedoman bagi sikap yang toleran. Penulis mencatat setidaknya ada 300-an ayat dalam al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk selalu mengedepankan sikap toleransi. Di samping itu, dalam buku ini pengarang juga melakukan reinterpretasi terhadap ayat-ayat yang selama ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai legitimasi terhadap tindakan intoleran mereka.

Setidaknya terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam toleransi. Pertama, mengakui perbedaan dan keragaman. Al-Qur’an sendiri telah mencatat dengan baik keragaman ciptaan Tuhan ini. Dalam QS. 49:13 disebutkan bahwa manusia diciptakan dalam keragaman; laki-laki dan perempuan, berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, tidak lain adalah agar mereka saling mengenal. Begitu pula dengan keragaman syariat yang telah diberikan Tuhan kepada manusia melalui para nabi-Nya. Dan yang kedua adalah pencarian titik temu (kalimatun sawa’) dan koeksistensi (al-ta’amul al-silmy). Demikian karena pengakuan akan keragaman saja belum mencukupi tanpa dibarengi dengan usaha untuk mencari titik-titik pertemuan dan koeksistensi. Titik pertemuan itu dalam konteks agama adalah fondasi keberimanan yang sama, dan dalam konteks keindonesiaan adalah Pancasila sebagai ideologi bersama yang menampung kemajemukan dan pluralitas bangsa. (hal. 11)

Dan Nabi Muhammad saw. sendiri dalam kehidupannya telah menunjukkan sikap toleransi yang sangat tinggi terhadap umat lain. Piagam Madinah adalah salah satu bukti sejarah yang menunjukkan hal tersebut. Dalam piagam itu disebutkan bahwa umat non-Muslim bersama umat Muslim adalah satu umat (ummatan wahidah), di mana semua orang mendapat perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi. (hal. 17)

Titik tolak yang berbeda
Sama-sama sebagai kitab suci, satu hal penting yang membedakan al-Qur’an dari dua kitab suci sebelumnya, Taurat dan Injil, adalah pandangan umat Islam terhadap kalamullah yang terdapat di dalam al-Qur’an. Umat Yahudi dan Kristiani meyakini bahwa kalimat-kalimat dalam kitab suci mereka adalah ’karangan’ manusia yang ditulis dengan tuntunan Ilahi. Singkatnya, kitab suci mereka adalah kalam Ilahi secara ma’nan, tetapi tidak secara lafdzan. Sedangkan sebagian besar umat Islam berkeyakinan bahwa al-Qur’an adalah lafdzan wa ma’nan dari Allah.

Karena itu usaha hermeutik yang berlangsung begitu deras di dua agama pendahulu itu tidak mudah untuk diterapkan di dalam Islam. Umat Muslim merasa takut dan sungkan untuk menerapkan prinsip-prinsip antropologi, sosiologi, kultural, dsb. yang biasa digunakan dalam hermeneutika untuk menafsirkan kata-kata Ilahi.

Maka, selama al-Qur’an dipandang sebagai kalamullah lafdzan wa ma’nan sekaligus, sulit rasanya untuk memperoleh penafsiran yang progresif sesuai dengan semangat dan perubahan jaman. Karena penafsiran semacam ini mengandaikan kebebasan penafsir dalam mengeksplorasi sebuah teks, suatu pandangan yang tidak terdapat pada penafsir yang memandang teks penuh dengan kesucian dan tak terjangkau olehnya. Meski demikian, usaha semacam itu bukannya tidak ada. Sudah banyak ulama klasik yang mencoba ke arah sana, akan tetapi tidak diperhitungkan karena kalah bersaing dengan paham mayoritas seiring dengan perjalanan sejarah. Dan karangan Zuhairi ini adalah salah satu usaha untuk menghidupkan kembali budaya intelektual yang sempat berhenti itu.

Dengan demikian, salah satu kekuatan buku ini adalah penafsirannya terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang progresif, namun tetap memiliki acuan pada tafsiran para sarjana Muslim klasik. Eksplorasi terhadap pandangan-pandangan ulama klasik (progresif) inilah yang mungkin tidak terdapat di banyak karya tafsir lain masa kini. Di samping itu, buku ini merupakan buku tafsir tematis al-Qur’an pertama tentang toleransi yang ada, setidaknya dalam konteks Indonesia.

Membumikan toleransi
Salah satu ayat yang disitir sebagai ayat toleransi adalah ayat basmalah. Basmalah adalah ayat paling familier bagi umat Islam lantaran paling sering diucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun nilai dan hikmah di baliknya sering kali tidak diperhatikan, karena ia telah menjelma menjadi ritual belaka.

Kata pertama dalam basmalah adalah bismillah, atas nama Tuhan. Bismillah berarti penghambaan total terhadap Tuhan, dan tidak mengakui sama sekali penghambaan terhadap selain-Nya, baik itu manusia maupun institusi. Atas nama Tuhan berarti menjauhkan diri dari berbagai kepentingan hawa nafsu dan ambisi politik tertentu. Karena itu sifat otoriter tidak layak bagi seorang makhluk, karena Tuhanlah yang berhak atasnya. Bersikap otoriter terhadap sesama berarti mengambil wewenang dan otoritas Ilahi.

Basmalah juga mengandung ungkapan al-rahman, Tuhan yang maha pengasih. “Karena Tuhan disimbolisasikan sebagai al-rahman, maka Tuhan harus senantiasa dijadikan sebagai cermin oleh setiap manusia agar selalu meneteskan embun kasih-Nya di muka bumi.” (hal. 233)

Ungkapan terakhir dari basmalah adalah al-rahim, Tuhan maha penyayang. Nabi Muhammad juga dijuluki sebagai al-rahim, pembawa kasih sayang. Mengakui Tuhan dan Nabi-Nya sebagai penyayang, umat Islam juga dituntut untuk melakukan hal yang sama. Karena itulah “diperlukan rancang-bangun peradaban basmalah. Yaitu peradaban yang mampu mengangkat citra Islam sebagai agama kasih sayang, karena esensi syariah adalah kasih sayang.” (hal. 234)

Itulah salah satu panfsiran terhadap satu dari beberapa ayat toleransi yang terdapat dalam buku ini. Penafsiran yang berorientasi inklusif, plural, dan multikultural akan dijumpai juga dalam penafsiran ayat-ayat yang lain, seperti QS. 21: 107, QS. 2: 256, dan seterusnya.

Terhadap sikap intoleran yang marak, penulis buku ini mencatat setidaknya ada dua faktor pemicunya. Pertama, pemahaman keagamaan yang dangkal, sempit, dan picik. Pemahaman semacam ini tidak hanya karena kurangnya pengetahuan, akan tetapi juga sebagai akibat pertarungan politik internal umat Islam dalam memperebutkan kekuasaan. Kedua, ketidakadilan sosial dan global yang dirasakan oleh banyak umat Islam. Ketidakadilan inilah yang melahirkan fundamentalisme yang akhir-akhir ini merebak di kalangan Islam. (hal. 224)

Satu dari beberapa ayat yang selama ini digunakan oleh kalangan tertentu sebagai justifikasi tindakan kekerasan terhadap umat atau kelompok lain adalah ayat “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”(QS. 2:20) Terhadap hal ini, pengarang mengajak kita untuk menilik lebih lanjut konteks historis ayat tersebut diturunkan.

Ayat tersebut adalah ayat Madaniyyah dan turun dalam suasana perang. Karena itu, redaksi ayat tersebut harus dilihat dalam konteks peperangan, di mana strategi melawan musuh dan penumbuhan semangat dalam diri umat Islam menjadi hal yang penting. Di samping itu, perubahan arah kiblat, sebagai faktor teologis, untuk menciptakan “kemandirian” syariat Islam, yang pada waktu itu memang banyak dicemooh oleh umat Yahudi dan Kristen, juga ikut mewarnai turunnya redaksi ayat ini. Dengan demikian, ketidakrelaan dari umat lain itu memang ada, seperti dalam gencatan senjata dan perubahan arah kiblat. Namun dalam banyak hal lainnya, seperti pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi misalnya, masih sangat terbuka suatu kerja sama yang erat. (hal. 382)

Mungkin ada yang berkeberatan dengan metode yang digunakan oleh pengarang dalam menafsirkan ayat-ayat tertentu yang terlihat mencomot dari sana-sini. Akan tetapi hal itu tidak mengurangi keistimewaan buku ini yang telah merintis usaha sulit untuk membangun sebuah hubungan yang penuh dengan sikap penghargaan dan toleransi terhadap yang lain. Hubungan yang saling menghormati tanpa ada rasa saling curiga. Hanya dengan hubungan yang setara dan saling tidak merendahkan antar sesama semacam inilah suatu kehidupan ideal sebagaimana dicita-citakan oleh ajaran suci agama akan tercapai. Wallahu a’lam.


Tentang Buku:
Judul : Al-quran Kitab Toleransi; Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme
Pengarang : Zuhairi Misrawi
Penerbit : Fitrah
Cetakan : Pertama, Desember 2007
Tebal : 520 hlm + xxxiii